Mohamad Hartadi

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>e-designonline.blogspot.com
=>e-tutorial07.blogspot.com
=>myblogdesign07.blogspot.com
=>matahati09@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label Hukum - Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - Fatwa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

Melaksanakan Shalat Di Masjid Nabawi Padahal Di Dalamnya Ada Kuburan Nabi SAW

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivB4KLW5w6qD4Pv2Du8V-7N4bgSqj4AO0fMqwg2ZPIulEv6UiqZdpoCmWvYOLPzhgHSJ8WVY0YiQ1NwbuxWJGnDRR9xozwq1KXJaBZY3xtR8CKdN8w2C_GBoXPwzV9R1BCc9R5DXbM6gk/s640/masjid-nabawi.jpg


Pertanyaan.

Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Boleh atau tidak?

Jawaban.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.
Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. [Muttafaqun ‘alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya. [HR Muslim].
Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[1]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau n meninggal:

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi 
dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya. [HR Muslim].

Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. 

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[2]

https://muslimminang.files.wordpress.com/2014/09/perluasan-masjid-nabawi-tanpa-menyentuh-makam-rasulullah-3.jpg

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan:

Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[3]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[4]

Syaikh al Albani rahimahullah , secara jelas juga mengatakan:

Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau n di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah. [5]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (uaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh. [6]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan.

Wallahu  a’lam.
________ Footnote
[1] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[2] Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[3] Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[4] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[5] Tahdzirus-Saajid.
[6] Ibid.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Perihal Keturunan Rasulullah Dan Meminta Berkah Dengannya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGn8_DQiDdDBPdh_GfBKuUiKQqnD7ceGclJ28Tw3eSh9ZAhUJBOBqzzNCbKUp1xLs8OZJtmKsBfbQc_tJGCCFJzBesYM3_jROFtU0P_uyb7XKR4R6LFVfNVd-XU0ktuLNQMj2CO0a9ph9S/s1600/1161138324nabi-muhammad-saw.jpg

Pertanyaan.

Apakah keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada? Karena banyak orang yang mengaku keturunan (al itrah), dan banyak orang yang meminta berkah dari mereka. Tolong beri penjelasan?

Jawaban.

Keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada. Bahkan di antara keturunan beliau,  yaitu imam Mahdi, akan datang menjelang hari Kiamat, dan termasuk tanda-tanda besar hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَهْدِيُّ مِنَّا أَهْلَ الْبَيْتِ يُصْلِحُهُ اللهُ فِي لَيْلَةٍ

Al Mahdi dari kami, ahli bait, Allah akan memperbaikinya di dalam satu malam. [HR Ahmad, no. 646; Ibnu Majah, no. 4085. Dihasankan oleh al Albani di dalam ash Shahihah, no. 2371].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الْمَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ

Al Mahdi dari keturunanku dari anak Fatimah. [HR. Ahmad, no. 646; Ibnu Majah, no. 4085, dan ini lafazhnya. Dishahihkan oleh al Albani. Lihat juga di dalam ash Shahihah, no. 2371].

Adapun banyak orang mengaku sebagai keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka pengakuan tersebut kemungkinan benar, kemungkinan juga tidak benar. Sedangkan meminta berkah (tabarruk) dari mereka, maka itu merupakan kesalahan. Sesungguhnya semua berkah dan kebaikan itu hanyalah milik Allah Azza wa Jalla. Dia berfirman :

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah : “Wahai Allah, Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Hanya di tanganMu segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. [Ali Imran/3:26].

Imam Ibnu Jarir ath Thabari berkata: “Firman Allah ((Hanya di tangan-Mu segala kebajikan)), yaitu semuanya itu ditanganMu dan terserah padaMu, tidak ada seorangpun yang berkuasa terhadapnya, karena sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, dan bukan sesembahan dan tuhan yang dijadikan oleh orang-orang musyrik dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang ummi, mereka menyembahnya dari selainMu, seperti al Masih dan tandingan-tandingan yang diangkat oleh orang-orang ummi sebagai tuhan”. [Tafsir ath Thabari, 3/222-223].

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ اْلآيَاتِ بَرَكَةً وَأَنْتُمْ تَعُدُّونَهَا تَخْوِيفًا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَقَلَّ الْمَاءُ فَقَالَ اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ فَجَاءُوا بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَلِيلٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ وَالْبَرَكَةُ مِنْ اللهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُ الْمَاءَ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَقَدْ كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ

Dari Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata : Kami dahulu menganggap ayat-ayat (perkara-perkara luar biasa) sebagai berkah, sedangkan kamu menganggapnya sebagai perkara untuk menakut-nakuti. Kami dahulu bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam suatu perjalanan, kemudian air menjadi sedikit, maka beliau bersabda,”Carilah sisa air,” kemudian mereka datang membawa sebuah wadah yang berisi sedikit air. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah tersebut, kemudian bersabda,”Kemarilah menuju air bersih yang diberkahi, dan berkah itu dari Allah”. Sesungguhnya aku melihat air terbit dari jari-jari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan sesungguhnya kami juga pernah mendengar tasbihnya makanan yang sedang dimakan. [HR Bukhari, no. 3579; Tirmidzi; Nasaa-i].

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa berkah itu milik Allah dan dari Allah. Oleh karena itu, meminta berkah itu hanya kepada Allah.

Syaikh Dr. ‘Ali bin Nufayyi’ al ‘Alayani berkata,”Jika berkah itu dari Allah, maka memintanya dari selainNya merupakan kemusyrikan kepada Allah Ta’ala, seperti meminta rizqi, mendatangkan manfaat, dan menolak bencana dari selain Allah Azza wa Jalla .” [1]

Sebagai tambahan, tabarruk (mencari berkah) itu ada dua macam, yaitu : tabarruk masyru’ (mencari berkah yang disyari’atkan) dan tabarruk mamnu’ (mencari berkah yang dilarang).

Tabarruk masyru’ dilakukan dengan perantaraan perkara-perkara yang diberkahi oleh Allah, dengan cara yang dituntunkan oleh Allah melalui RasulNya. Dan hukumnya, ada yang wajib, mustahab, dan mubah. [2]
Untuk mengetahui perkara pun yang diberkahi oleh Allah, dan cara mendapatkan berkah itu, semuanya harus dengan dalil-dalil al Qur’an dan as Sunnah, karena hal ini termasuk urusan agama.

Contohnya tabarruk (mencari berkah) dengan al Qur’an, yaitu dengan cara membacanya, merenungkannya, menghafalnya, mengimaninya, mengamalkannya,  mendakwahkannya, dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

Tabarruk (mencari berkah) dengan bulan Ramadhan, ialah dengan cara berpuasa padanya, memperbanyak amal shalih, dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/02/habib-hasan.jpg

Tabarruk (mencari berkah) dengan lewat masjid, yaitu dengan cara melakukan shalat jama’ah di dalamnya, membaca al Qur`an, thalabul ilmi (kajian agama) dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

Intinya, seluruh perbuatan atau perkataan, yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah atau RasulNya, untuk dilakukan di tempat tertentu atau waktu tertentu, atau tanpa ketentuan waktu dan tempatnya, kemudian seorang hamba melaksanakannya sesuai dengan tuntunan, dengan niat ikhlas dan didasari keimanan, maka hamba tersebut akan mendapatkan berkah dan kebaikan yang besar di dunia dan di akhirat.
Adapun tabarruk mamnu’, yaitu mencari berkah dengan perkara-perkara yang dilarang oleh syari’at, atau yang melewati batas tabarruk masyru’, atau sama sekali tidak memiliki sandaran syari’at. [3]  . Sehingga hukum tabarruk terlarang ini bisa sekedar kemaksiatan, dosa besar, atau bahkan kemusyrikan.

Di antara contoh tabarruk terlarang adalah tabarruk dengan dzat atau bekas orang shalih –selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam -, tabarruk dengan kubur orang shalih, tabarruk dengan merayakan hari kelahiran atau kematian atau peristiwa penting orang shalih, tabarruk dengan tempat-tempat yang berkaitan dengan kejadian penting.

Di antara tabarruk yang syirik, yaitu tabarruk kepada pohon, batu, kubur, patung, atau semacamnya sebagaimana dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
________
Footnote
[1] At Tabarruk Masyru’ wa Tabarruk Mamnu’, hlm. 17.
[2] At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hlm. 201, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda-i.
[3] At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hlm. 315, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda-i.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Suami Isteri Apakah Juga Termasuk Mahram?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilj4Pl9Gklhrs7Qh7bG_eHeHG2XkgXdZsPqmFVjDKRRFqr3qyOxz3ZY94t4UnMzM5m4dnJy2P_Cn0EvOw8uhXe6d4N59i6ngxwnUfowv-J_qGeCKWY-YjtOsFCM2adMGAlkFHA6IEJWrQ/s485/aurat+2.jpg

Pertanyaan.

Ana ingin bertanya, apa definisi muhrim? Apakah suami isteri itu muhrim? Apakah bersentuhan antara suami isteri membatalkam wudhu? Mohon jawaban disertai haditsnya. Syukran.

Jawaban.

Pertanyaan Anda perlu diperjelas maksudnya. Muhrim dalam istilah syari’at adalah orang yang menunaikan ihram haji atau umrah.

Tampaknya maksud pertanyaan Anda adalah mahram bukan muhrim. Bila mahram, maka pengertiannya adalah orang-orang yang diharamkan dinikahi oleh seorang laki-laki. Mereka ini ialah orang-orang, sebagaimana yang telah disampaikan Allah dalam firmanNya, surat an Nisaa`/4 ayat 22-24 :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا﴿٢٢﴾ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dengan demikian, maka suami tidak termasuk yang diharamkan menikahinya dalam pengertian ini.

Kemudian tentang hukum suami-isteri bersentuhan apakah membatalkan wudhu?

Tentang masalah ini, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan, tidak batalnya wudhu` seseorang disebabkan bersentuhan dengan wanita atau lelaki yang bukan mahram. Demikian ini pendapat madzhab Abu Hanifah, dan dirajihkan Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Utsaimin[1] dan Musthafa al ‘Adawi,[2] dengan dasar tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap firman Allah dalam surat al Maidah ayat 6 :

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

[pengertiannya adalah jima’ (berhubungan suami istri)].

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgri_fFzZjgRn2dnLU5erk33ezlAzObMDTgBOjlITv7aI7YmvHKZEmeYevpvjBhX92pivnOTKETQip9cRDTPzUz9I0veS-pEsP5WVVwliRlDv5U4korsb-02DaCiqg0xCk_VUm7SHQ7Te80/s1600/mahram.jpg

Hal ini dikuatkan dengan hadits berikut ini :
  1. Hadits ‘Aisyah, beliau berkata :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidurku. Lalu aku mencarinya, dan tanganku menyentuh bagian bawah telapak kaki beliau yang sedang bersujud …[3]   
  1. Dari ‘Aisyah, beliau berkata:
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Aku, dulu pernah tidur di depan Rasulullah, dan kedua kakiku di bagian kiblat beliau. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku, lalu aku menekuk kedua kakiku. Dan bila beliau bangkit, maka aku luruskan lagi. Waktu itu rumah-rumah tidak ada lampu penerangnya.[4] (dalam riwayat an Nasaa-i disebutkan :

إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ

(Apabila beliau ingin witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya).

Demikianlah pendapat yang rajih.

Wallahu a’lam.
________
Footnote
[1] Lihat Syarhul Mumti’, 1/240.
[2] Jami’u Ahkamin Nisaa’, 1/50.
[3] HR Muslim, 222 dan Abu Dawud.
[4] Muttafaqun a’laih.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Jama’ Shalat ‘Isya Dan Maghrib Ketika Sedang Safar

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYpZ-LL9eInfrb3hhNjBF5TQVzNY2EJm0gJg0z9rfN3myUbOzNwfOepzOLJRaXPJv0KTuFyyRbFw97yThmTxKT8e5YTd_ftwrhTSnAcV4G5TNq3q6J5zDVc_eckwPqqOqY5MDLgS-by-I/s1600/sujud.jpg


Pertanyaan.

Saya menjama’ takhir shalat Maghrib dengan ‘Isya ketika sedang safar. Tetapi ketika saya sampai di lokasi tujuan, ternyata sudah masuk waktu ‘Isya dan iqamah sudah dikumandangkan. Pertanyaan saya :
  1. Apakah saya harus shalat ‘Isya berjama’ah dahulu atau shalat Maghrib dahulu, baru kemudian shalat ‘Isya?
  2. Apakah boleh shalat ‘Isya berjama’ah, tetapi dengan niat shalat Maghrib. Mohon dijelaskan tehnisnya.
Jawaban.

Perlu diketahui, tertib dalam melakukan shalat ialah melakukan shalat Dhuhur kemudian ‘Ashar, atau Maghrib kemudian ‘Isya, adalah syarat dalam jama’, sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/871. Beliau rahimahullah mengatakan, disyaratkan tertib dengan memulai yang pertama kemudian yang kedua, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

(Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat) -HR al Bukhari. Juga karena syari’at menjelaskan tertib waktu-waktu shalat, sehingga shalat, wajib dilakukan pada waktu yang telah disusun pembuat syari’at.

Kemudian Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan contoh. Seseorang berniat jama’ ta’khir, kemudian masuk masjid dan mendapati orang-orang shalat ‘Isya, lalu ia masuk ikut mereka (berjama’ah) dengan niat shalat Isya’. Dan ketika selesai shalat ‘Isya, ia shalat Maghrib. Maka kami katakan, shalat ‘Isya’nya tidak sah, karena ia mendahulukan dari Maghrib dan tertib itu adalah syarat. Sehingga ia mengulangi lagi shalat ‘Isyanya lagi, sedangkan shalat Maghribnya sah. Pengertian tidak sah disini adalah, tidak sah sebagai shalat fardhu yang menghilangkan kewajiban, namun ia menjadi shalat sunnah yang diberi pahala.[1]

Berkenaan dengan  pertanyaan tersebut, kami bawakan pula fatwa Lajnah ad Da’imah lil Buhuts al ‘Ilmiyah wal Ifta`, Saudia Arabia, no. fatwa 425 yang berbunyi:

Barangsiapa yang mendapatkan keringanan safar, maka diperbolehkan menjama’ shalat ‘Ashar dengan Dhuhur, baik jama’ taqdim (di waktu Dhuhur) atau jama’ ta’khir (di waktu ‘Ashar), dan menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya dengan jama’ taqdim (di waktu Maghrib) atau jama’ ta’khir (di waktu ‘Isya) sesuai dengan kemaslahatan musafir tersebut. Namun dalam jama’ tersebut diwajibkan tertib. Dia shalat Dhuhur dulu kemudian shalat ‘Ashar, dan shalat Maghrib dahulu baru shalat ‘Isya, baik dilakukan dalam jama’ taqdim maupun ta’khir. [2]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4zffvZZiPYSlpAjiz4dDuRSZdXbsONmZoLXM2riJB0I9j_YRNlQnuaag2krJA4C8Wo-Twj2tz0SxHVEruSXJvZpw2Nb12g2VI9bWPC3ETY1_LDb00oiKoMSW6VohQ7maGLwKzEx3Fijp5/s400/1.jpg

Fatwa Lajnah Da’imah no. 12014 berbunyi:

Wajib bagi orang yang mengakhirkan shalat Maghrib ke shalat ‘Isya dalam safar (bepergian), untuk memulainya dengan shalat Maghrib terlebih dahulu. Apabila ia masuk bersama orang yang shalat ‘Isya dan berniat shalat Maghrib, kemudian duduk pada raka’at ketiga, maka shalatnya sah. [3]

Dari fatwa-fatwa di atas menjadi jelas, bila kita ingin menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya pada waktu ‘Isya, maka wajib mendahulukan shalat Maghrib walaupun mendapati jama’ah shalat ‘Isya. Apabila didahulukan shalat ‘Isyanya, maka dianggap belum menunaikan shalat ‘Isya, sehingga mengulangi shalat ‘Isya lagi setelah melaksanakan shalat Maghrib.

Jadi, bila Anda berniat shalat Maghrib di belakang imam shalat ‘Isya, maka boleh duduk pada rakaat ketiga, sambil menunggu imam selesai shalat, dan salam setelah imam salam.

Wallahu a’lam.

Footnote
[1] Syarhul Mumti’, 4/572.
[2] Fatawa Lajnah Daimah, 8/138-139.
[3] Fatwa Lajnah Daimah, 8/139.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Apakah Kepiting Halal Dimakan?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPDD9V-nCfEAsSCjUy3_iDxpunR008J-fSa1fa4A-TpDfvzZ_ZnCI9sR45AvejNOLUEAMj8-x99b1Zxv6eCLtMSWPIB1WWsI2SG9jlaRf68f7leOU0VexNVSzZwFeuJoUPWNlie1AFa-w/s640/3.jpg

Pertanyaan.

Mohon penjelasan, dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal. Syukran.

Jawaban

Sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. [al A’raf7:54].

Oleh karena itu, Allah melarang manusia menghalalkan dan mengharamkan tanpa dalil dari al Kitab dan as-Sunnah. Dan jika hal itu terjadi berarti termasuk membuat kedustaan atas nama Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an-Nahl/16:116].

Dalam masalah makanan, hukum asal seluruh makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [al Baqarah/2:29].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. [al Baqarah/2:168].

Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengharamkan makanan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya, sesuai tugas Rasulullah n , yaitu menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” [Yunus/10:59].

Setelah mengetahui kaidah ini, maka adakah keterangan di dalam al Kitab atau as-Sunnah yang mengharamkan kepiting?

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat maupun hadits yang mengharamkan kepiting. Di sebagian sekolah dan buku-buku diajarkan, bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Mungkin dari sinilah sebagian orang beranggapan jika kepiting itu haram. Seseorang yang beranggapan demikian, maka perlu menunjukkan dalil bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Jika jelas tidak ada dalilnya, maka hal itu kembali kepada kaidah, yaitu bahwa seluruh makanan itu halal kecuali yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.

Adapun berita saudara “tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal”, maka perlu kami jelaskan, bahwa sesuatu yang haram menurut nash syari’at pada zaman dahulu, tidaklah bisa menjadi halal pada zaman sekarang. Karena yang menentukan halal dan haram itu adalah Allah Azza wa Jalla , bukan waktu. Memang makanan yang Allah haramkan itu bisa menjadi halal dalam keadaan terpaksa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2:173].

Demikian jawaban kami.

Wallahu a’lam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Hukum Memanfaatkan Barang-barang Bekas Ritual Sesajen


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJcfNUg6CwKhjVsZjqpvDtYIwp_YGUQGYjgWGvymaMdDZ_zuUqGyleK8KXTUdnVN7rX9zPWZXsmD_dsBbed9IrySA2ObPwDPVuIDMpVH29_uAysT6GvnA7AffXv2lgyu53lZTf4MevZ7pO/s400/sesajen.jpg

Pertanyaan.

Bolehkah Kita mengambil dan memanfaatkan barang-barang bekas ritual ibadah orang-orang kafir selain makanan (seperti wadah sesuatu atau bejana, sandal dan lain sebagainya) yang mereka buang (karena dianggap mendatangkan sial) ?

Jawaban.

Boleh. Karena pemilik barang sudah membuangnya dan tidak membutuhkannya, padahal barang-barang itu masih bisa dimanfaatkan. Tidak memanfaatkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allâh membenci untuk kalian tiga perkara: desas-desus; menyia-nyiakan harta; serta banyak bertanya. [HR. Bukhâri dan Muslim]

Perlu kami ingatkan, meskipun tidak ditanyakan bahwa binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allâh, maka dagingnya haram dikonsumsi. Allâh Azza wa Jalla berirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah (mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-Maidah/5: 3]

Lalu, bagaimana hukum selain dagingnya ? Syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi al-Mishri rahimahullah mengatakan, “Demikian juga makanan, minuman, atau lainnya, yang dinadzarkan untuk selain Allah Azza wa Jalla atau sesaji untuk selain Allâh. Semua makanan yang diproduksi dengan menyebut nama-nama sesembahan selain Allah dan demi mendapatkan berkah darinya yang dibagikan kepada orang-orang yang tirakat (semedi/mencari berkah) di dekat kubur-kubur dan thaghut-thaghut (semua yang disembah selain Allâh-red), itu semua sama hukumnya dengan hukum hewan yang disembelih untuk selain Allâh’. [Catatan kaki Kitab Fathul Majîd, hlm. 151, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/1979 M]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ_i4_Eim0V5C8-RoqzhYKcP4L7JtABlTDZebJEclHI9ajl-_TGGExeDm9uhk1Xwfv3xDy9OBomkNo15d5nyzLYUpsjt2hugMMwfK770NUO-ilR5bduggUBS5-UWo2z032iA_9jjF9iQU/s1600/sesajen-300x200.jpg

Namun perkataan syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi rahimahullah ini dikomentari oleh syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah sebagai berikut, “Masalah ini perlu dirinci ; Jika yang dimaksudkan adalah (menjelaskan bahwa-red) perbuatan itu merupakan syirik, karena hal itu merupakan sebentuk ibadah dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh, maka itu benar. Karena siapapun tidak boleh beribadah kepada selain Allâh dengan bentuk ibadah apapun; Tidak boleh beribadah kepada seorang nabi atau lainnya. Dan tidak diragukan lagi, menyajikan makanan, minuman, uang dan lain sebagainya untuk para Nabi, Wali, atau lainnya yang telah mati, atau untuk patung-patung dan semacamnya, dengan penuh optimisme sekaligus rasa khawatir, termasuk prilaku beribadah kepada selain Allâh. Karena beribadah kepada Allâh adalah (dengan melaksanakan) apa yang diperintahkan oleh Allâh dan RasulNya.

Adapun jika yang dimaksudkan oleh syaikh Muhammad Hamid adalah (menjelaskan bahwa-red) uang, makanan, minuman serta binatang-binatang hidup yang disajikan oleh para pemiliknya untuk para Nabi, Wali, dan lainnya, itu semuanya haram diambil dan dimanfaatkan, maka itu pendapat yang tidak benar. Karena semua itu adalah harta benda yang bisa dimanfaatkan sementara para pemiliknya sudah tidak menginginkannya lagi. Barang-barang ini tidak sama hukumnya dengan bangkai. Kalau begitu, barang-barang tersebut boleh diambil dan dimanfaatkan oleh orang yang mengambilnya, sebagaimana harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk orang yang dikehendaki. Seperti buah yang masih ditangkai dan  buah kurma yang dibiarkan oleh para petani dan para pemetik kurma untuk orang-orang miskin. Dalilnya yaitu  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang ada di tempat penyimpanan pada berhala Latta dan harta itu dipergunakan oleh beliau untuk membayarkan hutang ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi.

Beliau memandang, persembahan harta ini sebagai sesajen untuk berhala Latta bukan sebagai penghalang bagi orang yang ingin mengambilnya, kalau mampu. Akan tetapi, siapapun yang melihat orang-orang yang tidak berilmu dan orang-orang musyrik melakukan perbuatan itu (memberikan sesaji), maka dia berkewajiban untuk mengingkari dan menerangkan kepada mereka bahwa perbuatan itu termasuk syirik.

Sehingga tidak ada yang mengira, sikap diam tanpa pengingkarannya atau sikapnya yang mengambil barang tersebut sebagai dalil bahwa perbuatan itu boleh atau bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh itu boleh. Juga dikarenakan, syirik merupakan kemungkaran yang paling besar,  sehingga wajib diingkari.

Namun, jika makanan itu dibuat dari daging sembelihan orang-orang musyrik, atau lemaknya, atau kuahnya, maka itu haram. Karena hukum sembelihan mereka sama dengan hukum bangkai, yaitu haram dan makanan yang tercampuri menjadi najis. Berbeda dengan roti dan yang semacamnya, yang tidak tercampuri sembelihan orang-orang musyrik, maka itu halal bagi orang yang mengambilnya. Demikian juga uang dan semacamnya (hukumnya halal) sebagaimana penjelasan diatas. Wallâhu a’lam. [Catatan kaki kitab Fathul Majîd, hlm. 151-152, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/ 1979 M].

Dari penjelasan Syaikh Bin Bâz rahimahullah ini, terpahami dengan jelas bahwa barang-barang yang telah beliau sebutkan itu halal. Namun perlu diingat, tidak boleh ada keyakinan bahwa benda-benda itu membawa berkah atau bencana. Demikian juga tidak boleh mengambilnya dengan cara-cara yang mengakibat si pengambil direndahkan oleh manusia, seperti berebutan dan semacamnya.
Wallâhu a’lam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Membayar Zakat Fitrah Saat Tinggal di Luar Negeri


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJLxqJe089pFilOVjh7GhZJ4ZRoLFdLkSGM4iickM2innLtpHq0gaju5S5iKUW-jbhDEWPN3d1PKxYCDs70hV-y3cbG7Oxsbw0lB6HVpGgGG0poeFxI5YEVzF1DD_1Xv84qlKMo5zM1c4/s1600/Golongan+yang+Berhak+Menerima+Zakat+Fitrah.jpg

Ustadz, saya tinggal di luar negeri. Bolehkah membayar zakat fitrah di negeri asal, karena menurut saya di negara asal lebih membutuhkan zakat tersebut.

Jawab:

Menunaikan zakat fitrah disunahkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Namun, diperbolehkan menunaikan zakat fitrah di luar tempat orang tersebut berdomisili.

Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, ‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah, 2:367)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8WnMJtQCcBXcrzGTGjOdEdDbqa8yyXWsSxdKqjVWeyz8htnKYX_HXIwQ5hEZmtwd9YlN3sRFOZ1wUtiTOK0smpfdwXIeHqmmxHWbkQCka601Rlq3um5meZqJDkj_n7ANvS63PjrsAYp7_/s1600/index.jpg

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang disyariatkan untuk penunaikan zakat fitrah. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitrah itu mengikuti badan. Maksudnya, badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta itu mengikuti (lokasi) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, zakat fitrah oleh orang yang berada di Mekkah itu ditunaikan di Mekkah, sedangkan untuk keluarganya yang tinggal di luar Mekkah maka zakat fitrahnya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin). 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa, Bolehkah?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFrBX8JPY-MkDXoXUD_cvnUOp3iFNFoZxASWSK4qpSkbU6_VWMlaHvZVcWHk79uNDrzkD8yAVi1j2Q1pwgsnJ8S67x_-s-VkOpIEY23imviPJ877MBwtvJ8KINAkfiDv_7r-jb1m_xV-8/s1600/Mencicipi+Makanan.PNG

Mencicipi makanan, seluruh mazhab berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh kecuali karena darurat atau karena keperluan. Namun, disyaratkan makanan tidak boleh menyentuh kerongkongan dan tidak boleh sampai ke dalam perut.

JIKA sedang memasak, bagi seorang perempuan, tentunya enggak pas kalau tidak mencicipinya. Sebab, khawatir masakan tersebut tidak sedap. Apalagi makanan yang dibuat itu, tentunya juga akan disantap oleh suami dan anak-anak kita. Dan pastinya, kita tak ingin mereka kecewa dengan hasil pasakan kita bukan? Tetapi, apakah ketika berpuasa kita boleh mencicipi makanan?

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat oleh berbagai madzhab.

Hanafi: Makruh bagi orang yang berpuasa mencicipi makanan apabila mungkin sampai ke dalam perutnya, baik puasanya puasa fardhu maupun puasa sunnah. Kecuali dalam keadaan darurat, seorang perempuan boleh mencicipi makanan sekedar untuk mengetahui garamnya, seandainya suami perempuan itu seorang lelaki yang kasar atau jahat perangainya.

Maliki: Makruh bagi orang yang puasa mencicipi makanan, sekali pun dia yang memasak. Apabila dia mencicipnya, dia wajib meludahkannya kembali supaya tidak sampai ke kerongkongan. Jika makanan itu sampai ke kerongkongan tanpa sengaja, dia wajib mengqadha. Jika makanan itu sampai ke kerongkongan dengan sengaja, dia wajib mengqadha dan membayar kaffarah (denda) puasa Ramadhan.

Syafi’i: Makruh bagi orang puasa mencicipi makanan, kecuali bila sangat diperlukan. Umpamanya bagi seorang tukang roti dan sebagainya, maka tidak makruh.

Hanbali: Makruh mencicipi makanan tanpa suatu keperluan yang mendesak. Apabila sangat diperlukan tidak makruh.

https://ecs7.tokopedia.net/blog-tokopedia-com/uploads/2015/05/tips-untuk-anak-yang-merantau-ke-luar-negeri-agar-bisa-bertahan-hidup-di-negeri-orang-belajar-masak-sendiri.jpg

Kata Imam Ahmad bin Hanbal, “Saya lebih menyukai orang puasa yang tidak mencicipi makanan. Jika ia melakukannya tidak memberi mudharat, ya tidak mengapa.”

Kata Ibnu Abbas, “Tidak mengapa kalau hanya sekedar merasai.”

Tersebut di dalam “Al-Mughni”, Hasan pernah mengunyahkan buah pala bagi cucunya, padahal dia puasa. Karena itu Ibrahim memberi rukhsah (keringanan) dalam masalah tersebut.

Kata Ibnu ‘Uqail, “Makruh tanpa suatu keperluan tertentu, tetapi tidak mengapa karena alasan keperluan. Jika dia mencicip, lalu makanan sampai ke tenggorokkan, puasanya batal. Jika makanan tidak sampai ke tenggorokkannya, tidak membatalkannya.”


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Senin, 13 Juni 2016

Fatwa Ulama Tentang Hukum Memakai Toga Saat Wisuda


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9k6bLc2H367-TpCRC1LzR71mQaVcSte_LboJFs0UkrSKR5OQ4cfzuQK_NjmxSBy1sjDlVoEiYh_y1zmlaNVFfn3ttbbXIuf31CTBGWbrvHAotY-65ptdgVClA7B_kNSR3sRw9ipMzOGY/s1600/2.jpg

حكم لبس أرواب التخرج

Hukum memakai toga dalam rangka wisuda

سؤال : ما حكم لبس أرواب التخرج في حفل الخريجات ووضع القبعات على الرأس؟

Pertanyaan,

“Apa hukum memakai baju toga wisuda dalam acara wisuda dan apa hukum memakai topi wisuda?”

الجواب : الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
أمّا بعد:
فإن وضع القبعات على الرأس على الهيئة التي تصنع عند الاحتفال بتخرج الطلاب ليس من لبس المسلمين، بل من نوع الألبسة التي فيها خصوصية بالكفار، ومعلوم النهي الشديد عن التشبه بهم فيما هو من خصائصهم!

Jawaban Syaikh Muhammad Bazmul,

“Topi wisuda sebagaimana yang dipakai dalam berbagai acara wisuda tidaklah termasuk pakaian kaum muslimin bahkan termasuk pakaian khas orang-orang kafir. Telah kita maklumi bersama adanya ancaman keras dalam perbuatan menyerupai orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.

أخرج التــرمذي بإسناد حسن عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ”

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang berkualitas hasan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, Rasulullah bersabda, “Bukanlah umatku seorang yang menyerupai selain kami (baca:orang kafir). Janganlah kalian menyerupai Yahudi ataupun Nasrani karena sesungguhnya salam orang Yahudi itu berupa isyarat jari sedangkan salam orang Nasrani itu berupa isyarat telapak tangan”.

وأخرج أبـوداود في سننه في كتاب اللباس بإسناد حسن عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang berkualitas hasan dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka”.

وهذه النصوص كافية في بيان التحريم الشديد للتشبه بالكفار.

Dalil-dalil di atas sudah cukup untuk menunjukkan betapa haramnya perbuatan menyerupai orang kafir.

وكذا تخصيص لبس الأرواب عند الاحتفال بالتخرج ليس هو من شأن المسلمين بل من شأن الكفار ـ فيما يظهر لي والله اعلم ـ فلا يجوز تخصيصه باللبس.

https://zulliesikawati.files.wordpress.com/2009/01/toga1.jpg?w=300

Demikian pula, mengkhususkan baju toga untuk acara wisuda bukanlah perilaku kaum muslimin, namun perilaku orang-orang kafir. Demikianlah pendapat kami. Oleh karena itu tidak boleh mengkhususkan pakaian toga untuk acara wisuda.

نعم لا بأس ـ إن شاء الله تعالى ـ من إظهار الفرح بالتخرج والاحتفال بذلك، لأنه من باب العادات والأصل فيها الإباحة،

Memang, tidaklah mengapa, insya Allah, mengekspresikan kegembiraan karena telah lulus atau mengadakan acara wisuda karena acara wisuda itu termasuk perkara non ibadah yang pada asalnya adalah diperbolehkan.

ما لم يقترن بشيء يخرجه عن الإباحة، من ذلك غير ما تقدم من التشبه بالكفار أن يتخذ في وقت معلوم كل سنة، فهذا صار كالعيد، أو يصاحب بعزف موسيقي أوغناء محرم أو بهما وهذا محرم، ونحو ذلك
!
Dengan syarat dalam acara wisuda tersebut tidak mengandung hal-hal yang tidak dibolehkan di antaranya:

Pertama, perbuatan menyerupai orang kafir sebagaimana penjelasan di atas

Kedua, acara wisuda tidak boleh dipatenkan pada waktu tertentu setiap tahunnya sehingga acara ini menjadi ied baru (di tengah-tengah umat Islam).

Ketiga, mengandung suara musik atau nyanyian yang haram apalagi nyanyian yang bercampur dengan alat musik. Tentu saja ini diharamkan.

Keempat, perbuatan-perbuatan haram selainnya.

هذا ما يظهر لي والله اعلم واحكم.
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

Demikianlah pendapat pribadi saya. Wallahu a’lam”.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Bolehkah Menjauhi Orang yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan?


http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/puasa-ilustrasi-_120709214444-338.jpg

Saya memiliki teman yang sangat akrab, saya sangat mencintainya, hanya saja dia tidak mau mengerjakan shalat wajib dan tidak pula mengerjakan shaum Ramadhan. Saya sudah menasihatinya, namun dia tidak mau menerimanya, bolehkah saya menjain persahabatan dengannya?

JAwab:

Boleh bagi kita membenci dan memusuhinya karena Allah, hingga dia mau bertobat. Karena meninggalkan shalat adalah kafir akbar berdasarkan pendapat ulama yang paling shahih sebagaimana sabda shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Batas antara seorang muslim dengan kafir atau syirik adalah meninggalkan shalat.” (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/6/62/Kennisis_sunset.jpg

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya dia telah kafir.” (H.R. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih)

Hadits-hadits yang semakna dengan ini amat banyak. Adapun meninggalkan shaum Ramadhan tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar yang sangat besar. Sebagian ahli ilmu mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shaum Ramadhan tanpa uzur syar’i seperti sakit dan safar.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Tabungan Dosa Setiap Hari Dengan Mengganggu Kenyamanan Para Pengguna Jalan




Memberikan gangguan kepada kaum muslimin di jalan adalah hal tercela. Terbayang oleh kita jika yang kita ganggu itu bukan cuma satu orang, bisa puluhan,bahkan ratusan, dan itu dilakukan setiap hari. Sungguh ini merupakan tabungan dosa yang terus bertumpuk setiap hari.

Contoh nyata hal ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membuat hambatan di jalan umum berupa gundukan yang lazim dikenal dengan sebutan POLISI TIDUR, .. saya sendiri kurang setuju dengan sebutan ini, kenapa diberi nama seperti itu, sebegitu berbahayakah polisi yang sedang tidur? harusnya penamaan seperti itu dirubah, bahkan kalau bisa dihilangkan adanya rintangan jalan umum yang seperti itu. Bukankah kita disuruh membuang duri dari jalan, itu alasannya kenapa? Karena itu membahayakan pengguna jalan.

Lalu apa bedannya dengan membuat duri yang cukup besar, yaitu “polisi tidur” tersebut? Ada beberapa yang beralasan diantaranya supaya pengguna jalan memperlambat laju kendaraanya dikarenakan takut ada anggota keluarga yang tinggal didepan rumah tersebut tertabrak, itu alasan klasik mereka.

Padahal kenyataannya adalah si pembuat gangguan jalan tersebut malah sedang membahayakan ratusan bahkan bisa jadi ribuan pengguna jalan umum yang melewati jalan tersebut. Tidak adakah cara-cara yang lebih elegan dan bijak selain membuat gangguan di jalan tersebut? Tentu ada, bisa dengan peringatan tulisan, atau sosialisasi kepada pengguna jalan, bisa juga dengan teguran kepada pengguna jalan umum tersebut.


Tidakkah si pembuat gangguan tersebut berpikir, berapa orang yang lewat jalan tersebut dan terkena gangguannya, ini adalah perbuatan kedzaliman, dan itu adalah dosa. Mereka tidak sadar telah menabung dosa-dosa yang terus bertambah. Belum lagi jika ada yang mengalami kecelakaan akibat gangguan tersebut.

Membuat gangguan seperti itu itu ibarat mencegah  terjadinya kecelakaan pada anggota keluarga si pembuat gangguan tapi dengan cara membuat gangguan kepada pengguna jalan umum. Ini adalah tindakan yang konyol dan bukan cara yang tepat dan bijak.

Sering ada rakyat yang protes kepada pemerintah dikarenakan pemerintah tidak memperhatikan rakyat, berbuat dzalim kepada rakyat, tapi kenyataannya rakyat sendiri senang mendzalimi sesamanya, salah satunya adalah dengan membuat gangguan-gangguan di jalan dengan membuat gundukan yang  keterlaluan, dan dapat mencelakakan pengguna jalan umum. pemerintah sudah membangun jalan dan membuatnya mulus agar lalu lintas pemakai jalan jadi lancar, tapi rakyat sendiri yang membuat jalanan menjadi benjol-benjol…  duh,..  semangat rakyat ini,.. kok semangat mengganggu yang lainnya…

Oleh karena itu, saya copaskan kebijakan MUI Samarinda yang mengharamkan “POLISI TIDUR” karena membahayakan..

Saya berharap pula istilah “POLISI TIDUR” itu diganti dan dihapuskan dari istilah tersebut,..

Karena Membahayakan, MUI Samarinda Haramkan Polisi Tidur

SAMARINDA (gemaislam) – Untuk menghindari pengemudi kendaraan bermotor melaju dengan kecepatan tinggi, biasanya dipasang  polisi tidur. Namun jika keberadaannya mengancam keselamatan para pengguna jalan maka ia tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Baru-baru ini Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menganggap bahwa polisi tidur adalah haram. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan OKP se-Samarinda dengan Pimpinan Daerah Kota Samarinda, di rumah jabatan Wali Kota di Jalan S Parman Samarinda, Rabu (6/2).

Dalam aspirasinya, peserta dari salah satu ormas tadi mencontohkan polisi tidur di depan Kampus Politeknik Negeri Samarinda. Menurutnya, polisi tidur bukan hanya terdapat di jalan-jalan perumahan di Samarinda. Jalan protokol di beberapa tempat pun sudah dipasangi polisi tidur.

Selain membahayakan pengendara, bila dibangun terlalu tinggi, polisi tidur akan merusak bagian bawah kendaraan yang melintas di atasnya. Beberapa ‘polisi tidur’ yang dibuat di tanjakan dan tikungan, juga sangat besar kemungkinannya mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menurut Zaini Naim, bila keberadaan  polisi tidur  sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan, maka dalam Agama Islam hal itu sudah disebut ma’ruf. Zaini menegaskan, ‘polisi tidur’ seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di Samarinda.

“Kalau sampai menciderai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru, jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur,” tutur Zaini, seperti dilansir Tribun News.

Polisi tidur  adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen, yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan. Seiring gencarnya semenisasi jalan di Kota Samarinda, dikuti pula dengan pertambahan polisi tidur.

Dari beberapa sumber, untuk Indonesia, polisi tidur sebenarnya  tidak asal dibangun. Ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15 persen, dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 milimeter.

Sementara, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengakui, polisi tidur  yang dibangun atas inisiatif warga, mengakibatkan kurangnya kenyamanan pengguna jalan. (bms)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Bagaimana Hukum Bisnis Trading Forex?




Pertanyaan:
 
Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, dalam syari’at islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut:

1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp 100.000,- ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:
  • Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).
  • Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000,- maka pemilik pecahan Rp 100.000,- harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.
2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000,-, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih)

Dan para ulama’ zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSe3VIzQPcNmnDA8sFxEcE4H1NkXCQW2gqIByKEfhk7IVHdfdK717Z4cwmzchAwhmH9a0xv9QEhthktcQD3POF2dmVvMFiZCMKxhO-pdWT6WUc-e6h2O9jlPVVPBtbYknBgW4YBVz7mBc/s1600/forex-trading-trainning.jpg

Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.

Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.

Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Ingin Mengqadha’ Puasa Tapi Lupa Berapa Jumlahnya




Pertanyaan

Ada seorang muslim yang tidak pernah berpuasa pada usianya yang telah lewat. Maksudnya, dia tidak berpuasa tanpa alasan syar’i. sekarang dia menyesal dan bertaubat, tapi dia tidak ingat jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Apa yang wajib atas dirinya ?

Jawaban

Puasa pada bulan Ramadhân merupakan rukun Islam yang ketiga. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhân tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at,  berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan kewajiban yang agung. Orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya. Jika ia terlambat mengqadha’ (sampai masuk Ramadhân berikutnya-pent), maka terkena kafarat (denda), satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada satu orang miskin dengan (ukuran) setengah sha’ makanan (dikalikan) hari-hari yang ditinggalkannya. Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadhân, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.



Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadhân, karena masalah ini sangatlah penting.

Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus berusaha keras untuk memperkirakan, dan semaksimal mungkin, dia berhati-hati dalam masalah ini. Jika tetap tidak bisa mengetahui jumlah hari dan juga tidak bisa memperkirakannya, maka dia wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , senantiasa menjaga puasa pada sisa usianya dan memperbanyak perbuatan taat.
Semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubatnya.[1]

Footnote
[1] Al-Muntaqa min Fatâwâ Syaikh Shâlih al Fauzan, 3/138.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

KAPAN SEORANG ISTRI BOLEH MINTA CERAI KEPADA SUAMINYA?


http://s-hukum.blogspot.com/

Berapa lalu saya dikejutkan dengan sebuah pertanyaan :
 
“Assalamualaikum….afwan ust. Mengganggu, teman ana punya problem…..setelah 17 tahun berumah tangga dan sudah mempunyai 1 anak (itupun dengan susah payah karena harus melalui pengobatan baru punya anak qodarolloh). Tapi itu tidak masalah.

Berjalannya waktu seorang istri minta cerai dengan alasan karena suaminya jelek tapi akhlak dan agamanya lumayan,sehingga istri itu memenuhi hak suamipun jadi tidak ikhlas dll. (itu juga setelah adanya teman-teman yg ngomong dan sekarang sedang berhubungan sms-an dengan seorang laki-laki lain).
Dia dengerin seorang ustadz berkata cerai dengan alasan jelek boleh walaupun akhlak dan agamanya baik, tapi harus mengembalikan maharnya……mohon ditanggapi…”

JAWABAN;


Diantara indahnya syari’at Islam adalah memberi jalan keluar bagi pasangan suami istri jika mereka memang tidak bisa memperoleh kebahagiaan dan kasih sayang diantara mereka. Diantara jalan keluar yang diberikan syari’at adalah perceraian, yang berada ditangan para lelaki (karena para lelakilah yang membayar mahar, biaya pernikahan, serta menanggung nafkah keluarga), akan tetapi tentu dengan persyaratan yang diletakan oleh Syari’at. Syari’at tidak menjadikan perceraian di tangan para wanita, karena secara umum kaum lelaki lebih berpikir panjang dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berbeda dengan para wanita yang sering mengalami kondisi yang bisa merubah pola berfikirnya, seperti tatkala kondisi haid, atau tatkala mengandung, dan lain-lain, sehingga terkadang perasaan lebih didahulukan dari pada pikiran.

Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya.

Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya.

Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari’at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu’ yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan.

Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram

Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.
Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al’Adziim Aabaadi, “Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman” (‘Aunul Ma’buud 6/308)
Ibnu Hajar berkata :

أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك

“Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab” (Fathul Baari 9/402)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632)

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

Sebab-Sebab Dibolehkan Khulu’

Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu’ (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara tersebut adalah :

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami
(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7/374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)

Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

“Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya” (Al-Mughni 8/174)


Meminta Cerai Karena Suami Buruk Rupa

Para ulama telah menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita yang meminta cerai dikarenakan tidak bisa meraih kebahagiaan dikarenakan sang suami buruk rupa. Dalil akan hal ini adalah kisah istri sahabat Tsabit bin Qois yang meminta cerai darinya. Ibnu Abbas meriwayatkan :

أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

“Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?”.
Maka ia berkata, “Iya”. Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, “Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !” (HR Al-Bukhari no 5373)

Dalam riwayat ini jelas bahwa istri Tsaabit bin Qois sama sekali tidak mengeluhkan akan buruknya akhlak suaminya atau kurangnya agama suaminya. Akan tetapi ia mengeluhkan tentang perkara yang lain. Apakah perkara tersebut??

Dalam sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa istri Tsabit meminta khulu’ karena buruk rupanya Tsabit.

عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال كانت حبيبة بنت سهل تحت ثابت بن قيس بن شماس وكان رجلا دميما فقالت يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه

Dari Hajjaj dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata, “Dahulu Habibah binti Sahl adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki buruk dan pendek, maka Habibah berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku akan meludahi wajahnya”. (HR Ibnu Maajah no 2057 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani)

Namun telah datang dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas berkata:

إن أول خلع كان في الإسلام، أخت عبد الله بن أبي، أنها أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله لا يجمع رأسي ورأسه شيء أبدا! إني رفعت جانب الخباء، فرأيته أقبل في عدة، فإذا هو أشدهم سوادا، وأقصرهم قامة، وأقبحهم وجها! قال زوجها: يا رسول الله، إني أعطيتها أفضل مالي! حديقة، فإن ردت على حديقتي! قال:”ما تقولين؟” قالت: نعم، وإن شاء زدته! قال: ففرق بينهما

“Khulu’ yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah khulu’nya saudari Abdullah bin Ubay (Yaitu Jamilah bintu Abdullah bin Ubay bin Saluul gembong orang munafiq, dan saudara Jamilah bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Saluul-pen). Ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tidak mungkin ada sesuatu yang bisa menyatukan kepalaku dengan kepala Tsabit selamanya. Aku telah mengangkat sisi tirai maka aku melihatnya datang bersama beberapa orang. Ternyata Tsaabit adalah yang paling hitam diantara mereka, yang paling pendek, dan yang paling jelek wajahnya”
Suaminya (Tsaabit) berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah memberikan kepadanya hartaku yang terbaik, sebuah kebun, jika kebunku dikembalikan, (maka aku setuju untuk berpisah)”. Nabi berkata, “Apa pendapatmu (wahai jamilah)?”. Jamilah berkata, “Setuju, dan jika dia mau akan aku tambah”. Maka Nabipun memisahkan antara keduanya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (4/552-553, no 3807), tatkala menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 229, dan sanadnya dinilai shahih oleh para pentahqiq Tafsir At-Thobari)

Catatan :

Pertama : Para ulama berselisih tentang nama istri Tsabit bin Qois, apakah namanya Jamilah binti Abdillah bin Ubay bin Saluul ataukah Habibah binti Sahl?. Akan tetapi Ibnu Hajar rahimahullah condong bahwa Tsabit pernah menikahi Habibah lalu terjadi khuluk, kemudian ia menikahi Jamilah dan juga terjadi khulu’ (lihat Fathul Baari 9/399)

Kedua : Dalam sebagian riwayat yang shahih menunjukkan bahwa Tsaabit bin Qois radhiallahu ‘anhu pernah memukul istrinya hingga tangannya patah. Sehingga inilah yang dikeluhkan oleh istri beliau sehingga minta khulu’

Dari Ar-Rubayyi’ bin Mu’awwidz berkata :

أن ثابت بن قيس بن شماس ضرب امرأته فكسر يدها وهي جميلة بنت عبد الله بن أبي فأتى أخوها يشتكيه إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى ثابت فقال له خذ الذي لها عليك وخل سبيلها قال نعم فأمرها رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها

“Sesungguhnya Tsaabit bin Qois bin Syammaas memukul istrinya hingga mematahkan tangannya. Istrinya adalah Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Maka saudara laki-lakinya pun mendatangi Nabi mengeluhkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke Tsabit dan berkata, “Ambillah harta milik istrimu yang wajib atasmu dan ceraikanlah dia”. Maka Tsaabit berkata, “Iya”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jamilah untuk menunggu (masa ‘iddah) satu kali haid. Lalu iapun pergi ke keluarganya” (HR An-Nasaai no 3487 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ كَانَتْ عِنْدَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثَابِتًا فَقَالَ « خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا ».
فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنِّى أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُمَا فَفَارِقْهَا ». فَفَعَلَ.

Dari Aisyah bahwasanya Habibah binti Sahl dulunya istri Tsabit bin Qois, lalu Tsabit memukulnya hingga patahlah sebagian anggota tubuhnya. Habibah pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah subuh dan mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya. Maka Nabi berkata kepada Tsabit, “Ambillah sebagian harta Habibah, dan berpisahlah darinya”

Tsaabit berkata, “Apakah dibenarkan hal ini wahai Rasulullah?”, Nabi berkata, “Benar”. Tsabit berkata, “Aku telah memberikan kepadanya mahar berupa dua kebun, dan keduanya berada padanya”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ambilah kedua kebun tersebut dan berpisalah dengannya”. (HR Abu Dawud no 2230, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari riwayat-riwayat yang ada, seakan-akan ada pertentangan, karena sebagian riwayat menunjukkan bahwa istri Tsabit meminta cerai karena perangai Tsaabit yang telah memukulnya hingga menyebabkan patah tangan. Dan sebagian riwayat yang lain sangat jelas dan tegas bahwa sang istri tidak mencela akhlak dan agama Tsaabit, akan yang dikeluhkan ada kondisi tubuh Tsaabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa.
Ibnu Hajar menjamak kedua model riwayat diatas dengan menyebutkan suatu riwayat dimana istri Tsabit berkata :

والله ما أعتب على ثابت في دين ولا خلق ولكني أكره الكفر في الإسلام لا أطيقه بغضا

“Demi Allah aku tidak mencela Tsabit karena agamanya dan juga akhlaknya, akan tetapi aku takutkan kekufuran dalam Islam, aku tidak sanggup dengannya karena aku membencinya” (HR Ibnu Maajah no 1673 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

لكن تقدم من رواية النسائي أنه كسر يدها فيحمل على أنها أرادت أنه سيء الخلق لكنها ما تعيبه بذلك بل بشيء آخر … لكن لم تشكه واحدة منهما بسبب ذلك بل وقع التصريح بسبب آخر وهو أنه كان دميم الخلقة

“Akan tetapi telah lalu dalam riwayat An-Nasaai bahwasanya Tsaabit mematahkan tangan sang istri, maka dibawakan kepada makna bahwasanya sang istri ingin mengatakan bahwa Tsabit buruk akhlaknya akan tetapi ia tidak mencela Tsaabit karena hal itu, akan tetapi karena perkara yang lain…tidak seorangpun dari kedua istrinya (Jamilah maupun Habibah) yang mencela Tsabit karena “sebab mematahkan tulang”, akan tetapi telah datang penjelasan yang tegas akan sebab yang lain, yaitu perawakan Tsaabit buruk” (Fathul Baari 9/400)

Dari sinilah para ulama menyatakan bahwa diantara salah satu sebab yang membolehkan seorang wanita meminta khulu’ adalah jika sang suami buruk rupa, dan sang istri sama sekali tidak bisa mencintai sang suami. Dan jika sudah tidak cinta maka sulit untuk meraih kebahagiaan dan kasih sayang yang merupakan salah satu dari tujuan pernikahan. Wallahu A’lam.

AKAN TETAPI…

Yang mengherankan saya dari pertanyaan yang ditujukan kepada saya di atas, bahwasanya bagaimana bisa muncul pernyataan bahwa sang suami jelek setelah berjalannya pernikahan selama 17 tahun??

Dzohir dari pertanyaan di atas bahwasanya sang suami tidaklah jelek-jelek amat, tidak sebagaimana yang disebutkan tentang Tsabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa, bahkan paling hitam, paling pendek, dan paling buruk diantara teman-temannya (sebagaimana pengakuan istrinya Jamilah).

Buktinya…pernikahan mereka berdua bisa berjalan selama 17 tahun, bahkan berhasil memiliki seorang anak setelah melalui usaha susah payah… Ini menunjukan –wallahu A’lam- bahwa sang suami bukanlah seorang yang buruk rupa, akan tetapi menjadi buruk rupa setelah sang istri mulai menjalin hubungan dengan lelaki lain…

Oleh karenanya hendaknya sang istri takut kepada Allah dan takutlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at…dan hendaknya sang suami bersabar dan banyak berdoa kepada Allah agar istrinya kembali menjadi baik. Dan jika memang sang istri keras kepala dan menghina sang suami dengan menyatakan wajahnya jelek, maka saya rasa masih banyak wanita yang lebih sholehah dan lebih baik dari seorang istri pengkhianat yang menjalin hubungan dengan lelaki lain. Hanya kepada Allalah kita meminta agar menumbuhkan kasih sayang diantara pasangan suami istri dari kaum muslimin…hanya kepada Allahlah tempat mengadu dan berkeluh kesah.

Abu Abdil Muhsin Firanda

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Wajibkah Wanita Menggunakan Pakaian Berwarna Hitam?


Baju Gamis dengan Cadar

Pertanyaan

Apakah ada hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka melihat wanita memakai pakaian warna hitam atau gelap, sehingga kaum wanita Anshâr seperti burung gagak ? Apakah wanita wajib memakai pakaian warna hitam ? Mohon jawabannya, jazâkumullâhu khaira.

Jawaban

Kami tidak mengetahui hadits yang Anda tanyakan. Tetapi kemungkinan yang Anda maksudkan adalah hadits  :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: { يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيْبِهِنَّ } ، خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma , dia berkata, “Setelah ayat  (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya  ke tubuh mereka” (al-Ahzâb/33:59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam. 

Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsir beliau, surat al-Ahzâb, ayat ke-59, dan beliau rahimahullah membawakan sebagai riwayat Ibnu Abi Hatim rahimahullah.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Dâwud, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata :

لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ

Ketika turun firman Allâh (yang artinya) “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. al-Ahzâb/33:59), wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[1]

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.

Ilustrasi perempuan bercadar. (Foto: Shutterstock)

Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[2] Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. [an-Nûr/24:31]

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Abu Dawud, no. 4101; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani.
[2] Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya syaikh Al-Albani rahimahullah.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving