Mohamad Hartadi

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>e-designonline.blogspot.com
=>e-tutorial07.blogspot.com
=>myblogdesign07.blogspot.com
=>matahati09@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label Amalan Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amalan Ibadah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

Melaksanakan Shalat Di Masjid Nabawi Padahal Di Dalamnya Ada Kuburan Nabi SAW

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivB4KLW5w6qD4Pv2Du8V-7N4bgSqj4AO0fMqwg2ZPIulEv6UiqZdpoCmWvYOLPzhgHSJ8WVY0YiQ1NwbuxWJGnDRR9xozwq1KXJaBZY3xtR8CKdN8w2C_GBoXPwzV9R1BCc9R5DXbM6gk/s640/masjid-nabawi.jpg


Pertanyaan.

Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Boleh atau tidak?

Jawaban.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.
Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. [Muttafaqun ‘alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya. [HR Muslim].
Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[1]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau n meninggal:

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi 
dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya. [HR Muslim].

Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. 

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[2]

https://muslimminang.files.wordpress.com/2014/09/perluasan-masjid-nabawi-tanpa-menyentuh-makam-rasulullah-3.jpg

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan:

Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[3]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[4]

Syaikh al Albani rahimahullah , secara jelas juga mengatakan:

Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau n di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah. [5]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (uaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh. [6]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan.

Wallahu  a’lam.
________ Footnote
[1] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[2] Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[3] Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[4] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[5] Tahdzirus-Saajid.
[6] Ibid.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Jama’ Shalat ‘Isya Dan Maghrib Ketika Sedang Safar

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYpZ-LL9eInfrb3hhNjBF5TQVzNY2EJm0gJg0z9rfN3myUbOzNwfOepzOLJRaXPJv0KTuFyyRbFw97yThmTxKT8e5YTd_ftwrhTSnAcV4G5TNq3q6J5zDVc_eckwPqqOqY5MDLgS-by-I/s1600/sujud.jpg


Pertanyaan.

Saya menjama’ takhir shalat Maghrib dengan ‘Isya ketika sedang safar. Tetapi ketika saya sampai di lokasi tujuan, ternyata sudah masuk waktu ‘Isya dan iqamah sudah dikumandangkan. Pertanyaan saya :
  1. Apakah saya harus shalat ‘Isya berjama’ah dahulu atau shalat Maghrib dahulu, baru kemudian shalat ‘Isya?
  2. Apakah boleh shalat ‘Isya berjama’ah, tetapi dengan niat shalat Maghrib. Mohon dijelaskan tehnisnya.
Jawaban.

Perlu diketahui, tertib dalam melakukan shalat ialah melakukan shalat Dhuhur kemudian ‘Ashar, atau Maghrib kemudian ‘Isya, adalah syarat dalam jama’, sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/871. Beliau rahimahullah mengatakan, disyaratkan tertib dengan memulai yang pertama kemudian yang kedua, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

(Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat) -HR al Bukhari. Juga karena syari’at menjelaskan tertib waktu-waktu shalat, sehingga shalat, wajib dilakukan pada waktu yang telah disusun pembuat syari’at.

Kemudian Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan contoh. Seseorang berniat jama’ ta’khir, kemudian masuk masjid dan mendapati orang-orang shalat ‘Isya, lalu ia masuk ikut mereka (berjama’ah) dengan niat shalat Isya’. Dan ketika selesai shalat ‘Isya, ia shalat Maghrib. Maka kami katakan, shalat ‘Isya’nya tidak sah, karena ia mendahulukan dari Maghrib dan tertib itu adalah syarat. Sehingga ia mengulangi lagi shalat ‘Isyanya lagi, sedangkan shalat Maghribnya sah. Pengertian tidak sah disini adalah, tidak sah sebagai shalat fardhu yang menghilangkan kewajiban, namun ia menjadi shalat sunnah yang diberi pahala.[1]

Berkenaan dengan  pertanyaan tersebut, kami bawakan pula fatwa Lajnah ad Da’imah lil Buhuts al ‘Ilmiyah wal Ifta`, Saudia Arabia, no. fatwa 425 yang berbunyi:

Barangsiapa yang mendapatkan keringanan safar, maka diperbolehkan menjama’ shalat ‘Ashar dengan Dhuhur, baik jama’ taqdim (di waktu Dhuhur) atau jama’ ta’khir (di waktu ‘Ashar), dan menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya dengan jama’ taqdim (di waktu Maghrib) atau jama’ ta’khir (di waktu ‘Isya) sesuai dengan kemaslahatan musafir tersebut. Namun dalam jama’ tersebut diwajibkan tertib. Dia shalat Dhuhur dulu kemudian shalat ‘Ashar, dan shalat Maghrib dahulu baru shalat ‘Isya, baik dilakukan dalam jama’ taqdim maupun ta’khir. [2]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4zffvZZiPYSlpAjiz4dDuRSZdXbsONmZoLXM2riJB0I9j_YRNlQnuaag2krJA4C8Wo-Twj2tz0SxHVEruSXJvZpw2Nb12g2VI9bWPC3ETY1_LDb00oiKoMSW6VohQ7maGLwKzEx3Fijp5/s400/1.jpg

Fatwa Lajnah Da’imah no. 12014 berbunyi:

Wajib bagi orang yang mengakhirkan shalat Maghrib ke shalat ‘Isya dalam safar (bepergian), untuk memulainya dengan shalat Maghrib terlebih dahulu. Apabila ia masuk bersama orang yang shalat ‘Isya dan berniat shalat Maghrib, kemudian duduk pada raka’at ketiga, maka shalatnya sah. [3]

Dari fatwa-fatwa di atas menjadi jelas, bila kita ingin menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya pada waktu ‘Isya, maka wajib mendahulukan shalat Maghrib walaupun mendapati jama’ah shalat ‘Isya. Apabila didahulukan shalat ‘Isyanya, maka dianggap belum menunaikan shalat ‘Isya, sehingga mengulangi shalat ‘Isya lagi setelah melaksanakan shalat Maghrib.

Jadi, bila Anda berniat shalat Maghrib di belakang imam shalat ‘Isya, maka boleh duduk pada rakaat ketiga, sambil menunggu imam selesai shalat, dan salam setelah imam salam.

Wallahu a’lam.

Footnote
[1] Syarhul Mumti’, 4/572.
[2] Fatawa Lajnah Daimah, 8/138-139.
[3] Fatwa Lajnah Daimah, 8/139.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Membayar Zakat Fitrah Saat Tinggal di Luar Negeri


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJLxqJe089pFilOVjh7GhZJ4ZRoLFdLkSGM4iickM2innLtpHq0gaju5S5iKUW-jbhDEWPN3d1PKxYCDs70hV-y3cbG7Oxsbw0lB6HVpGgGG0poeFxI5YEVzF1DD_1Xv84qlKMo5zM1c4/s1600/Golongan+yang+Berhak+Menerima+Zakat+Fitrah.jpg

Ustadz, saya tinggal di luar negeri. Bolehkah membayar zakat fitrah di negeri asal, karena menurut saya di negara asal lebih membutuhkan zakat tersebut.

Jawab:

Menunaikan zakat fitrah disunahkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Namun, diperbolehkan menunaikan zakat fitrah di luar tempat orang tersebut berdomisili.

Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, ‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah, 2:367)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8WnMJtQCcBXcrzGTGjOdEdDbqa8yyXWsSxdKqjVWeyz8htnKYX_HXIwQ5hEZmtwd9YlN3sRFOZ1wUtiTOK0smpfdwXIeHqmmxHWbkQCka601Rlq3um5meZqJDkj_n7ANvS63PjrsAYp7_/s1600/index.jpg

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang disyariatkan untuk penunaikan zakat fitrah. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitrah itu mengikuti badan. Maksudnya, badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta itu mengikuti (lokasi) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, zakat fitrah oleh orang yang berada di Mekkah itu ditunaikan di Mekkah, sedangkan untuk keluarganya yang tinggal di luar Mekkah maka zakat fitrahnya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin). 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Senin, 13 Juni 2016

Tauladan Dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Ketika Sedang Berbuka Puasa


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP1ZcG9oYSd_SmiGxzqW1s8qjjOGZEe9n9-oyNHrmzEvyTsbJqt4RBMHP1D1MMM5mLxhkfbLHyURsr_8LlqlFOzGQtBqyK7yWduHomvvQEGCmZhG2b2PH3ieE-4FqnCOqidWYqqLxyqdaS/s1600/BACAAN+BERBUKA.png

Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, 

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ

"Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, hendaklah berbuka dengan kurma, jika ia tidak ada, hendaklah berbuka dengan air, sesungguhnya ia adalah pensucian kotoran" Diriwayatkan Imam yang Lima dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim.

KOSA KATA
سلمان بن عامر : Salman bin Amir, ia adalah Salman bin Amir bin Aus bin Hujr bin Amr bin al-Harits adh-Dhabbi, ia seorang sahabat. Muslim berkata, "Tidak ada sahabat yang berasal dari suku Dhabbi selain dia". Ash-Shan'ani juga menukil hal yang sama dalam kitab Subulus Salam dari Ibnu Abdil Bar dari kitab al-Isti'ab. Namun al-Hafizh berkata dalam Tahdzibut Tahdzib: Aku katakan, "Di kalangan sahabat terdapat Yazid bin Na'amah adh-Dhabbi. Al-Bukhari mengatakan, ia termasuk sahabat, Kudair Adh-Dhabbi, masih diperselisihkan status sahabatnya, dan Hanzhalah bin Dhirar adh-Dhabbi, ia menurut ad-Dulabi, terbenuh di perang Jamal dalam usia seratus tahun. Ibnu Qani' menyebutkannya dalam kitab ash-Shahabah dalam Akhirin Madzkurin fil Kutub al-Mushannafah fish Shahabah. Maka perkataan Muslim perlu dikaji ulang. Abu Ishaq ash-Sharifini menyebutkan, "Salman wafat pada masa kekhalifahan Utsman". 

Namun pendapat ini perlu ditilik ulang. Yang benar ia masih hidup sampai pemerintahan Mu'awiyah."
Pada beberapa cetakan Bulughul Maram, baik yang berisi matan atau yang disyarah tertulis: Sulaiman bin Amir dan yang demikian ini adalah salah. Penulis dalam kitab Talkhisul Habir, at-Taqrib dan Tahdzibut Tahdzib berkata tentang dia, "Salman bin Amir, dan inilah yang sesuai dengan buku-buku induk. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadist yang diriwayatkan oleh Salman adh-Dhabbi radhiyallahu 'anhu
أفطر : berbuka, artinya, berkeinginan untuk berbuka setelah berpuasa.
طهور : Pensucian, artinya, menjadi penghalang kotoran.
PEMBAHASAN
Hadits ini juga dishahihkan oleh Abu Hatim ar-Razi seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh dalam kitab at-Talkhish. Abu Daud telah berkata, "Bab makanan yang dijadikan santapan buka puasa. Musaddad telah memberitakan kepada kami (ia berkata) Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami dari Ashim al-Ahwal dari Hafshah binti Sirin dari ar-Rabab dari Salman bin Amir pamannya Hafshah ia berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam telah bersabda, 

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى التَمْرِ فَإِنْ لَمْ يَجِد التَمْرِ فَعَلَى المَاءِ فَإِنَّ المَاءَ طَهُورٌ
"Jika salah seorang dari kalian berpuasa hendaklah ia berbuka dengan kurma, seandainya ia tidak mendapatkannya hendaklah berbuka dengan air sesungguhnya air adalah penyuci".

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyJKfomEbUJm8102Hu5C_NLbZ92WfjDTVYt0hxRKktFbPJp2p4SDmmAuWqv0PtvjB7vfHbZaV8AyG8H5vZiL1hsm0TBhB2D5BzihvGYYy4kEOu2fA99YeTSdzR4-rZEVb0EG3hm8LZGLk/s1600/kurma+dan+air+putih.png 

Al-Hafizh juga berkata dalam kitab at-Taqrib, "ar-Rabab dibaca dengan memfathahkan huruf ra' dan meringankan ba' pertama tanpa tasydid dan huruf terakhir adalah ba', yaitu bintu Shulai' adh-Dhabbiyah, derajatnya maqbulah (bisa diterima) dari tingkatan ketiga. Dan ia mengisyaratkan bahwa al-Bukhari mengeluarkan riwayatnya dalam riwayat-riwayat yang mu'allaq. Begitu pula para Imam Empat, penulis kitab as-Sunan. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ia disebut juga Ummur Ra'ih binti Shulai. Setelah meriwayatkan hadits ini, Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata, "Ini adalah hadits "ash shahih"
KESIMPULAN
1. Disunnahkan berbuka dengan kurma, seandainya tidak didapati maka dengan air.
2. Sesungguhnya air berguna bagi badan jika orang yang berpuasa berbuka dengannya.
3. Dan sesungguhnya berbuka dengan kurma lebih utama daripada berbuka dengan air.
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Ingin Mengqadha’ Puasa Tapi Lupa Berapa Jumlahnya




Pertanyaan

Ada seorang muslim yang tidak pernah berpuasa pada usianya yang telah lewat. Maksudnya, dia tidak berpuasa tanpa alasan syar’i. sekarang dia menyesal dan bertaubat, tapi dia tidak ingat jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Apa yang wajib atas dirinya ?

Jawaban

Puasa pada bulan Ramadhân merupakan rukun Islam yang ketiga. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhân tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at,  berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan kewajiban yang agung. Orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya. Jika ia terlambat mengqadha’ (sampai masuk Ramadhân berikutnya-pent), maka terkena kafarat (denda), satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada satu orang miskin dengan (ukuran) setengah sha’ makanan (dikalikan) hari-hari yang ditinggalkannya. Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadhân, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.



Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadhân, karena masalah ini sangatlah penting.

Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus berusaha keras untuk memperkirakan, dan semaksimal mungkin, dia berhati-hati dalam masalah ini. Jika tetap tidak bisa mengetahui jumlah hari dan juga tidak bisa memperkirakannya, maka dia wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , senantiasa menjaga puasa pada sisa usianya dan memperbanyak perbuatan taat.
Semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubatnya.[1]

Footnote
[1] Al-Muntaqa min Fatâwâ Syaikh Shâlih al Fauzan, 3/138.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Memfokuskan Diri Hanya Untuk Ibadah Selama Di Bulan Ramadhan




Pertanyaan.

Apakah termasuk sunnah pada bulan Ramadhan memfokus diri untuk melakukan berbagai amalan shaleh, istirahat dan ibadah ?

Jawaban.

Semua aktifitas yang dilakukan oleh seorang Muslim itu adalah ibadah. Kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas yang dilaksanakan bila dilaksanakan dengan niat yang baik maka itu semua adalah ibadah. Ibadah bukan hanya shalat dan puasa. Mempelajari dan mengajarkan ilmu, mendakwahi manusia menuju jalan Allâh Azza wa Jalla , mendidik dan memelihara anak-anak, mengurusi rumah tangga, berbuat baik kepada sesama, berusaha keras membantu orang yang sedang dalam kesusahan dan kegelisahan, berusaha memberikan dan mengambil manfaat melalui amalan mubah, mencari rizeki yang halal; semua akan bernilai ibadah jika niat saat melakukannya baik. Seorang Muslim yang diberikan taufik oleh Allâh Azza wa Jalla untuk mengumpulkan antara ibadah khusus dan ibadah umum, dia akan meraih ganjaran yang begitu agung. Begitu juga melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepada dia pada bulan Ramadhan dengan baik dan benar, itu juga termasuk ibadah yang bernilai pahala.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnGdyxYRh75bPY88ocAwS7Lr1cti90JczdVGw-juhccRBUcbv8TweUb8jAPnkTWFAtAPn48t557Di5NxuMQdICb-HUWvpG8eRmHOEuNewkW__yYGjtoeBstz00RsNxWVDGTNPR3ThnnNwP/s1600/Marhaban+Ya+Ramadhan+totto-apa-adanya.blogspot.com.jpg

Orang yang membatasi diri pada ibadah-ibadah khusus karena dia tidak bisa melakukan ibadah-ibadah yang bersifat umum, dia akan meraih pahala yang agung, jika dia melakukan itu dengan ikhlas dan jujur dalam melakukannya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dua kali Ramadhan dalam keadaan berperang. Perang Badar al-Kubra terjadi pada tanggal 17 Ramadhan tahun ke-2 Hijrah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka ketika melihat kaum Muslimin sangat kesusahan akibat melaksanakan ibadah puasa dalam perjalanan itu.

Maksudnya adalah seharusnya kaum Muslimin bersungguh-sungguh pada bulan Ramadhan untuk melakukan berbagai amal shaleh dan hendaknya mereka tidak menyia-nyiakan waktu-waktu yang penuh barakah dalam suasana santai,tidak beraktifitas, tidur, lalai dan menyimpang dari ajaran agama.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Read More --►

Amalan DOA NURBUAT Dan Khasiatnya, Apakah Doa Tersebut Diajarkan Oleh Rasulullah?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdgAxg1HtRTHrcvMhSh_gtAenRx4BtscDUVJqb6GAnP1cggEKLgk-QNyVQERQohbQiP6aX5OMr2bjvRlrvuYiP4WpHpwDUYsSUkKzZQEi5K43X30M2wyOJt86Ro7KClW6637Z35MhgGkc/s1600/doa-nurbuat-arab-manfaat.jpg

Assalamu’alaikum ustad. Ustad, istri saya sedang hamil. Banyak yang menyarankan baik dari keluarga maupun teman kerja untuk mendawamkan (selalu membaca doa) doa nurbuat.

Apa doa nurbuat itu Ustadz?

Dan apakah doa itu sesuai dengan tuntunan Rosulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam?
sebab saya khawatir doa itu sama seperti shalawat nariyah, yang ternyata setelah mendapatkan penjelasan dari para ustad (melalui Majalah As-Sunnah) shalawat nariyah itu dilarang.

Mohon penjelasannya Ustadz. Terimakasih.

Penanya: cikalXXXXXXXXX@yahoo.co.id

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Doa Nurbuat

Teks doanya:


اللَّهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ العَظِيم وَذِى الـمَنِّ القَدِيم وَذِى الوَجْه الكَرِيم وَوَلِيِّ الكَلِمَات التآمات وَالدَّعَوَاتِ الـمُسْتَجَبَات عَاقِلِ الحَسَنِ والحُسَينِ من انفس الحق عين القدرة والناظرين وعين الجن والإنس والشياطين. وَإِن يَكَادُ الذِّينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبصَارِهِم لما سمعوا الذكر ويقولون إنه لمجنون وماهو الا ذكر للعالمين ومُستجابُ القرآن العظيم وورث سليمان داود عليهما السلام الودود ذو العرش المجيد طَوِّلْ عُمْرِي وصحح جسدي واقض حاجتي واكثر اموالي واولادي وحببني للناس اجمعين وتباعد العداوة كل من بني آدم عليه السلام من كان حيا ويحق القول على الكافرين انك على كل شيء قدير سبحان ربك رب العزة عما يصفون.والسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين.

Ada banyak kejanggalan dalam doa nurbuat, diantaranya:

1. Kesalahan dalam tata bahasa
 
Teks bagian awal doa ini tidak sesuai dengan kaidah nahwu (tata bahasa Arab). Teks yang keliru:
[اللَّهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ]
seharusnya, dibaca
[ذَا]
dengan hurup alif bukan
[ذِى]

Karena Munada Mudhaf harusnya mansub bukan majrur. Namun, anehnya, kesalahan semacam ini terjadi secara berulang-ulang, yaitu di bagian ma’thufnya.

Teks
[وَذِى الـمَنِّ القَدِيم]
seharusnya
[وَذَا الـمَنِّ القَدِيم]
Teks
[وَذِى الوَجْه الكَرِيم]
seharusnya
[وَذَا الوَجْه الكَرِيم]
Teks
[وَوَلِيِّ الكَلِمَات التآمات]
seharusnya
[وَوَلِيَّ الكَلِمَاتِ التآمَاتِ]

dengan harakat fathah.

2. Susunan kalimat yang tidak sistematis dan tidak memiliki kaitan.

Di bagian awal doa, isiny memuji Allah, kemudian tiba-tiba dikutip ayat:

وَإِن يَكَادُ الذِّينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبصَارِهِم…

“Hampir saja orang-orang kafir hendak menjatuhkanmu dengan pandangan mata mereka.”
Ayat ini menceritakan tentang sikap orang kafir yang hendak menyerang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan hasad). Sehingga mereka bisa membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jauh.

Jika kita perhatikan, ayat ini tidak memiliki keterkaitan langsung ayat ini dengan pujian untuk Allah dalam bait sebelumnya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0CVM7nUwH4y0IYvhfgRtNBeZYZYLCcNSegrkVVRCI1ZdGCn_Y6pTJNhtVai7AlWvrMS1DiW6zvx0au_NvI6ydV_tLAbmWX-OO61n6G3LCEWR7tEpV7i-UGhnoDBwzBCAPoWJ7RNTrcIA/s1600/doa-nurbuat.jpg

3. Isi permintaan yang tidak tepat

Dalam doa tersebut ada permintaan:

[طَوِّلْ عُمْرِي]

Panjangkanlah umurku. Umur panjang secara mutlak bukanlah hal yang terpuji. Karena umur panjang belum tentu berkah. Lebih tepat jika meminta keberkahan umur bukan meminta umur panjang. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan Anas bin Malik:

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480)

Nabi tidak mendoakan secara mutlak, tapi beliau iringi dengan doa keberkahan.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberikan ucapan “semoga panjang umur” Syekh mejawab, Tidak selayaknya mengucapkan “semoga panjang umur” secara mutlak, tanpa diikuti dengan kriteria yang lain. Karena panjang umur terkadang baik dan terkadang buruk. Padahal, manusia terjelek adalah orang yang panjang umurnya dan jelek amalnya. Oleh karena itu, andaikan ucapan yang disampaikan, “Semoga Allah memanjangkan usiamu di atas ketaatan” atau yang semacamnya maka ini tidak mengapa. (Fatawa as-Syimaliyah, Hal. 24)

4. Keutamaan yang terlalu berlebihan

Para aktivis pembaca doa ini menceritakan bahwa doa nurbuat memiliki banyak keutamaan. Namun, kebanyakan keutamaan tersebut, hanya terkait kesenangan dunia. Padahal prinsip doa yang diajarkan syariat lebih banyak untuk kepentingan akhirat. Kalaupun isinya memohon kebaikan dunia, pasti juga diiringi dengan permohonan kebaikan akhirat. Diantara keutamaan yang aneh pada doa ini:
  1. Dapat bertemu dengan Jin, bisa merubah rupa.
  2. Dapat disayangi oleh musuh, jika dibaca ketika hendak keluar rumah.
  3. Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya, jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah. (Mungkin inilah yang melatar-belakangi kebiasaan orang yang menggantung jimat di depan rumah).
  4. Dapat memperlihatkan hal-hal yang indah, jika dibaca 100 kali pada malam Sabtu.
  5. Dapat awet muda jika dibaca setiap malam Minggu.
  6. Dapat menjadikan wajah tampak lebih tampan/cantik jika dibaca setiap malam Kamis.
  7. Dan masih banyak keutamaan lainnya, yang semuanya mungarah pada kerakusan terhadap dunia.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin doa nurbuat berasal dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, tidak selayaknya untuk dibaca.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Minggu, 12 Juni 2016

Ini Beberapa Tahapan Pensyariatan Puasa pada Umat Nabi Muhammad SAW


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9_-IJ-qhf0dq6SLiWq5q9lUSxFqA6tG3q9rja0izShfjDtc5zY-_TrG-Effs_EgBhUfEVOzwr-1mIYV0loB8uNThnNoDqMK95qrVaZbeuVxEo6AbomZo-_vDveQjTNX2mH6wG2QkwkvQp/s640/bulan+ramadhan.jpg

PENSYARIATAN puasa pada umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam melalui beberapa tahapan:

1. Puasa 3 hari tiap bulan dan puasa Asyura sebagai kewajiban. Pada saat itu belum diwajibkan puasa di bulan Ramadhan.

2. Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.

3. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum sejak berbuka hingga tidur malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya’, maka tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.

4. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan di siang harinya.

(tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah 3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan).

Pada saat diberlakukannya tahapan ke-3 di atas, terjadi beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan para Sahabat menerapkan puasa pada waktu itu. Pada waktu itu, bolehnya berbuka adalah hingga tidur malam atau sholat Isya. Kalau sudah tidur, atau tertidur di malam hari, setelah bangunnya tidak boleh lagi makan dan minum serta berhubungan suami istri, meski masih belum masuk fajar Subuh. Hingga turunlah ayat ke 187 dari surat al-Baqoroh ini.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDrhwRVt5cokgXl47YWVjXEB1pvRGxwElfE6eArQLEfcf_u3sX1V42k4AUxDQH_HW1jhE01nuxVOlaEEJQ0toPMDCcMrzWuf0Z9pMuexAmuYOT1OOVKSJWtgGTh8eb7G8HBhfu09b9apIA/s1600/PUASA+2.jpg

Dari al-Bara’ radhiyallahu anhu beliau berkata: Dulu para Sahabat (Nabi) Muhammad shollallaahu alaihi wasallam jika berpuasa, kemudian datang waktu berbuka, kemudian tidur sebelum berbuka, tidak bisa makan di malam itu maupun pada siang (keesokan) harinya. Sesungguhnya Qoys bin Shirmah al-Anshary berpuasa kemudian datang waktu berbuka, ia mendatangi istrinya dan berkata: Apakah engkau memiliki makanan? Istrinya berkata: Tidak. Tapi aku akan mencarikan untukmu. Pada siang harinya Qoys bekerja (keras), hingga ia tertidur (menunggu datangnya istrinya). Kemudian istrinya datang. Ketika istrinya melihatnya (telah tertidur), istrinya berkata : kerugian bagimu. Keesokan harinya ketika tiba pertengahan siang, ia pingsan. Maka diceritakanlah hal itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Kemudian turunlah ayat : …<< dihalalkan bagi kalian berhubungan (badan) dengan istri kalian pada malam (bulan) puasa>>, maka bergembiralah para Sahabat dengan kegembiraan yang sangat. Dan turun pula ayat << makan dan minumlah hingga nampak jelas benang putih dari benang hitam >>(H.R al-Bukhari)

Setelah turunnya ayat  ke-187 dari surat al-Baqoroh, maka dihalalkan pada waktu malam bagi kaum muslimin melakukan segala hal yang membatalkan puasa di waktu siang seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Ayat tersebut menjelaskan bolehnya seseorang melakukan rofats pada malam hari bulan puasa terhadap istrinya.

Dihalalkan bagi kalian pada malam (bulan) puasa berbuat rofats kepada istri-istri kalian (Q.S alBaqoroh:187)

Az-Zujaj mendefinisikan rofats sebagai: segala sesuatu yang diinginkan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan (Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari 16/314).


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Rahasia Besar berinfaq Di Bulan Ramadhan


sedekah-ajib

Dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau bertambah kedermawanannya di bulan Ramadlan ketika bertemu dengan malaikat Jibril, dan Jibril menemui beliau di setiap malam bulan Ramadlan untuk mudarosah (mempelajari) Al Qur’an” (HR Al Bukhari).

Hadits tersebut memberikan faidah kepada kita bahwa kedermawanan hendaknya lebih di tingkatkan lagi di bulan Ramadlan. Mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih meningkatkan kedemawanan di bulan Ramadlan secara khusus? Al Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan banyak faidah mengapa demikian.

Beliau berkata, “Meningkatnya kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadlan secara khusus memberikan faidah yang banyak, diantaranya:

Pertama: Bertepatan dengan waktu yang mulia dimana amalan dilipatkan gandakan pahalanya bila bertepatan dengan waktu yang mulia.

Kedua: Membantu orang-orang yang berpuasa, sholat malam, dan berdzikir dalam ketaatan mereka, sehingga orang yang membantu itu mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang dibantu. Sebagaimana orang yang memberikan persiapan perang kepada orang lain mendapat pahala seperti orang yang berperang.

Ketiga: Allah amat dermawan kepada hamba-hamabNya di bulan Ramadlan dengan memberikan kepada mereka rahmat, ampunan dan kemerdekaan dari api Neraka, terutama di malam lailatul qodar. Allah merahmati hamba-hambaNya yang kasih sayang, sebagaimana Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ

Sesungguhnya Allah hanyalah menyayangi hamba-hambaNya yang penyayang” (HR Bukhari dan Muslim).

Barang siapa yang dermawan kepada hamba-hamba Allah, maka Allahpun akan dermawan kepadanya dengan karuniaNya, dan balasan itu sesuai dengan jenis amalan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnDZRnkuZ1rNSDjN9-NRLkMjBF1oacBO5MqW9Xs2ijcjnoS_7ogF_5VwMlkYA0g0_rjfJLnTX4nh1KQvVGhyphenhyphen2_MrimtJBr6fgPG9VNpfvknIhvttAH9stgmhm11XTDqL6ALsyJrcGhktcP/s1600/infaq-sedekah.jpg

Keempat: Menggabungkan puasa dan sedekah adalah sebab yang memasukkan ke dalam surga,

sebagaimana dalam hadits Ali Radliyallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَام

Sesungguhnya di dalam surga terdapat kamar-kamar yang luarnya terlihat dari dalamnya, dan dalamnya terlihat dari luarnya.” Seorang arab badui berdiri dan berkata, “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda, “Untuk orang yang membaguskan perkatannya, memberi makan, senantiasa berpuasa, dan shalat malam karena Allah sementara manusia sedang terlelap tidur” (HR At Tirmidzi).

Amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits ini semuanya ada dalam bulan Ramadlan, maka terkumpul pada seorang mukmin puasa, qiyamullail, shodaqoh, dan berbicara baik karena orang yang sedaang berpuasa dilarang melakukan perbuatan sia-sia dan kotor.

Kelima: Menggabungkan antara puasa dan sedekah lebih memberikan kekuatan yang lebih untuk menghapus dosa dan menjauhi api Neraka, terlebih bila ditambah sholat malam. Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa puasa adalah perisai. Beliau juga mengabarkan bahwa shodaqoh itu dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.

Keenam: Orang yang berpuasa tentunya tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan, maka shodaqoh dapat menutupi kekurangan dan kesalahan tersebut, oleh karena itu diwajibkan zakat fithr di akhir Ramadlan sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata yang kotor.

Faidah lainnya adalah yang disebutkan oleh Imam Asy Syafi’i, beliau berkata, “Aku suka bila seseorang meningkatkan kedermawanan di bulan Ramadlan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, juga karena kebutuhan manusia kepada perkara yang memperbaiki kemashlatan mereka, dan karena banyak manusia yang disibukkan dengan berpuasa dari mencari nafkah”.
***
Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Masjid Waktu Shalat?


https://berandasosial.files.wordpress.com/2011/03/sholat-yukz1.jpg?w=300&h=215

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’kan orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?

Jawaban.

Pada asalnya membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak, sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya, dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibSg1D9R-rVDdYKIob_0kEJfsWENR4Sif7Arg1W9E2qZbqHQ0t6iT9zTX2dSDiLbTzmzqab7_NRnhfh6Kx4-N183ZFVa0rXF7Q7PTmtaBMklFABCyH8bV0XcHLCAC5O4lcL-WmAlXd_SU/s1600/anak-meniru-gerakan-salat.jpg

Imam Mâlik meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada orang banyak, ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Penguasanya, maka hendaklah dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang.

Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya.

Wallâhu a’lam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Hukum Mandi Hari Jum’at


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidmW3jR3wxaWhkjsoTH2WpgTWg_VxvxZ-t3In8FHQXQxoDs5wuwnqs28-mvZ5oSKk3Tj88fa8tEZsgllr6vWxjineI4ozbfcGRsLpmj49XrxMwiS_szRyNw5yGAM8rNvYSEwmocIber-JJ/s640/mandi-sholat-jumat-650x300-vert.jpg

Pertanyaan.

Assalâmu`alaikum, ustadz, apakah hukumnya mandi ketika hendak shalat Jumat, sunnah apa wajib? Soalnya ana ( karena bekerja) ketika hari Jum`at tidak sempat pulang ke rumah dulu

Jawaban.

Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi bagi orang yang akan pergi shalat Jum’at, apakah wajib atau mustahab (sunat). Pendapat yang râjih (lebih kuat) –Wallâhu a’lam– adalah wajib hukumnya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah , ‘Ammar bin Yasir , Abu Sa’îd al-Khudri , dan al-Hasan Radhiyallahu anhum. Dan satu riwayat dari Imam Mâlik dan Imam Ahmad, serta Ibnu Hazm. Juga pendapat Syaikh al-Albâni, Syaikh al-‘Utsaimîn, dan lainnya.[1] Dalilnya antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Dari `Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang dari kamu mendatangi (shalat) jum’at, hendaklah dia mandi”. [HR. Bukhâri, no. 877; Muslim, no. 844]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH-c_ba0kkOEIcyRsXJX95EYWQ2uDG4532gj9lzBI-MBinhuxSciwEUXibM-fUQoL6a2FvyIO3NjPEa2vKuvpCtPZAcQ33EGvGPZeiv3LCq4KWrMgvrvwUZT_F6wyvh5r22aHWGeYCFYI/s1600/mandi_jumat_2-415x260.jpg

Di dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang mendatangi shalat jum’at untuk mandi, sedangkan hukum perintah asalnya adalah wajib. Bahkan di dalam hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas bahwa hal itu merupakan perkara yang wajib. Yaitu hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mandi hari jum’at wajib bagi setiap orang yang telah dewasa”. [HR. Bukhâri, no. 879; Muslim, no. 846]

Jika anda berada di tempat kerja dan tidak sempat pulang untuk mandi, maka anda bisa mandi di tempat kerja atau mandi sebelum berangkat kerja dengan niat untuk mandi Jum’at.

Wallâhu ‘alam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Khutbah Jum’at Dengan Menggunakan Bahasa Arab

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKHOF9Qg3hRB67BquvHLv6NRAXGavhnclJJaIOZukmBwCNo0cgZnX2RJ58efpvYLo2Nc9f1qcgPaWHyUKzlUqjH0jeL2zazWizOplU3jcCrDB1eid06MIsXn_Lap6qd6wi4OowEB04ARYo/s1600/aa+khutbah+jum%2527at+tentang+isra+mi%2527raj+nabi+muhammad.jpg


Pertanyaan

Di desa saya kalau shalat Jum’at, khutbahnya hanya menggunakan Bahasa arab.Ini dilakukan setiap khutbah jum’at ditambah lagi khutbah yang dibaca hanya itu-itu saja. Bagaimana hukumnya serta sahkah shalat jum’atnya ? Syukran.

Jawaban.

Sesungguhnya tujuan khutbah Jum’at adalah nasehat. Oleh karena itu tema khutbah jum’ah yang baik adalah menjelaskan ajaran Islam yang dibutuhkan oleh umat dan menggunakan bahasa yang difahami oleh makmum. Sehingga, jika khutbah jum’at hanya dengan bahasa Arab di lingkungan yang tidak memahami bahasa Arab, apalagi yang dibaca tidak pernah ganti, maka hal ini tidak sesuai dengan tujuan disyari’atkan khutbah itu sendiri. Walaupun demikian, semoga shalat jum’atnya sah!

Al-‘Izz bin Abdus Salam rahimahullah berkata: “Tidak sepantasnya bagi khathib menyebutkan dalam khutbahnya kecuali sesuatu yang sesuai dengan tujuan-tujuan khutbah. Yaitu: pujian (untuk Allah), doa, targhîb (motivasi) dan tarhîb (ancaman). Dengan cara menyebutkan janji dan ancaman (Allah dan RasulNya), dan semua yang bisa memotivasi melakukan ketaatan atau mencegah dari kemaksiatan, demikian juga (dengan) bacaan Al-Qur’an. Dan kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak kesempatan, berkhutbah dengan membacakan surat Qâf, karena surat itu mengandung dzikir kepada Allah Azza wa Jalla, pujian kepada-Nya, pemberitahuan bahwa Allah Azza wa Jalla maha tahu tentang bisikan-bisikan jiwa manusia, dan mengatahui ketaatan atau perbuatan seseorang yang ditulis oleh para malaikat.

Kemudian (surat Qaaf ini juga-red) mengingatkan tentang kematian dan sakaratul maut; hari kiamat dan kejadian-kejadian menakutkan pada hari itu; (surat ini juga mengingatkan tentang-red) persaksian terhadap amal perbuatan yang pernah dilakukan oleh makhluk. Kemudian mengingatkan tentang surga dan  neraka. Juga mengingatkan hari kebangkitan dan keluar dari kubur. Kemudian juga memuat wasiat agar menegakkan shalat. Maka (isi khutbah) yang keluar dari tujuan-tujuan ini merupakan bid’ah. Dalam khutbah tidak sepantasnya menyebutkan tentang  para khalifah, raja, dan amir, karena tempat ini khusus milik Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yaitu dengan menyebutkan apa-apa yang memotivasi dalam melakukan ketatan kepada-Nya dan mencegah dari maksiat kepada-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. [al-Jin/72: 18]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPe3Yk30H-B2PNndje0rdT6BjGWvK-_4G9YvnnkL9qtofVnsXIEI-L7uJidZQSMpHtsl7kKW_NXmhHNeAuDG52IgmJ6XNV2vtXlwXH_0QyPIEUK5wAlx8m2t1Q7q9XROIL6alV17SYplo/s1600/khutbah.JPG

Seandainya ada sesuatu yang terjadi pada kaum muslimin, maka tidak mengapa membicarakan anjuran syari’at yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Misalnya, tentang musuh yang datang menyerang kaum muslimin, lalu khathib memotivasi kaum muslimin berjihad melawan musuh dan bersiap-siap menyongsongnya.

Juga jika terjadi kekeringan, yang perlu mohon hujan kepada Allah Azza wa Jalla , maka khathib berdoa agar kekeringan itu dihilangkan.

Kewajiban khathib (saat berkhutbah) yaitu tidak menggunakan kalimat-kalimat yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Ini termasuk bid’ah yang buruk. Karena sesungguhnya tujuan khutbah adalah memberi manfaat kepada hadirin dengan memberikan targhîb (anjuran melakukan kebaikan) dan tarhîb (ancaman dari kemaksiatan). Serupa dengan hal itu adalah khathib berkhutbah kepada bangsa Arab (tapi-red) dengan menggunakan kalimat-kalimat non arab, yang tidak mereka fahami. wallahu a’lam.

(Seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin di kampung-kampung di Indonesia, khutbah dengan bahasa Arab padahal hadirin tidak ada yang memahaminya-pent) [Fatâwâ Al-‘Izz bin Abdis Salâm, hal: 77-78. Dinukil dari al-Qaulul Mubîn fî Akhthâil Mushallîn, hlm: 371-372]

Dengan penjelasan diatas, jelaslah bahwa pemakaian bahasa dalam khutbah tidak menentukan sah atau tidaknya shalat jum’at. namun yang utama adalah menggunakan bahasa yang difahami oleh makmum dengan tetap memperhatikan keterangan Imam al Izz bin Abdissalâm as Syâfi’i  diatas.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Apa Saja Amalan Yang Tidak Diajarkan Rasulullah Di Bulan Ramadhan? Muslim Wajib Tahu...


sahur

Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia, hanya saja sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ia telah tercampuri oleh beberapa ritual bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam agama. Berikut ini kami sampaikan beberapa bid’ah yang biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia. Semoga Allah menyelamatkan darinya. Di antaranya adalah hal-hal sebagai berikut[1]:

1. Melafadzkan Niat Puasa Di Malam Hari

Tidak diragukan lagi bahwa niat merupatkan syarat sahnya ibadah dengan kesepakatan ulama.[2] Hanya saja perlu diketahui bahwa niat tempatnya adalah di dalam hati, barangsiapa yang terlintas di dalam hatinya bahwa dia besk akan puasa maka sudah berarti dia telah berniat. Adapun melafadzkan niat puasa di malam hari baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri dengan mengucapkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ ِللهِ تَعَالَى

Aku berniat puasa besok untuk melaksanakan fardhu puasa Romadhan pada tahun ini karena Alloh Ta’ala.

Do’a ini sangat masyhur bahkan diucapkan secara berjama’ah di masjid setelah sholat tarawih padahal tidak ada asalnya sama sekali dalam kitab-kitab hadits, bahkan ini adalah kebid’ahan dalam agama sekalipun manusia menganggapnya kebaikan[3].

Jadi, melafadzkan niat seperti itu tidak ada contohnya dari Nabi, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan sebagainya, bahkan kata Imam Ibnu Abil Izzi al-Hanafi: “Tak seorangpun dari imam empat, baik Syafi’i maupun lainnya yang mensyaratkan melafadzkan niat, karena niat itu di dalam hati dengan kesepakatan mereka”.[4]Maka jelaslahh bahwa melafadzkan niat termasuk bid’ah dalam agama.[5]

Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Maliki berkata: “Niat termasuk pekerjaan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah”.[6]

2. Menetapkan Waktu Imsak

Menetapkan waktu imsak bagi orang yang makan sahur 5 atau 7 menit sebelum adzan Subuh dan mengumumkannnya melalui pengeras suara ataupun radio adalah bid’ah dan menyelisihi sunnah mengakhirkan sahur.

Syari’at memberikan batasan seseorang untuk makan sahur sampai adzan kedua atau adzan Subuh dan syari’at menganjurkan untuk mengakhurkan sahur, sedangkan imsak melarang manusia dari apa yang dibolehkan oleh syari’at dan memalingkan manusia dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.

“Maka lihatlah wahai saudaraku keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi, dimana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya,  mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka”.[7]

Kami memahami bahwa maksud para pencetus Imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu Subuh, sedangkan masih masih makan atau minum, tetapi ini adalah ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shohih. Jika kita hidup di zaman Nabi, apakah kita berani membuat-buat waktu imsak, melarang Rosululloh makan sahur jauh-jauh sebelum waktu Subuh tiba?!![8]

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum shubuh sekitar 15 menit pada bulan Romadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allohul Musta’an.[9]

3. Membangunkan Dengan Kentongan atau Pengeras Suara

Biasanya di sebagian kampung dan desa ada segerombolan anak muda atau juga orang tua menabuh kentongan sekitar 2-3 jam sebelum shubuh untuk membangunkan mereka agar segera sahur, seraya mengatakan: “Sahur!!  Sahur!! Sahur!! Bahkan ada sebagian yang menggunakan mikrofun masjid untuk melakukan panggilan ini.

Tidak ragu lagi bahwa ini adalah suatu kebiasaan yang dianggap ibadah, padahal tidak ada ajarannya dalam agama. Seandainya itu baik tentu akan diajarkan oleh agama. Apalagi, kebiasaan dapat mengganggu kenyamanan tidur orang di malam hari, padahal Allah berfirman:

إِذْ جَاءُوكُم مِّن فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الْأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّـهِ الظُّنُونَا﴿١٠

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 58)[10]

Syaikh Abdul Qodir al-Jazairi berkata: “Apa yang dilakukan oleh sebagian orang jahil pada zaman sekarang di negeri kita berupa membangunkan otang puasa dengan kentongan merupakan kebid’ahan dan kemunkaran yang seharusnya dilarang dan diingatkan oleh orang-orang yang berilmu”.[11]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK740nhHACXhttC2ojtHCf-BBcwbMCN1xnaK1t13dz2w1eMd9-tVNVr05KTq86073rKPhvwTXXxV07GtdZJ7aErt1OBX2bvObZcytSFFIiDYTfN_RmUbbkT4UMY1vErZ4Pobn5mqOpuio/s1600/Keutamaan+membaca+Al+Quran.jpg

4. Memperingati nuzulul qur’an

Biasanya pada pada tanggal 17 Romadhon, kebanyakan kaum muslimin mengadakan peringatan yang disebut dengan perayaan Nuzulul Qur’an sebagai bentuk pengagungan kepada kitab suci Al-Qur’an. Namun ritual ini perlu disorot dari dua segi:

Pertama: Dari segi sejarah, adakah bukti otentik baik berupa dalil ataupun sejarah bahwa Al-Qur’an diturunkan pada tanggal tersebut?! Inilah pertanyaan yang kami sodorkan kepada saudara-sauadaraku semua.

Kedua: Angggaplah memang terbukti bahwa Al-Qur’an  diturunkan pada tanggal tersebut, namun menjadikannya sebagai perayaan membutuhkan dalil dan contoh dari Nabi. Bukankah, orang yang paling gembira dengan turunnya al-Qur’an adalah Rosululloh  dan para sahabatnya?!  Namun sekalipun demikian, tidak pernah dinukil dari mereka tentang adanya peringatan semacam ini, maka hal itu menunjukkan bahwa peringatan tersebut bukan termasuk ajaran Islam tetapi kebid’ahan dalam agama.

Ketahuilah wahai saudaraku bahwa perayaan tahunan dalam Islam hanya ada dua macam; idhul fithri[12] dan idhul adha, berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا, فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ :كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

Dari Anas bin Malik berkata: Tatkala Nabi datang ke kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari untuk bersenag gembira sebagaimana di waktu jahiliyyah, lalu beliau bersabda: “Saya datang kepada kalian dan kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang gembira sebagaimana di waktu jahiliyyah. Dan sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik, idhul adha dan idhul fithri”. [13]

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak ingin kalau umatnya membuat-buat perayaan baru yang tidak disyari’atkan Islam. Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab: “Sesungguhnya perayaan tidaklah diadakan berdasarkan logika dan akal sebagaimana dilakukan oleh Ahli kitab sebelum kita, tetapi berdasakan syari’at dan dalil”.[14]

Beliau juga berkata: “Tidak disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk membuat perayaan kecuali perayaan yang diizinkan Syari’at yaitu idhul fithri, idhul adha, hari-hari tasyriq, ini perayaan tahunan, dan hari jum’at, ini perayaan mingguan. Selain itu, menjadikannya sebagai perayaan adalah bid’ah dan tidak ada asalnya dalam syari’at”.[15]

5. Komando Di antara Roka’at Sholat Tarawih

Berdzikir dan mendo’akan para Khulafaur Rosyidin di antara dua salam sholat Tarawih dengan cara berjama’ah di pimpin oleh satu orang dengan mengucapkan:

اَلصَّلاَةُ سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَحِمَكُمُ اللهُ  . . .

Tidak pernah dinukil dari al-Qur’an dan dalam Sunnah tentang dzikir ini. Kalau tidak pernah kenapa kita tidak mencukupkan diri dengan apa yang dibawa Nabi dan para sahabatnya? Oleh karenanya maka hendaknya bagi setiap muslim untuk menjauhi hal ini, karena hal ini termasuk kebid’ahan dalam agama yang hanya dianggap baik oleh logika.

Jangan ada yang mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja karena berisi sholawat dan doa kepada sahabat yang merupakan amalan baik dengan kesepakatan ulama, itu memang benar tetapi masalahnya manusia menganggapnya sebagai syi’ar sholat tarawih padahal itu merupakan tipu daya Iblis kepada mereka.

Bagaimana mereka menganggap baik sesuatu yang tidak ada ajarannya dalam agama, padahal hal itu diingkari secara keras oleh Imam Syafi’I tatkala berkata:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

Barangsiapa yang istihsan maka ia telah membuat syari’at.[16]

Asy-Syaukani berkata: “Maksud istihsan adalah ia menetapkan suatu syariat yang tidak syar’i dari pribadinya sendiri”.[17]

Jadi, ritual ini termasuk kebid’ahan yang harus diwaspadai dan ditinggalkan.[18]

6Tadarrus al-Qur’an berjama’ah dengan pengeras suara

Pada dasarnya kita dianjurkan untuk banyak membaca Al-Qur’an di bulan ini. Namun ritual Tadarus al-Qur’an berjama’ah yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di masjid dengan mengeraskan suara adalah suatu hal yang perlu diluruskan.

Membaca al-Qur’an termasuk ibadah mulia yang diharapkan dengannya dapat dipahami dan diamalkan kandungannya serta dilakukan sesuai tuntunan Nabi n yaitu dengan suara pelan dan merendahkan diri karena itu lebih menjauhkan seseorang dari riya’ dan mendekatkan seseorang kepada Robbnya. Alloh Ta’ala berfirman:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿٥٥

Berdo’alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-A’rof [7]: 55)

Rosululloh n pernah menegur sebagian sahabat yang berdo’a atau berdzikir dengan suara keras dengan perkataan beliau:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ

Wahai manusia, kasihanilah dirimu! Sesungguhnya kalian tidaklah berdo’a kepada Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Ia bersama kalian dan sesungguhnya Alloh Maha Mendengar dan Maha Dekat, Maha Suci NamaNya dan Maha Tinggi KemuliaanNya. (HR. al-Bukhori 2292, Muslim 2704)

Terlebih lagi apabila ibadah mulia ini dilakukan dengan cara campur-baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dan tidak halal untuk saling melihat. Apakah ini ibadah atau permainan?! Wallohul Muwaffiq.[19]

7. Mengkhususkan Ziarah Kubur

Pada bulan Ramadhan dan hari raya sering kita dapati manusia ramai ke kuburan dengan keyakinan bahwa waktu itu adalah waktu yang sangat istimewa dalam ziarah kubur. Namun, adakah dalam Islam ketentuan waktu khusus untuk ziarah kubur?!

Jawabannya: Tidak ada waktu khusus untuk ziaroh kubur. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah telah menegaskan anjuran memperbanyak ziarah kubur kapanpun waktunya.[20] Para ulama Malikiyyah mengatakan: “Ziarah kubur tidak ada batasan dan waktu khusus”.[21]

Hal ini dikuatkan dengan keumuman dalil-dalil perintah ziarah kubur, tidak ada keterangan bahwa ziarah kubur terbatasi dengan waktu tertentu, karena diantara hikmah ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran, ingat akherat, melembutkan hati, sedangkan hal itu dianjurkan setiap waktu tanpa terbatasi oleh waktu khusus.[22]

Jadi, kita tidak boleh mengkhususkan waktu-waktu khusus untuk ziarah, kapanpun ziarah adalah boleh.
Demikianlah beberapa bid’ah yang dapat kami sampaikan. Kita memohon kepada Allah agar menyelamatkan kita semua darinya dan memberikan hidayah kepada kaum muslimin yang masih melakukannya. Amiin.

8. Bid’ah Sholat Lailatul Qodr

Sebagian manusia ada yang mengerjakan shalat Lailatul Qodr dengan tata cara; shalat dua raka’at dengan berjama’ah setelah shalat taraweh. Kemudian di akhir malam, mereka shalat lagi seratus raka’at. Shalat ini mereka kerjakan pada malam yang menurut persangkaan kuat mereka adalah lailatul qodr. Oleh karena itu shalat ini dinamakan shalat lailatul qodr. Tidak ragu lagi bahwa ini adalah bid’ah yang nyata.[23]

[1] Pembahasan ini banyak mengambil manfaat dari buku “30 Tema Pilihan Kultum Ramadhan” hlm. 166-173 oleh al-Akh Abu Bakar Muhammad, cet Majelis Ilmu, dengan beberapa tambahan referensi penting lainnya.
[2] Syarh Hadits Innamal A’mal bin Niyyat, hlm. 119 oleh Ibnu Taimiyyah.
[3] Lihat Shifat Shoum Nabi hlm. 30 oleh Syaikh Salim al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan.
[4] Al-Ittiba’ hlm. 62, tahqiq Muhammad Atho’ullah Hanif dan Dr. Ashim al-Qoryuthi,
[5] Lihat secara luas Al-Amru bil Ittiba’ hlm. As-Suyuthi hlm. 295, Majmu’ah Rosail Kubro 1/254-257, Zadul Ma’ad1/51, Al-Qoulul Mubin fii Akhtoil Mushollin hlm. 91-96 oleh Syaikh Masyhur Hasan, tulisan “Hukum Melafadzkan Niat” oleh al-Usradz Abu Ibrahim dalam Majalah Al Furqon edisi 9, hlm. 37-42, tahun ketujuh.
[6] Majmuah Rasail Kubra 1/254, Ibnu Taimiyyah. Lihat al-Qoul al-Mubin Fi Akhthoil Mushallin hal.91, Masyhur Hasan Salman
[7] Shofwatul Bayan fii Ahkamil Adzan wal Iqomah hlm. 116 oleh Abdul Qodir al-Jazairi.
[8] Lihat Fathul Bari 4/109-110 oleh Ibnu Hajar, Islahul Masajid hlm. 118-119 oleh al-Qosimi, Tamamul Minnahhlm. 417-418 oleh al-Albani, Fatawa Ibnu Utsaimin hlm. 670, Taisir Alam  1/ 496 oleh Abdullah al-Bassam,Mukholafat Romadhan hlm. 22-23 oleh Abdul Aziz As-Sadhan.
[9] Fathul Bari 4/199
[10] Lihat Kullu Bid’atin Dholalah oleh Muhammad al-Muntashir hlm. 194.
[11] Shofwatul Bayan fii Ahkamil Iqomah wal Adzan hlm. 115-116, muroja’ah Syaikh al-Albani dan Syaikh Masyhur bin Hasan.
[12] Faedah: Banyak orang Indonesia menerjemahkan idhul fithri dengan “Kembali Suci”. Terjemahan ini salah kaprah ditinjau dari segi bahasa dan syara’, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadzuna Abdul Hakim Abdat dalam Majalah As Sunnah 05/Th. 1 hlm. 34-35 dan Ustadzuna Abu Nu’aim dalam Majalah Al Furqon 03/Th. 1 hlm. 12-13. Semoga Allah membalas kebaikan untuk keduanya.
[13] HR. Ahmad 3/103, Abu Dawud 1134 dan Nasai 3/179).
[14] Fathul Bari 1/159, Tafsir Ibnu Rojab 1/390.
[15] Lathoiful Ma’arif hlm. 228.
[16] Ucapan ini populer dari Imam Syafi’i sebagaimana dinukil oleh para imam madzhab Syafi’i seperti al-Ghozali dalam al-Mankhul hlm. 374 dan al-Mahalli dalam Jam’ul Jawami’ 2/395 dan lain sebagainya. (Lihat Ilmu Ushul Bida’ hlm. 121 oleh Syaikh Ali Hasan).
[17] Irsyadul Fuhul hlm. 240.
[18] Lihat Al-Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ hlm. 265-286 oleh Syaikh Ali Mahfudh, Al-Burhanul Mubin fi Tashoddi lil Bida’ wal Abathil 1/524,  Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’ oleh as-Suyuthi hlm. 192, ta’liq Syaikh Masyhur Hasan, Mu’jamul Bida’ hlm. 98-99 oleh Raid Shobri.
[19] Lihat pula Al-Ibda’ fii Madhoril Ibtida’ hlm. 183 oleh Syaikh Ali Mahfudh, Al-Bid’ah hlm, 31 oleh Syaltut,Mu’jamul Bida’ hlm. 53 oleh Raid Shabri, Tashihu Du’a oleh Bakr Abu Zaid hlm. 270
[20] Ahkam al-Maqobir hal. 302
[21] Mukhtashor al-Khalil Ala Mawahib al-Jalil 2/237.
[22] Ahkam al-Maqobir hal. 302. Lihat pula risalah kami “Agar Ziarah Membawa Berkah” hlm. 17, cet Media Tarbiyah Bogor.
[23] Al-Bida’ al-Hauliyyah 2/431, Bida’ Wa Akhtho’ hal.396


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Shalat Di Masjid Yang Tidak Pernah Bayar Listrik


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFa2HIEwbvjDXNeB7Xtldp-e87BT-JsJHRzw54tQMSi5aWKWEjUeozAze1pjzEfzzDsgIrrOOq6mg-M6tiuphl5Ubq9ssdV0xQYiBm4bBwqdh8Hm-_cCj7RTmMLsGssqZbTD6JlYd2YaZe/s1600/tasyahud-jauzaa.jpg

Pertanyaan

Ustadz, masjid di tempat ana sudah lama, (kira-kira 2 tahun) pakai listrik PLN. Tapi pihak DKM sampai saat ini belum mendaftarkan masjid tersebut ke PLN, sehingga tidak terkena tagihan listrik hingga sekarang. Bagaimana hukum ana shalat di masjid tersebut. Mohon nasihat dari ustadz. Jazâkumullâhu khairan

Jawaban

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7B5KMcGBR2Je_ejxS6QhSxN2LRgirygfvoO72cecqPRSDqUD98GiRpyIsh6BDOZmtEIr7jmSsGv8SeKEc_juVF5BlBW7ClO1264suRhK-vnZhQKJXDpvEpVAHtk2HVQ8lR5mpNd7_-mwr/s1600/sujud-dalam-sholat.jpg

Shalat di masjid tersebut hukumnya sah. Namun sebaiknya pengurus masjid tersebut dinasehati untuk mendaftarkannya ke PLN, agar tidak menzhalimi PLN, karena menggunakan jasanya namun tidak membayar biayanya. Karena kezhaliman yang dilakukan di dunia, jika belum diselesaikan, pasti akan diadili pada hari kiamat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ ِلأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya, yang berkaitan dengan kehormatan atau sesuatu apapun, hendaklah dia mencari halalnya darinya pada hari ini, sebelum (datang hari kiamat) yang tidak ada dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal shalih diambil darinya seukuran kezhalimannya. Jika dia tidak memiliki keabaikan-kebaikan, diambil kesalahan-kesalahan orang yang dizhalimi lalu ditimpakan padanya.” [HR. al-Bukhâri, no: 2449, 6534; Ahmad 2/435, 506; Ibnu Hibbân no: 7361].

Wallâhu a’lam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Sabtu, 11 Juni 2016

Doa Saat Berbuka Puasa, Manakah yang Benar Dan Sahih?




PERTANYAAN:

Saya pernah mendengar kalau doa: “Allahumma Laka Shumtu…” ketika sebelum berbuka, katanya haditsnya lemah. Yang betul: “Zahaba Zhoma…”. Betulkah demikian ust? Mhn penjelasannya!

JAWABAN:

Ya, Memang betul demikian. Mari kita pelajari haditsnya!

Imam Abu Daud –Rahimahullah- (wafat 275 H), dalam kitab “Sunan” mengatakan:

« حَدَّثَنَا *مُسَدَّدٌ* ، عَنْ *هُشَيْمٍ* ، عَنْ *حُصَيْنٍ*، عَنْ *مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ* ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ ، قَالَ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ »

《Menceritakan kepada kami *Musaddad*, dari *Husyaim*, dari *Hushain*, dari *Mu’adz bin Zuhrah*, bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika akan berbuka, beliau membaca: “Allahumma Laka Shumtu, Wa ‘Ala Rizqika Afthartu”.》 [HR. Abu Daud (2358)].
☆☆☆
Hadits di atas, sanadnya *Dhaif* (lemah) karena 2 hal:

Sanadnya terputus antara *Mu’adz bin Zuhrah* dan Nabi.

Mu’adz ini adalah seorang Tabi’i, ia tidak pernah bertemu dengan Nabi. Ini yang disebut dengan *MURSAL*.

Sehingga kita lihat di redaksi haditsnya: *”Annahu Balaghahu”* (bahwasanya telah sampai kepadanya).

Pertanyaannya: Siapa yang menyampaikannya? Bagaimana identitasnya? Semua ini tidak ada.

*Mu’adz bin Zuhrah* ini, dihukum ulama sebagai *”MAQBUL”*, artinya: Diterima haditsnya jika ada yang menopangnya. [Lihat: Taqribut Tahdzib 2/536 (6731)].

Realitanya, tidak ada kawan-kawannya yang menopangnya.
☆☆☆
Betul, ada juga ranji sanad lain, diriwayatkan oleh Thabrani –Rahimahullah- (wafat 360 H), bunyinya:

حدثنا محمد بن إبراهيم العسال الأصبهاني ، ثنا *إسماعيل بن عمرو البجلي* ، ثنا *داود بن الزبرقان* ، عن شعبة ، عن ثابت البناني ، عن أنس بن مالك ، رضي الله عنه أن النبي صَلىَّ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كان إذا أفطر قال : « *بسم الله ، اللهم لك صمت ، وعلى رزقك أفطرت ، تقبل مني إنك أنت السميع العليم* »

Namun di ranji sanadnya, ada 2 orang yang bermasalah:

*Isma’il bin ‘Amru Al-Bajali*, dihukum lemah oleh ulama hadits. [Lihat: “Al-Kamil Fi Ad-Dhu’afa'” karangan Imam Ibnu ‘Adiyy 1/322].

*Daud bin Az-Zabarqan*, gurunya Isma’il. Ini lebih parah lagi, dihukum *”MATRUK”* oleh ulama hadits, artinya: ditinggalkan haditsnya karena tertuduh berdusta. [Lihat: Taqribut Tahdzib 1/198 (1785)].
☆☆☆
Ada juga sanad ke-tiga dari sahabi ‘Abdullah bin ‘Abbas, diriwayatkan oleh Imam Daruquthni di Sunannya (26), tapi nasibnya juga sama dengan yang sebelumnya, karena di sanadnya ada seorang rawi bernama *’Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah*, dihukum juga oleh ulama hadits dengan sebutan *”MATRUK”*. [Lihat: Ad-Dhu’afa oleh Imam Nasa-i 1/70 (384)].
☆☆☆
KESIMPULAN:

Sanad ini tidak bisa menguatkan yang sebelumnya. Dan haditsnya tetap lemah.
☆☆☆
Silahkan baca lebih lanjut di kitab: “Irwaul Ghalil” oleh Syekh Albani 4/36 no (919), atau di sini:

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-13989.html

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk9uasLGT2yewNwTa_3jvQrtH6d6aOLKis91AkMbWeHUc4fWLlXjrvOlsSMI-yfQ-4qvdKIUFfhRv7AsL4z_V6SpydMPPJP_U_LFpsZRRMjvZ06UxiLBnT8A-qANxrlm6mLntB04K4ZutC/s1600/doa+buka+puasa+ramadhan+yang+shahih.jpg


Adapun doa yang satu lagi, shahabi ‘Abdullah bin ‘Umar -Radhiyallahu ‘Anhuma- berkata:

《كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ « *ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ*».》

《Adalah Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- kalau akan berbuka, membaca: < …> *(semoga lepas dahaga, semoga basah tenggorokan, semoga tertulis pahala insyaallah.)* [HR. Abu Daud (2357)].

Hafiz Ibnu Hajar –Rahimahullah- berkata:

« قال الدارقطني: إسناده حسن »

《Imam Daruquthni berkata: *Sanadnya hasan*.》 [Lihat: Talkhish Al-Habir 2/202].

Artinya: bisa dijadikan pegangan walaupun tidak sampai ke derajat *shahih.*
☆☆☆
NB:


Imam Nawawi -Rahimahullah- dalam kitabnya “Al-Adzkaar” pada bab “Doa Ketika Akan Berbuka” beliau memulainya dengan doa: *Dzahaba Azh-Zoma-u*. Kemudian baru do’a: Allahumma Laka Shumtu, yang beliau susul dengan tanggapan:

« هكذا رواه مرسلا»

《Beginilah diriwayatkan hadits ini dalam status MURSAL.》
[Lihat: Al-Adzkaar hal 190].

Doa “Allahumma laka Shumtu”, sebagaimana terlihat, tidak ada diujungnya: *Birahmatika Ya Arhamar Rahimin*.

Saya tidak tahu siapa yang menambahnya, orang Asia atau orang Arab?

Wal Hasil, *kalau ada yang shahih atau hasan, kenapa beralih ke yang lemah?*

Wallahu A’lam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Orang Gila Meninggal, Apakah Tetap Harus Dishalatkan?


http://farm4.static.flickr.com/3168/3792395943_72345e802a.jpg

Pertanyaan.

Apakah orang yang gila atau orang yang tidak pernah shalat jika meninggal boleh dishalatkan ?

Jawaban.

Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar menyhalati setiap muslim yang wafat, tanpa pandang bulu. Selama statusnya masih muslim, maka kaum muslim memiliki kewajiban untuk menyhalatkannya. Berdasarkan ini, maka orang gila, meskipun dia tidak terkena beban kewajiban, kalau sebelum gilanya, dia adalah seorang muslim, maka kaum muslimin berkewajiban mengurusi jenazahnya sebagaimana muslim lainnya, dimandikan, dikafani dan dishalatkan.

Sedangkan mengenai hukum menyhalati orang yang meninggalkan shalat sampai meninggal dunia, maka ini sangat terkait dengan status si mayit, apakah dia sudah dinyatakan kafir atau tidak ?

Pendapat yang kuat diantara pendapat-pendapat para ulama tentang hukum orang yang meninggalkan shalat yaitu dia telah kafir, keluar dari Islam. Dengan demikian, kita tidak wajib menyhalatinya.
Dari ‘Abdullâh bin Buraidah dari bapak-Nya, ia berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ikatan antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir.[an-Nasâi, at-Tirmidzi, dan Ibnu Mâjah]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdpsghiG4DqTcDoLq3OQsm30Mb3P__maDXAxqMxkHW8a-Amt9Vz5cELdG7YoS6Ze89tSGP4RZu4mHnouyod75C3iSazauTI1gFzGByTDrj_fGU4HkY6P9soCve0OZFbh8yw9muAwlbEpM/s1600/IMG_1032.jpg

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya (pembeda) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat [HR Muslim, Sunnah al-Baihaqi]

‘Abdullâh bin Syaqîq al ‘Aqaili berkata: “Para Sahabat tidak memandang suatu amalan yang apabila ditinggalkan menjadikan kafir, kecuali shalat”[at-Tirmidzi :3622]

Demikian juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : “Ini adalah pendapat Jumhur Sahabat.” Ini juga pendapat Imam Ahmad, Ishâq, an-Nakha’i, asy-Sya`bi, al-Hasan al-Bashry, al-Auzâ’i, Ibnu Mubârak, Ibnu Hazm, al-Mâwarzi, Ibnu Qudâmah, Ibnu Rajab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim dan para ‘Ulama kontemporer seperti : Imam asy-Syinqithi, Syaikh `Abdurrahmân as-Sa`dy, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Muhammad bin al ‘Utsaimîn, Syaikh Muqbil bin Hâdi dan yang lainnya.
Namun, jika kita menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ia tidak kafir selama masih mengimani kewajiban shalat, meskipun masuk kepada dosa sangat besar, maka tetap dishalatkan dan hendaknya ada di antara kaum Muslimin yang menyalatkannya. Karena shalat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Sedangkan, orang-orang yang memiliki kedudukan seperti ‘Ulama atau pemuka masyarakat, maka tidak mengapa kalau seandainya dia tidak menyhalatkan, dengan tujuan sebagai tahdzir (peringatan) dan pembelajaran bagi yang masih hidup. Diharapkan mereka yang masih hidup tidak lagi meninggalkan shalat. Karena siapapun tidak mau dihinakan dan tidak dihormati.
Perhatikanlah dua hadits di bawah ini:

Hadits pertama :

وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رضي الله عنه – -فِي قِصَّةِ الْغَامِدِيَّةِ الَّتِي أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِرَجْمِهَا فِي اَلزِّنَا- قَالَ: – ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصُلِّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Buraidah Radhiyallahu anhu – tentang kisah wanita Ghamidiyyah (yang mengaku berzina), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintah agar wanita itu dirajam, kemudian Nabi memerintahkan agar dishalati (dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyhalatinya) menyalatkannya dan dikubur” [HR Muslim]

Hadits kedua :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

tombak dibawa kehadapan  Nabi, namun  Nabi tidak menyalatkannya. [HR Muslim].

Hadits yang pertama menunjukan bahwa pelaku dosa besar tetap dishalatkan. Hadist ini, sekaligus sebagai bantahan kepada orang khawarij bahwa pelaku dosa besar itu tidak kafir.

Hadits kedua menunjukkan, orang yang memiliki kedudukan boleh untuk tidak menyhalati pelaku dosa besar, sebagai peringatan dan pembelajaran bagi yang masih hidup.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving