Mohamad Hartadi

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>e-designonline.blogspot.com
=>e-tutorial07.blogspot.com
=>myblogdesign07.blogspot.com
=>matahati09@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label Tafsir Alquran - Hadist - Ijma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir Alquran - Hadist - Ijma. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

Perihal Keturunan Rasulullah Dan Meminta Berkah Dengannya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGn8_DQiDdDBPdh_GfBKuUiKQqnD7ceGclJ28Tw3eSh9ZAhUJBOBqzzNCbKUp1xLs8OZJtmKsBfbQc_tJGCCFJzBesYM3_jROFtU0P_uyb7XKR4R6LFVfNVd-XU0ktuLNQMj2CO0a9ph9S/s1600/1161138324nabi-muhammad-saw.jpg

Pertanyaan.

Apakah keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada? Karena banyak orang yang mengaku keturunan (al itrah), dan banyak orang yang meminta berkah dari mereka. Tolong beri penjelasan?

Jawaban.

Keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada. Bahkan di antara keturunan beliau,  yaitu imam Mahdi, akan datang menjelang hari Kiamat, dan termasuk tanda-tanda besar hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَهْدِيُّ مِنَّا أَهْلَ الْبَيْتِ يُصْلِحُهُ اللهُ فِي لَيْلَةٍ

Al Mahdi dari kami, ahli bait, Allah akan memperbaikinya di dalam satu malam. [HR Ahmad, no. 646; Ibnu Majah, no. 4085. Dihasankan oleh al Albani di dalam ash Shahihah, no. 2371].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الْمَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ

Al Mahdi dari keturunanku dari anak Fatimah. [HR. Ahmad, no. 646; Ibnu Majah, no. 4085, dan ini lafazhnya. Dishahihkan oleh al Albani. Lihat juga di dalam ash Shahihah, no. 2371].

Adapun banyak orang mengaku sebagai keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka pengakuan tersebut kemungkinan benar, kemungkinan juga tidak benar. Sedangkan meminta berkah (tabarruk) dari mereka, maka itu merupakan kesalahan. Sesungguhnya semua berkah dan kebaikan itu hanyalah milik Allah Azza wa Jalla. Dia berfirman :

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah : “Wahai Allah, Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Hanya di tanganMu segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. [Ali Imran/3:26].

Imam Ibnu Jarir ath Thabari berkata: “Firman Allah ((Hanya di tangan-Mu segala kebajikan)), yaitu semuanya itu ditanganMu dan terserah padaMu, tidak ada seorangpun yang berkuasa terhadapnya, karena sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, dan bukan sesembahan dan tuhan yang dijadikan oleh orang-orang musyrik dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang ummi, mereka menyembahnya dari selainMu, seperti al Masih dan tandingan-tandingan yang diangkat oleh orang-orang ummi sebagai tuhan”. [Tafsir ath Thabari, 3/222-223].

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ اْلآيَاتِ بَرَكَةً وَأَنْتُمْ تَعُدُّونَهَا تَخْوِيفًا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَقَلَّ الْمَاءُ فَقَالَ اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ فَجَاءُوا بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَلِيلٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ وَالْبَرَكَةُ مِنْ اللهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُ الْمَاءَ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَقَدْ كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ

Dari Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata : Kami dahulu menganggap ayat-ayat (perkara-perkara luar biasa) sebagai berkah, sedangkan kamu menganggapnya sebagai perkara untuk menakut-nakuti. Kami dahulu bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam suatu perjalanan, kemudian air menjadi sedikit, maka beliau bersabda,”Carilah sisa air,” kemudian mereka datang membawa sebuah wadah yang berisi sedikit air. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah tersebut, kemudian bersabda,”Kemarilah menuju air bersih yang diberkahi, dan berkah itu dari Allah”. Sesungguhnya aku melihat air terbit dari jari-jari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan sesungguhnya kami juga pernah mendengar tasbihnya makanan yang sedang dimakan. [HR Bukhari, no. 3579; Tirmidzi; Nasaa-i].

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa berkah itu milik Allah dan dari Allah. Oleh karena itu, meminta berkah itu hanya kepada Allah.

Syaikh Dr. ‘Ali bin Nufayyi’ al ‘Alayani berkata,”Jika berkah itu dari Allah, maka memintanya dari selainNya merupakan kemusyrikan kepada Allah Ta’ala, seperti meminta rizqi, mendatangkan manfaat, dan menolak bencana dari selain Allah Azza wa Jalla .” [1]

Sebagai tambahan, tabarruk (mencari berkah) itu ada dua macam, yaitu : tabarruk masyru’ (mencari berkah yang disyari’atkan) dan tabarruk mamnu’ (mencari berkah yang dilarang).

Tabarruk masyru’ dilakukan dengan perantaraan perkara-perkara yang diberkahi oleh Allah, dengan cara yang dituntunkan oleh Allah melalui RasulNya. Dan hukumnya, ada yang wajib, mustahab, dan mubah. [2]
Untuk mengetahui perkara pun yang diberkahi oleh Allah, dan cara mendapatkan berkah itu, semuanya harus dengan dalil-dalil al Qur’an dan as Sunnah, karena hal ini termasuk urusan agama.

Contohnya tabarruk (mencari berkah) dengan al Qur’an, yaitu dengan cara membacanya, merenungkannya, menghafalnya, mengimaninya, mengamalkannya,  mendakwahkannya, dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

Tabarruk (mencari berkah) dengan bulan Ramadhan, ialah dengan cara berpuasa padanya, memperbanyak amal shalih, dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/02/habib-hasan.jpg

Tabarruk (mencari berkah) dengan lewat masjid, yaitu dengan cara melakukan shalat jama’ah di dalamnya, membaca al Qur`an, thalabul ilmi (kajian agama) dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

Intinya, seluruh perbuatan atau perkataan, yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah atau RasulNya, untuk dilakukan di tempat tertentu atau waktu tertentu, atau tanpa ketentuan waktu dan tempatnya, kemudian seorang hamba melaksanakannya sesuai dengan tuntunan, dengan niat ikhlas dan didasari keimanan, maka hamba tersebut akan mendapatkan berkah dan kebaikan yang besar di dunia dan di akhirat.
Adapun tabarruk mamnu’, yaitu mencari berkah dengan perkara-perkara yang dilarang oleh syari’at, atau yang melewati batas tabarruk masyru’, atau sama sekali tidak memiliki sandaran syari’at. [3]  . Sehingga hukum tabarruk terlarang ini bisa sekedar kemaksiatan, dosa besar, atau bahkan kemusyrikan.

Di antara contoh tabarruk terlarang adalah tabarruk dengan dzat atau bekas orang shalih –selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam -, tabarruk dengan kubur orang shalih, tabarruk dengan merayakan hari kelahiran atau kematian atau peristiwa penting orang shalih, tabarruk dengan tempat-tempat yang berkaitan dengan kejadian penting.

Di antara tabarruk yang syirik, yaitu tabarruk kepada pohon, batu, kubur, patung, atau semacamnya sebagaimana dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
________
Footnote
[1] At Tabarruk Masyru’ wa Tabarruk Mamnu’, hlm. 17.
[2] At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hlm. 201, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda-i.
[3] At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hlm. 315, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda-i.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Suami Isteri Apakah Juga Termasuk Mahram?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilj4Pl9Gklhrs7Qh7bG_eHeHG2XkgXdZsPqmFVjDKRRFqr3qyOxz3ZY94t4UnMzM5m4dnJy2P_Cn0EvOw8uhXe6d4N59i6ngxwnUfowv-J_qGeCKWY-YjtOsFCM2adMGAlkFHA6IEJWrQ/s485/aurat+2.jpg

Pertanyaan.

Ana ingin bertanya, apa definisi muhrim? Apakah suami isteri itu muhrim? Apakah bersentuhan antara suami isteri membatalkam wudhu? Mohon jawaban disertai haditsnya. Syukran.

Jawaban.

Pertanyaan Anda perlu diperjelas maksudnya. Muhrim dalam istilah syari’at adalah orang yang menunaikan ihram haji atau umrah.

Tampaknya maksud pertanyaan Anda adalah mahram bukan muhrim. Bila mahram, maka pengertiannya adalah orang-orang yang diharamkan dinikahi oleh seorang laki-laki. Mereka ini ialah orang-orang, sebagaimana yang telah disampaikan Allah dalam firmanNya, surat an Nisaa`/4 ayat 22-24 :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا﴿٢٢﴾ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dengan demikian, maka suami tidak termasuk yang diharamkan menikahinya dalam pengertian ini.

Kemudian tentang hukum suami-isteri bersentuhan apakah membatalkan wudhu?

Tentang masalah ini, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan, tidak batalnya wudhu` seseorang disebabkan bersentuhan dengan wanita atau lelaki yang bukan mahram. Demikian ini pendapat madzhab Abu Hanifah, dan dirajihkan Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Utsaimin[1] dan Musthafa al ‘Adawi,[2] dengan dasar tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap firman Allah dalam surat al Maidah ayat 6 :

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

[pengertiannya adalah jima’ (berhubungan suami istri)].

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgri_fFzZjgRn2dnLU5erk33ezlAzObMDTgBOjlITv7aI7YmvHKZEmeYevpvjBhX92pivnOTKETQip9cRDTPzUz9I0veS-pEsP5WVVwliRlDv5U4korsb-02DaCiqg0xCk_VUm7SHQ7Te80/s1600/mahram.jpg

Hal ini dikuatkan dengan hadits berikut ini :
  1. Hadits ‘Aisyah, beliau berkata :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidurku. Lalu aku mencarinya, dan tanganku menyentuh bagian bawah telapak kaki beliau yang sedang bersujud …[3]   
  1. Dari ‘Aisyah, beliau berkata:
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Aku, dulu pernah tidur di depan Rasulullah, dan kedua kakiku di bagian kiblat beliau. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku, lalu aku menekuk kedua kakiku. Dan bila beliau bangkit, maka aku luruskan lagi. Waktu itu rumah-rumah tidak ada lampu penerangnya.[4] (dalam riwayat an Nasaa-i disebutkan :

إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ

(Apabila beliau ingin witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya).

Demikianlah pendapat yang rajih.

Wallahu a’lam.
________
Footnote
[1] Lihat Syarhul Mumti’, 1/240.
[2] Jami’u Ahkamin Nisaa’, 1/50.
[3] HR Muslim, 222 dan Abu Dawud.
[4] Muttafaqun a’laih.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Beranggapan Sial dengan Angka 13, Itu Adalah Salah Satu Bentuk Kesyirikan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZIXV4ryD3sCI-7_WlXUgrmOMW-FAOA7-uYBtlnttEwHdFbhH-9bfUhhIolN8vpQO7hTurj1_-lorIPJKtIqAd5KZS_g1mZ_7x81F8myg4AsqwKkdl3fvzf_AT25UCNDd7aFGy3G7QRBo/s1600/94374_angka-13.jpg

Anggapan sial dan datangnya bencana karena hari tertentu, bulan tertentu (baca: bulan suro), angka tertentu (angka 13) atau peristiwa tertentu (semisal kejatuhan cecak sebelum pergi) dalam bahasa Arab disebut thiyarahatau tathayyur. Istilah ini diambil dari kata thairun yang artinya burung
 
Hal ini karena pada mulanya orang Arab punya anggapan sial dengan sebab burung. Gerak tertentu yang dilakukan oleh seekor butung bisa menyebabkan mereka mengurungkan diri untuk melakukan suatu hal. Islam datang untuk menghapus keyakinan semisal ini. Islam menegaskan bahwa bahaya dan manfaat hanya ada di tangan Allah.

Thiyarah itu bertentangan dengan tauhid karena perbuatan Allah dinisbatkan kepada makhluk. Juga dikarenakanthiyarah itu akan menjadi sebab adanya keyakinan bahwa makhluk yang lemah itu punya pengaruh dalam takdir yang telah Allah tentukan. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya sebagai kesyirikan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الطِّيَرَةُ مِنَ الشِّرْكِ ». وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Thiyarah itu syirik. Semua kita pasti pernah terbesit di dalam hatinya anggapan sial karena hal-hal tertentu namun Alloh menghilangkannya dengan tawakal” (HR Tirmidzi no 1614, dinilai shahih oleh al Albani).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ قَالَ « أَنْ يَقُولَ أَحَدُهُمْ اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ».
Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengurungkan niatnya karena thiyarah maka dia telah melakukan kesyirikan”. Para shahabat bertanya, “Wahai rasulullah, apa penebus untuk dosa tersebut?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapan ‘allahumma la khaira illa khairuka, wa la thaira illa thairuka wa la ilaha ghairuka’Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikanMu. Tidak ada kesialan kecuali kesialan yang Kau tetapkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau” (HR Ahmad no 7045, dinilai hasan oleh Syeikh Syuaib al Arnauth).
Para ulama ahli sunnah dengan mengingatkan dengan keras bahaya thiyarah. Karena thiyarah adalah penyimpangan dari keyakinan yang benar bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan manfaat dan kebaikan melainkan Allah.

Dalam thiyarah, perbuatan Allah dinisbatkan kepada makhluk yaitu keyakinan orang yang punya anggapan sial bahwa apa yang terjadi itu disebabkan sumber thiyarah baik hari, bulan ataupun hewan. Ini merupakan syirik dalam rububiyyah.

https://4.bp.blogspot.com/-5FK_8U6lu7o/VtQ6RI374pI/AAAAAAAAAmo/pzYPzV97Qcc/s640/13.jpg

Oleh karena itu, Allah membantah anggapan kaum Nabi Shalih bahwa kekeringan dan paceklik itu disebabkan Nabi Shalih. Allah tegaskan bahwa apa yang terjadi itu dari sisi Alloh disebabkan dosa dan maksiat mereka.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ (45) قَالَ يَا قَوْمِ لِمَ تَسْتَعْجِلُونَ بِالسَّيِّئَةِ قَبْلَ الْحَسَنَةِ لَوْلَا تَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (46) قَالُوا اطَّيَّرْنَا بِكَ وَبِمَنْ مَعَكَ قَالَ طَائِرُكُمْ عِنْدَ اللَّهِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تُفْتَنُونَ (47)

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru): “Sembahlah Allah”. Tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan. Dia berkata: “Hai kaumku mengapa kamu minta disegerakan keburukan sebelum (kamu minta) kebaikan? Hendaklah kamu meminta ampun kepada Allah, agar kamu mendapat rahmat”. Mereka menjawab: “Kami mendapat nasib yang malang, disebabkan kamu dan orang-orang yang besertamu”. Shaleh berkata: “Nasibmu ada pada sisi Allah, (bukan kami yang menjadi sebab), tetapi kamu kaum yang diuji” (QS an Naml:45-47).

Jadi thiyarah adalah keyakinan yang tidak benar dan tidak punya pengaruh apapun. Allahlah satu-satunya yang mengatur alam semesta.

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « أَقِرُّوا الطَّيْرَ عَلَى مَكِنَاتِهَا ».

Dari Ummu Kurzin, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah burung, jangan dibentak dari tempatnya” (HR Abu Daud no 2835, dinilai shahih oleh al Albani).

Maksudnya biarkan burung berada di tempat yang kalian lihat dan jangan punya anggapan sial dengannya karena burung tersebut tidak akan membahayakan kalian.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya dan tidak ada anggapan sial karena suatu hal” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ طِيَرَةَ ، وَخَيْرُهَا الْفَأْلُ » . قَالَ وَمَا الْفَأْلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْكَلِمَةُ الصَّالِحَةُ يَسْمَعُهَا أَحَدُكُمْ »
 
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada anggapan sial karena suatu hal. Thiyarah yang terbaik adalah fa’i (kata-kata yang membuat optimis)”. Ada yang bertanya, “Apa itu fa’i wahai rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kata-kata baik yang kalian dengar” (HR Bukhari dan Muslim).

Tentang ciri orang yang masuk surga tanpa hisab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ ، وَلاَ يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak punya anggapan-anggapan sial, tidak minta di-kay (pengobatan dengan besi panas) dan hanya bertawakal kepada Rabbnya” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas).

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Apakah Kepiting Halal Dimakan?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPDD9V-nCfEAsSCjUy3_iDxpunR008J-fSa1fa4A-TpDfvzZ_ZnCI9sR45AvejNOLUEAMj8-x99b1Zxv6eCLtMSWPIB1WWsI2SG9jlaRf68f7leOU0VexNVSzZwFeuJoUPWNlie1AFa-w/s640/3.jpg

Pertanyaan.

Mohon penjelasan, dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal. Syukran.

Jawaban

Sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. [al A’raf7:54].

Oleh karena itu, Allah melarang manusia menghalalkan dan mengharamkan tanpa dalil dari al Kitab dan as-Sunnah. Dan jika hal itu terjadi berarti termasuk membuat kedustaan atas nama Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an-Nahl/16:116].

Dalam masalah makanan, hukum asal seluruh makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [al Baqarah/2:29].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. [al Baqarah/2:168].

Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengharamkan makanan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya, sesuai tugas Rasulullah n , yaitu menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” [Yunus/10:59].

Setelah mengetahui kaidah ini, maka adakah keterangan di dalam al Kitab atau as-Sunnah yang mengharamkan kepiting?

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat maupun hadits yang mengharamkan kepiting. Di sebagian sekolah dan buku-buku diajarkan, bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Mungkin dari sinilah sebagian orang beranggapan jika kepiting itu haram. Seseorang yang beranggapan demikian, maka perlu menunjukkan dalil bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Jika jelas tidak ada dalilnya, maka hal itu kembali kepada kaidah, yaitu bahwa seluruh makanan itu halal kecuali yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.

Adapun berita saudara “tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal”, maka perlu kami jelaskan, bahwa sesuatu yang haram menurut nash syari’at pada zaman dahulu, tidaklah bisa menjadi halal pada zaman sekarang. Karena yang menentukan halal dan haram itu adalah Allah Azza wa Jalla , bukan waktu. Memang makanan yang Allah haramkan itu bisa menjadi halal dalam keadaan terpaksa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2:173].

Demikian jawaban kami.

Wallahu a’lam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Hukum Memanfaatkan Barang-barang Bekas Ritual Sesajen


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJcfNUg6CwKhjVsZjqpvDtYIwp_YGUQGYjgWGvymaMdDZ_zuUqGyleK8KXTUdnVN7rX9zPWZXsmD_dsBbed9IrySA2ObPwDPVuIDMpVH29_uAysT6GvnA7AffXv2lgyu53lZTf4MevZ7pO/s400/sesajen.jpg

Pertanyaan.

Bolehkah Kita mengambil dan memanfaatkan barang-barang bekas ritual ibadah orang-orang kafir selain makanan (seperti wadah sesuatu atau bejana, sandal dan lain sebagainya) yang mereka buang (karena dianggap mendatangkan sial) ?

Jawaban.

Boleh. Karena pemilik barang sudah membuangnya dan tidak membutuhkannya, padahal barang-barang itu masih bisa dimanfaatkan. Tidak memanfaatkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allâh membenci untuk kalian tiga perkara: desas-desus; menyia-nyiakan harta; serta banyak bertanya. [HR. Bukhâri dan Muslim]

Perlu kami ingatkan, meskipun tidak ditanyakan bahwa binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allâh, maka dagingnya haram dikonsumsi. Allâh Azza wa Jalla berirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah (mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-Maidah/5: 3]

Lalu, bagaimana hukum selain dagingnya ? Syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi al-Mishri rahimahullah mengatakan, “Demikian juga makanan, minuman, atau lainnya, yang dinadzarkan untuk selain Allah Azza wa Jalla atau sesaji untuk selain Allâh. Semua makanan yang diproduksi dengan menyebut nama-nama sesembahan selain Allah dan demi mendapatkan berkah darinya yang dibagikan kepada orang-orang yang tirakat (semedi/mencari berkah) di dekat kubur-kubur dan thaghut-thaghut (semua yang disembah selain Allâh-red), itu semua sama hukumnya dengan hukum hewan yang disembelih untuk selain Allâh’. [Catatan kaki Kitab Fathul Majîd, hlm. 151, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/1979 M]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ_i4_Eim0V5C8-RoqzhYKcP4L7JtABlTDZebJEclHI9ajl-_TGGExeDm9uhk1Xwfv3xDy9OBomkNo15d5nyzLYUpsjt2hugMMwfK770NUO-ilR5bduggUBS5-UWo2z032iA_9jjF9iQU/s1600/sesajen-300x200.jpg

Namun perkataan syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi rahimahullah ini dikomentari oleh syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah sebagai berikut, “Masalah ini perlu dirinci ; Jika yang dimaksudkan adalah (menjelaskan bahwa-red) perbuatan itu merupakan syirik, karena hal itu merupakan sebentuk ibadah dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh, maka itu benar. Karena siapapun tidak boleh beribadah kepada selain Allâh dengan bentuk ibadah apapun; Tidak boleh beribadah kepada seorang nabi atau lainnya. Dan tidak diragukan lagi, menyajikan makanan, minuman, uang dan lain sebagainya untuk para Nabi, Wali, atau lainnya yang telah mati, atau untuk patung-patung dan semacamnya, dengan penuh optimisme sekaligus rasa khawatir, termasuk prilaku beribadah kepada selain Allâh. Karena beribadah kepada Allâh adalah (dengan melaksanakan) apa yang diperintahkan oleh Allâh dan RasulNya.

Adapun jika yang dimaksudkan oleh syaikh Muhammad Hamid adalah (menjelaskan bahwa-red) uang, makanan, minuman serta binatang-binatang hidup yang disajikan oleh para pemiliknya untuk para Nabi, Wali, dan lainnya, itu semuanya haram diambil dan dimanfaatkan, maka itu pendapat yang tidak benar. Karena semua itu adalah harta benda yang bisa dimanfaatkan sementara para pemiliknya sudah tidak menginginkannya lagi. Barang-barang ini tidak sama hukumnya dengan bangkai. Kalau begitu, barang-barang tersebut boleh diambil dan dimanfaatkan oleh orang yang mengambilnya, sebagaimana harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk orang yang dikehendaki. Seperti buah yang masih ditangkai dan  buah kurma yang dibiarkan oleh para petani dan para pemetik kurma untuk orang-orang miskin. Dalilnya yaitu  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang ada di tempat penyimpanan pada berhala Latta dan harta itu dipergunakan oleh beliau untuk membayarkan hutang ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi.

Beliau memandang, persembahan harta ini sebagai sesajen untuk berhala Latta bukan sebagai penghalang bagi orang yang ingin mengambilnya, kalau mampu. Akan tetapi, siapapun yang melihat orang-orang yang tidak berilmu dan orang-orang musyrik melakukan perbuatan itu (memberikan sesaji), maka dia berkewajiban untuk mengingkari dan menerangkan kepada mereka bahwa perbuatan itu termasuk syirik.

Sehingga tidak ada yang mengira, sikap diam tanpa pengingkarannya atau sikapnya yang mengambil barang tersebut sebagai dalil bahwa perbuatan itu boleh atau bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh itu boleh. Juga dikarenakan, syirik merupakan kemungkaran yang paling besar,  sehingga wajib diingkari.

Namun, jika makanan itu dibuat dari daging sembelihan orang-orang musyrik, atau lemaknya, atau kuahnya, maka itu haram. Karena hukum sembelihan mereka sama dengan hukum bangkai, yaitu haram dan makanan yang tercampuri menjadi najis. Berbeda dengan roti dan yang semacamnya, yang tidak tercampuri sembelihan orang-orang musyrik, maka itu halal bagi orang yang mengambilnya. Demikian juga uang dan semacamnya (hukumnya halal) sebagaimana penjelasan diatas. Wallâhu a’lam. [Catatan kaki kitab Fathul Majîd, hlm. 151-152, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/ 1979 M].

Dari penjelasan Syaikh Bin Bâz rahimahullah ini, terpahami dengan jelas bahwa barang-barang yang telah beliau sebutkan itu halal. Namun perlu diingat, tidak boleh ada keyakinan bahwa benda-benda itu membawa berkah atau bencana. Demikian juga tidak boleh mengambilnya dengan cara-cara yang mengakibat si pengambil direndahkan oleh manusia, seperti berebutan dan semacamnya.
Wallâhu a’lam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Senin, 13 Juni 2016

Fatwa Ulama Tentang Hukum Memakai Toga Saat Wisuda


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9k6bLc2H367-TpCRC1LzR71mQaVcSte_LboJFs0UkrSKR5OQ4cfzuQK_NjmxSBy1sjDlVoEiYh_y1zmlaNVFfn3ttbbXIuf31CTBGWbrvHAotY-65ptdgVClA7B_kNSR3sRw9ipMzOGY/s1600/2.jpg

حكم لبس أرواب التخرج

Hukum memakai toga dalam rangka wisuda

سؤال : ما حكم لبس أرواب التخرج في حفل الخريجات ووضع القبعات على الرأس؟

Pertanyaan,

“Apa hukum memakai baju toga wisuda dalam acara wisuda dan apa hukum memakai topi wisuda?”

الجواب : الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
أمّا بعد:
فإن وضع القبعات على الرأس على الهيئة التي تصنع عند الاحتفال بتخرج الطلاب ليس من لبس المسلمين، بل من نوع الألبسة التي فيها خصوصية بالكفار، ومعلوم النهي الشديد عن التشبه بهم فيما هو من خصائصهم!

Jawaban Syaikh Muhammad Bazmul,

“Topi wisuda sebagaimana yang dipakai dalam berbagai acara wisuda tidaklah termasuk pakaian kaum muslimin bahkan termasuk pakaian khas orang-orang kafir. Telah kita maklumi bersama adanya ancaman keras dalam perbuatan menyerupai orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.

أخرج التــرمذي بإسناد حسن عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ”

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang berkualitas hasan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, Rasulullah bersabda, “Bukanlah umatku seorang yang menyerupai selain kami (baca:orang kafir). Janganlah kalian menyerupai Yahudi ataupun Nasrani karena sesungguhnya salam orang Yahudi itu berupa isyarat jari sedangkan salam orang Nasrani itu berupa isyarat telapak tangan”.

وأخرج أبـوداود في سننه في كتاب اللباس بإسناد حسن عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang berkualitas hasan dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka”.

وهذه النصوص كافية في بيان التحريم الشديد للتشبه بالكفار.

Dalil-dalil di atas sudah cukup untuk menunjukkan betapa haramnya perbuatan menyerupai orang kafir.

وكذا تخصيص لبس الأرواب عند الاحتفال بالتخرج ليس هو من شأن المسلمين بل من شأن الكفار ـ فيما يظهر لي والله اعلم ـ فلا يجوز تخصيصه باللبس.

https://zulliesikawati.files.wordpress.com/2009/01/toga1.jpg?w=300

Demikian pula, mengkhususkan baju toga untuk acara wisuda bukanlah perilaku kaum muslimin, namun perilaku orang-orang kafir. Demikianlah pendapat kami. Oleh karena itu tidak boleh mengkhususkan pakaian toga untuk acara wisuda.

نعم لا بأس ـ إن شاء الله تعالى ـ من إظهار الفرح بالتخرج والاحتفال بذلك، لأنه من باب العادات والأصل فيها الإباحة،

Memang, tidaklah mengapa, insya Allah, mengekspresikan kegembiraan karena telah lulus atau mengadakan acara wisuda karena acara wisuda itu termasuk perkara non ibadah yang pada asalnya adalah diperbolehkan.

ما لم يقترن بشيء يخرجه عن الإباحة، من ذلك غير ما تقدم من التشبه بالكفار أن يتخذ في وقت معلوم كل سنة، فهذا صار كالعيد، أو يصاحب بعزف موسيقي أوغناء محرم أو بهما وهذا محرم، ونحو ذلك
!
Dengan syarat dalam acara wisuda tersebut tidak mengandung hal-hal yang tidak dibolehkan di antaranya:

Pertama, perbuatan menyerupai orang kafir sebagaimana penjelasan di atas

Kedua, acara wisuda tidak boleh dipatenkan pada waktu tertentu setiap tahunnya sehingga acara ini menjadi ied baru (di tengah-tengah umat Islam).

Ketiga, mengandung suara musik atau nyanyian yang haram apalagi nyanyian yang bercampur dengan alat musik. Tentu saja ini diharamkan.

Keempat, perbuatan-perbuatan haram selainnya.

هذا ما يظهر لي والله اعلم واحكم.
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

Demikianlah pendapat pribadi saya. Wallahu a’lam”.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Bolehkah Menjauhi Orang yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan?


http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/puasa-ilustrasi-_120709214444-338.jpg

Saya memiliki teman yang sangat akrab, saya sangat mencintainya, hanya saja dia tidak mau mengerjakan shalat wajib dan tidak pula mengerjakan shaum Ramadhan. Saya sudah menasihatinya, namun dia tidak mau menerimanya, bolehkah saya menjain persahabatan dengannya?

JAwab:

Boleh bagi kita membenci dan memusuhinya karena Allah, hingga dia mau bertobat. Karena meninggalkan shalat adalah kafir akbar berdasarkan pendapat ulama yang paling shahih sebagaimana sabda shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Batas antara seorang muslim dengan kafir atau syirik adalah meninggalkan shalat.” (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/6/62/Kennisis_sunset.jpg

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya dia telah kafir.” (H.R. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih)

Hadits-hadits yang semakna dengan ini amat banyak. Adapun meninggalkan shaum Ramadhan tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar yang sangat besar. Sebagian ahli ilmu mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shaum Ramadhan tanpa uzur syar’i seperti sakit dan safar.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Tauladan Dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Ketika Sedang Berbuka Puasa


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP1ZcG9oYSd_SmiGxzqW1s8qjjOGZEe9n9-oyNHrmzEvyTsbJqt4RBMHP1D1MMM5mLxhkfbLHyURsr_8LlqlFOzGQtBqyK7yWduHomvvQEGCmZhG2b2PH3ieE-4FqnCOqidWYqqLxyqdaS/s1600/BACAAN+BERBUKA.png

Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, 

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ

"Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, hendaklah berbuka dengan kurma, jika ia tidak ada, hendaklah berbuka dengan air, sesungguhnya ia adalah pensucian kotoran" Diriwayatkan Imam yang Lima dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim.

KOSA KATA
سلمان بن عامر : Salman bin Amir, ia adalah Salman bin Amir bin Aus bin Hujr bin Amr bin al-Harits adh-Dhabbi, ia seorang sahabat. Muslim berkata, "Tidak ada sahabat yang berasal dari suku Dhabbi selain dia". Ash-Shan'ani juga menukil hal yang sama dalam kitab Subulus Salam dari Ibnu Abdil Bar dari kitab al-Isti'ab. Namun al-Hafizh berkata dalam Tahdzibut Tahdzib: Aku katakan, "Di kalangan sahabat terdapat Yazid bin Na'amah adh-Dhabbi. Al-Bukhari mengatakan, ia termasuk sahabat, Kudair Adh-Dhabbi, masih diperselisihkan status sahabatnya, dan Hanzhalah bin Dhirar adh-Dhabbi, ia menurut ad-Dulabi, terbenuh di perang Jamal dalam usia seratus tahun. Ibnu Qani' menyebutkannya dalam kitab ash-Shahabah dalam Akhirin Madzkurin fil Kutub al-Mushannafah fish Shahabah. Maka perkataan Muslim perlu dikaji ulang. Abu Ishaq ash-Sharifini menyebutkan, "Salman wafat pada masa kekhalifahan Utsman". 

Namun pendapat ini perlu ditilik ulang. Yang benar ia masih hidup sampai pemerintahan Mu'awiyah."
Pada beberapa cetakan Bulughul Maram, baik yang berisi matan atau yang disyarah tertulis: Sulaiman bin Amir dan yang demikian ini adalah salah. Penulis dalam kitab Talkhisul Habir, at-Taqrib dan Tahdzibut Tahdzib berkata tentang dia, "Salman bin Amir, dan inilah yang sesuai dengan buku-buku induk. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadist yang diriwayatkan oleh Salman adh-Dhabbi radhiyallahu 'anhu
أفطر : berbuka, artinya, berkeinginan untuk berbuka setelah berpuasa.
طهور : Pensucian, artinya, menjadi penghalang kotoran.
PEMBAHASAN
Hadits ini juga dishahihkan oleh Abu Hatim ar-Razi seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh dalam kitab at-Talkhish. Abu Daud telah berkata, "Bab makanan yang dijadikan santapan buka puasa. Musaddad telah memberitakan kepada kami (ia berkata) Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami dari Ashim al-Ahwal dari Hafshah binti Sirin dari ar-Rabab dari Salman bin Amir pamannya Hafshah ia berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam telah bersabda, 

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى التَمْرِ فَإِنْ لَمْ يَجِد التَمْرِ فَعَلَى المَاءِ فَإِنَّ المَاءَ طَهُورٌ
"Jika salah seorang dari kalian berpuasa hendaklah ia berbuka dengan kurma, seandainya ia tidak mendapatkannya hendaklah berbuka dengan air sesungguhnya air adalah penyuci".

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyJKfomEbUJm8102Hu5C_NLbZ92WfjDTVYt0hxRKktFbPJp2p4SDmmAuWqv0PtvjB7vfHbZaV8AyG8H5vZiL1hsm0TBhB2D5BzihvGYYy4kEOu2fA99YeTSdzR4-rZEVb0EG3hm8LZGLk/s1600/kurma+dan+air+putih.png 

Al-Hafizh juga berkata dalam kitab at-Taqrib, "ar-Rabab dibaca dengan memfathahkan huruf ra' dan meringankan ba' pertama tanpa tasydid dan huruf terakhir adalah ba', yaitu bintu Shulai' adh-Dhabbiyah, derajatnya maqbulah (bisa diterima) dari tingkatan ketiga. Dan ia mengisyaratkan bahwa al-Bukhari mengeluarkan riwayatnya dalam riwayat-riwayat yang mu'allaq. Begitu pula para Imam Empat, penulis kitab as-Sunan. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ia disebut juga Ummur Ra'ih binti Shulai. Setelah meriwayatkan hadits ini, Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata, "Ini adalah hadits "ash shahih"
KESIMPULAN
1. Disunnahkan berbuka dengan kurma, seandainya tidak didapati maka dengan air.
2. Sesungguhnya air berguna bagi badan jika orang yang berpuasa berbuka dengannya.
3. Dan sesungguhnya berbuka dengan kurma lebih utama daripada berbuka dengan air.
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Menekan KLAKSON Setiap Melewati Jembatan Angker.. Hati-hati! Ini Bagian Dari Kesyirikan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoQ1JyGWmvhn3WxnvkDl6iGE4uJOQNJ-Ri5VuRcfEhfIu9XKiFbdwn6vMApL-rHBZxDL8xkDyy9_VWOQAmceRDRbf2P07ISFYkM7NghWF2SD8GSAvQoSB52P_HsQIVD0-UzenXPYejv40u/w1200-h630-p-nu/Kisah-Misteri-Jembatan-Panus-yang-Angker.jpg

“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Rabbmu”. Mereka menjawab, “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan,”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap hal ini (keesaan Rabb)”. Atau agar kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah menyekutukan Ilah sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang yang sesat dahulu”. (QS. 7:172-173)

Ayat di atas menjelaskan bahwa kebanyakan orang yang terjerumus ke dalam kesyirikan disebabkan oleh dua hal dan secara otomatis dia telah melanggar perjanjian, ikrar dan persaksiannya sendiri terhadap keesaan Allah, dua hal tersebut adalah:
  • Jahil dan lalai terhadap tauhid dan syirik
  • Taqlid buta pada adat istiadat dan kebiasaan nenek moyang.
Permasalahan syirik bukanlah perkara yang remeh, sebab kelurusan seseorang dalam bertauhid dan beraqidah menjadi jaminan bagi keselamatannya di dunia dan akhirat. Apabila tauhid seseorang melenceng dari standar Al-Qur’an dan As-sunnah, maka pasti dia terjerumus pada kesyirikan.


Karena itu kita harus mengerti dan paham apa sebenarnya syirik itu, agar kita bisa terhindar dari bahaya dan malapetakanya di dunia dan di akhirat. Para ulama mengatakan, “Aku mengenali kejelekan bukan untuk melakukannya, tetapi agar terhindar darinya. Barangsiapa yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dengan kejelekan pasti terjerumus pada kejelekan itu.” Untuk itu, marilah kita mengenali apa syirik itu sebenarnya.

Syirik adalah menyejajarkan/menyamakan makhluk dengan Al-Khaliq (Allah swt) dalam perkara-perkara yang merupakan hak khusus (istimewa) Allah swt.

Hak istimewa Allah Subhannahu wa Ta’ala banyak sekali, seperti: Disembah, mencipta, mengatur, memberikan manfaat dan mendatangkan madharat, menentukan baik dan buruk, membuat hukum dan undang-undang (syari’at) dan lain-lainnya.

Secara umum jenis syirik itu ada dua: Syirik Akbar (besar) dan Syirik Ashghar (kecil). Perbedaan antara syirik akbar dan syirik asghar adalah:

Syirik akbar;
  • Syirik akbar menghancurleburkan seluruh amal ibadah pelakunya.
  • Apabila dia meninggal dunia dalam keadaan berbuat syirik akbar maka tidak mendapat ampunan Allah Subhannahu wa Ta’ala.
  • Pelakunya tergolong murtad dari Islam.
  • Di akhirat kelak pelakunya akan kekal dalam neraka selama-lamanya.
Syirik Asghar (kecil);
  • Dosa syirik kecil tidak merusak seluruh amal ibadah.
  • Pelakunya diampuni apabila Allah Subhannahu wa Ta’ala menghendakinya.
  • Pelakunya tidak tergolong murtad dari Islam.
  • Di akhirat kelak pelakunya tidak akan kekal dalam neraka selama-lamanya.

Beberapa Fenomena Syirik

A. Ngalap (mencari) berkah di kuburan wali, kiyai dan selainnya.

Sudah menjadi hal yang umum dan membudaya di masyarakat, dan bahkan dianggap ibadah yang sangat afdhal bahwa pada hari-hari/bulan-bulan tertentu, misalnya Maulud (Rabiul awal), menjelang Ramadhan, menjelang lebaran (Syawwal) dan lain sebagainya, banyak orang yang mendatangi kuburan kuburan kyai, orang-orang yang dianggap wali, atau kuburan orang shalih. Mereka datang dari tempat yang cukup jauh dengan mencurahkan tenaga, waktu, pikiran, dan harta. Padahal Rasulullah telah bersabda,

“Janganlah kalian mengadakan perjalanan jauh (untuk beribadah, berziarah, mencari berkah) kecuali hanya ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawy), dan Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Dengan melakukan ritual ziarah ke kuburan-kuburan wali/kiyai dari tempat yang jauh, maka itu sudah merupakan suatu pelanggaran terhadap konsekwensi hadits diatas.

Kalau ternyata tujuan dari ziarah kubur itu menyimpang dari tuntunan syari’at Islam yang suci ini, seperti: Mencari berkah, meminta-minta kepada penghuni kuburan itu, atau mencari syafa’at, maka perbuatan itu jelas merupakan syirik akbar. Apabila pelakunya tidak bertaubat hingga datang kematiannya, maka Allah Subhannahu wa Ta’ala tidak mengampuninya dan dia kekal dalam neraka, semoga kita terhindar dari hal itu.
Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. 4:48)

B. Mencari kesaktian lewat amalan, dzikir atau ritual tertentu.

Fenomena ritual seperti ini sudah berurat dan berakar, bahkan menjadi trend dalam masyarakat kita. Dan yang terbelit dan terperangkap dalam lingkaran syetan ini mulai dari orang awam sampai para pejabat, rakyat jelata sampai orang berpangkat. Bahkan kalangan “terpelajar” yang mengaku “intelektual”pun menggandrungi klenik-klenik seperti ini. Mereka menyebutnya dengan “membekali diri dengan ngelmu (ilmu), kekebalan, kesaktian”.

Untuk mengelabuhi orang-orang awam terkadang “orang pinter” itu menyandangkan titel mentereng seperti: KH (Kyai Haji), Prof, DR, padahal semua itu mereka lakukan untuk melanggengkan bisnis mereka sebagai agen-agen dan kaki tangan syetan dan jin.

Untuk meraih kesaktian ini, ada yang dengan cara-cara klasik kebatinan, dengan istilah black magic (ilmu hitam) maupun white magic (ilmu putih), dan ada pula dengan cara-cara ritual “dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu”, dan cara yang terakhir ini lebih banyak mengelabui kaum muslimin, karena seakan-akan caranya Islami dan tidak mengandung kesyirikan.

Dan perlu diketahui bahwa“dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu” yang tidak ada syari’atnya dalam Islam, merupakan rumus dan kode etik untuk berhubungnan dengan alam supranatural (alam jin), hal seperti ini merupakan perangkap syetan yang menjerumuskan orang pada perbuatan syirik. Untuk mengetahui bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan syirik adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa “dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu” tersebut bukanlah syari’at Islam, karena tidak memakai standar Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah n, dan ini termasuk dalam kategori bid’ah, yang mana syetan lebih menyukai bid’ah daripada perbuatan maksiat sekalipun.

Ke dua, apabila tujuan seseorang melakukan “dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu” tersebut untuk memperoleh kesaktian, kekebalan, dan hal-hal yang luar biasa, maka sudah pasti itu bukan karena Allah Subhannahu wa Ta’ala, seperti membaca Al-fatihah 1000 X, Al-ikhlas 1000 X dan lain sebagainya dengan tujuan agar kebal terhadap senjata tajam, peluru dan tahan bacok. Atau membaca salah satu shalawat bikinan (baca;bid’ah) dengan iming-iming kesaktian tertentu seperti bisa menghilang dari pandangan orang, bisa makan besi, kaca, beling dan lain sebagainya. Itu semua bukanlah karomah tetapi merupakan hakikat syirik itu sendiri, karena telah memalingkan tujuan suatu ibadah kepada selain Allah Subhannahu wa Ta’ala.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjosX6gcIv3yn72ZJWVPuMuky5pS8YQVZGkHc3Idb8b2XNicVZsdMaOjJwzrdxE4tkSXQmU3QKJbhdkuB4TzoZgl7Dzp4phk8IucuMDjh6nKFiLGMKeUMdzb-xs637akDU4TkzJg5SOPSE/w1200-h630-p-nu/Jembatan+Jirak.jpg

C. Meminta bantuan arwah rasul, wali, atau tokoh tertentu agar terhindar dari marabahaya. 

Ritual-ritual seperti ini dapat kita saksikan pada acara-acara malam 1 Syuro(Muharram). Diantara mereka ada yang mengadakan acara ritual di pantai laut selatan, mereka ramai-ramai melepaskan bermacam-macam sesajen seperti hewan yang masih hidup, aneka makanan, bunga-bungaan dan kemenyan sambil memanggil-manggil arwah Nabi Muhammad, Syekh Abdul Qodir Jailani dan memanggil Nyi Roro Kidul. Tujuan mereka melakukan ini agar Nyi Roro Kidul yang “katanya” menjadi penguasa di pantai laut selatan itu tidak minta korban pada tahun ini.

D. Membuat sesajen untuk menolak roh jahat.

Kegiatan ritual syirik ini bisa kita temui ketika ada pembangunan jembatan, gedung atau rumah. Pada acara peletakan batu pertama, biasanya diadakan pemotongan hewan kemudian darahnya disiramkan atau dioleskan, dan kepala hewan itu ditanam di situ. Tujuannya agar bangunan itu kokoh, kuat, lancar dalam pembangunannya serta tidak meminta korban, terhindar dari bahaya, serta agar makhluk halus yang ada di situ tidak mengganggu. Ada juga yang meletakkan sesajen di atas tiang utama bangunan, agar terhindar dari gangguan makhluk halus yang berada di daerah itu.

Demikian pula, ketika orang merasa takut melewati pohon besar, kuburan, hutan atau lembah yang dianggap angker. Lalu dia mengirimkan berbagai macam bentuk sesajen. Kalau lewat di daerah itu harus minta izin terlebih dahulu, seperti mengucapkan “Mbah permisi saya mau lewat” sambil menundukkan badan pertanda tunduk, atau dengan membunyikan klakson kendaraan sambil menjalankannya dengan pelan-pelan, dan lain sebagainya.

E. Memakai Jimat-Jimat.

Ketika batu akik diyakini memiliki daya magic karena telah “diisi” oleh dukun atau orang pintar, maka menjadikan akik itu sebagai jimat pembawa keberuntungan berarti telah menjadikannya sebagai tuhan selain Allah.

Ketika bambu kuning atau potongan tulisan arab yang maknanya tidak jelas diletakkan di atas pintu rumah, agar”si kolor ijo”tidak bisa masuk rumah, maka berarti telah mempertuhankan jimat itu, dan ini adalah bantuk kesyirikan yang sangat nyata terhadap Allah SWT.

Demikian pula apabila al-Qur’an Stambul (Al-Qur’an berukuran sangat kecil yang tulisannya tidak bisa dibaca kecuali dengan mikroskop) dijadikan jimat untuk menolak marabahaya, maka pelakunyapun sudah terjerumus pada lingkaran syetan yaitu syirik.

Rasulullah SAW bersabda, artinya,

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (sebagai jimat), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada jimat itu”. (HR.Imam Ahmad dan at-Tirmizi)

F. Ramal-Ramalan

Yaitu segala bentuk ramalan, mulai dari ramalan keadaan Indonesia sampai keadaan pribadi seseorang untuk rentang waktu sepekan, sebulan atau setahun ke depan, baik mengenai ekonominya, politiknya dan lain sebagainya. Ini semua adalah klenik-klenik yang menghancurkan negara besar ini yang katanya mayoritas muslim terbesar di dunia. Klenik ini juga yang menjadi faktor utama datangnya musibah-musibah yang silih berganti dan tidak akan pernah hengkang dari tanah air kita ini selama kemaksiatan syirik ini dan dosa-dosa besar lainnya masih gentayangan menghancurkan sendi-sendi kehidupan beragama kita. Wallahul Musta’an, hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Mudah-mudahan tulisan singkat ini menjadi bahan renungan bagi kita semua.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Bagaimana Hukum Bisnis Trading Forex?




Pertanyaan:
 
Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, dalam syari’at islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut:

1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp 100.000,- ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:
  • Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).
  • Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000,- maka pemilik pecahan Rp 100.000,- harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.
2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000,-, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih)

Dan para ulama’ zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSe3VIzQPcNmnDA8sFxEcE4H1NkXCQW2gqIByKEfhk7IVHdfdK717Z4cwmzchAwhmH9a0xv9QEhthktcQD3POF2dmVvMFiZCMKxhO-pdWT6WUc-e6h2O9jlPVVPBtbYknBgW4YBVz7mBc/s1600/forex-trading-trainning.jpg

Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.

Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.

Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

KAPAN SEORANG ISTRI BOLEH MINTA CERAI KEPADA SUAMINYA?


http://s-hukum.blogspot.com/

Berapa lalu saya dikejutkan dengan sebuah pertanyaan :
 
“Assalamualaikum….afwan ust. Mengganggu, teman ana punya problem…..setelah 17 tahun berumah tangga dan sudah mempunyai 1 anak (itupun dengan susah payah karena harus melalui pengobatan baru punya anak qodarolloh). Tapi itu tidak masalah.

Berjalannya waktu seorang istri minta cerai dengan alasan karena suaminya jelek tapi akhlak dan agamanya lumayan,sehingga istri itu memenuhi hak suamipun jadi tidak ikhlas dll. (itu juga setelah adanya teman-teman yg ngomong dan sekarang sedang berhubungan sms-an dengan seorang laki-laki lain).
Dia dengerin seorang ustadz berkata cerai dengan alasan jelek boleh walaupun akhlak dan agamanya baik, tapi harus mengembalikan maharnya……mohon ditanggapi…”

JAWABAN;


Diantara indahnya syari’at Islam adalah memberi jalan keluar bagi pasangan suami istri jika mereka memang tidak bisa memperoleh kebahagiaan dan kasih sayang diantara mereka. Diantara jalan keluar yang diberikan syari’at adalah perceraian, yang berada ditangan para lelaki (karena para lelakilah yang membayar mahar, biaya pernikahan, serta menanggung nafkah keluarga), akan tetapi tentu dengan persyaratan yang diletakan oleh Syari’at. Syari’at tidak menjadikan perceraian di tangan para wanita, karena secara umum kaum lelaki lebih berpikir panjang dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berbeda dengan para wanita yang sering mengalami kondisi yang bisa merubah pola berfikirnya, seperti tatkala kondisi haid, atau tatkala mengandung, dan lain-lain, sehingga terkadang perasaan lebih didahulukan dari pada pikiran.

Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya.

Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya.

Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari’at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu’ yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan.

Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram

Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.
Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al’Adziim Aabaadi, “Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman” (‘Aunul Ma’buud 6/308)
Ibnu Hajar berkata :

أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك

“Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab” (Fathul Baari 9/402)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632)

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

Sebab-Sebab Dibolehkan Khulu’

Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu’ (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara tersebut adalah :

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami
(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7/374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)

Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

“Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya” (Al-Mughni 8/174)


Meminta Cerai Karena Suami Buruk Rupa

Para ulama telah menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita yang meminta cerai dikarenakan tidak bisa meraih kebahagiaan dikarenakan sang suami buruk rupa. Dalil akan hal ini adalah kisah istri sahabat Tsabit bin Qois yang meminta cerai darinya. Ibnu Abbas meriwayatkan :

أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

“Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?”.
Maka ia berkata, “Iya”. Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, “Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !” (HR Al-Bukhari no 5373)

Dalam riwayat ini jelas bahwa istri Tsaabit bin Qois sama sekali tidak mengeluhkan akan buruknya akhlak suaminya atau kurangnya agama suaminya. Akan tetapi ia mengeluhkan tentang perkara yang lain. Apakah perkara tersebut??

Dalam sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa istri Tsabit meminta khulu’ karena buruk rupanya Tsabit.

عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال كانت حبيبة بنت سهل تحت ثابت بن قيس بن شماس وكان رجلا دميما فقالت يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه

Dari Hajjaj dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata, “Dahulu Habibah binti Sahl adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki buruk dan pendek, maka Habibah berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku akan meludahi wajahnya”. (HR Ibnu Maajah no 2057 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani)

Namun telah datang dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas berkata:

إن أول خلع كان في الإسلام، أخت عبد الله بن أبي، أنها أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله لا يجمع رأسي ورأسه شيء أبدا! إني رفعت جانب الخباء، فرأيته أقبل في عدة، فإذا هو أشدهم سوادا، وأقصرهم قامة، وأقبحهم وجها! قال زوجها: يا رسول الله، إني أعطيتها أفضل مالي! حديقة، فإن ردت على حديقتي! قال:”ما تقولين؟” قالت: نعم، وإن شاء زدته! قال: ففرق بينهما

“Khulu’ yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah khulu’nya saudari Abdullah bin Ubay (Yaitu Jamilah bintu Abdullah bin Ubay bin Saluul gembong orang munafiq, dan saudara Jamilah bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Saluul-pen). Ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tidak mungkin ada sesuatu yang bisa menyatukan kepalaku dengan kepala Tsabit selamanya. Aku telah mengangkat sisi tirai maka aku melihatnya datang bersama beberapa orang. Ternyata Tsaabit adalah yang paling hitam diantara mereka, yang paling pendek, dan yang paling jelek wajahnya”
Suaminya (Tsaabit) berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah memberikan kepadanya hartaku yang terbaik, sebuah kebun, jika kebunku dikembalikan, (maka aku setuju untuk berpisah)”. Nabi berkata, “Apa pendapatmu (wahai jamilah)?”. Jamilah berkata, “Setuju, dan jika dia mau akan aku tambah”. Maka Nabipun memisahkan antara keduanya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (4/552-553, no 3807), tatkala menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 229, dan sanadnya dinilai shahih oleh para pentahqiq Tafsir At-Thobari)

Catatan :

Pertama : Para ulama berselisih tentang nama istri Tsabit bin Qois, apakah namanya Jamilah binti Abdillah bin Ubay bin Saluul ataukah Habibah binti Sahl?. Akan tetapi Ibnu Hajar rahimahullah condong bahwa Tsabit pernah menikahi Habibah lalu terjadi khuluk, kemudian ia menikahi Jamilah dan juga terjadi khulu’ (lihat Fathul Baari 9/399)

Kedua : Dalam sebagian riwayat yang shahih menunjukkan bahwa Tsaabit bin Qois radhiallahu ‘anhu pernah memukul istrinya hingga tangannya patah. Sehingga inilah yang dikeluhkan oleh istri beliau sehingga minta khulu’

Dari Ar-Rubayyi’ bin Mu’awwidz berkata :

أن ثابت بن قيس بن شماس ضرب امرأته فكسر يدها وهي جميلة بنت عبد الله بن أبي فأتى أخوها يشتكيه إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى ثابت فقال له خذ الذي لها عليك وخل سبيلها قال نعم فأمرها رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها

“Sesungguhnya Tsaabit bin Qois bin Syammaas memukul istrinya hingga mematahkan tangannya. Istrinya adalah Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Maka saudara laki-lakinya pun mendatangi Nabi mengeluhkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke Tsabit dan berkata, “Ambillah harta milik istrimu yang wajib atasmu dan ceraikanlah dia”. Maka Tsaabit berkata, “Iya”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jamilah untuk menunggu (masa ‘iddah) satu kali haid. Lalu iapun pergi ke keluarganya” (HR An-Nasaai no 3487 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ كَانَتْ عِنْدَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثَابِتًا فَقَالَ « خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا ».
فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنِّى أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُمَا فَفَارِقْهَا ». فَفَعَلَ.

Dari Aisyah bahwasanya Habibah binti Sahl dulunya istri Tsabit bin Qois, lalu Tsabit memukulnya hingga patahlah sebagian anggota tubuhnya. Habibah pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah subuh dan mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya. Maka Nabi berkata kepada Tsabit, “Ambillah sebagian harta Habibah, dan berpisahlah darinya”

Tsaabit berkata, “Apakah dibenarkan hal ini wahai Rasulullah?”, Nabi berkata, “Benar”. Tsabit berkata, “Aku telah memberikan kepadanya mahar berupa dua kebun, dan keduanya berada padanya”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ambilah kedua kebun tersebut dan berpisalah dengannya”. (HR Abu Dawud no 2230, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari riwayat-riwayat yang ada, seakan-akan ada pertentangan, karena sebagian riwayat menunjukkan bahwa istri Tsabit meminta cerai karena perangai Tsaabit yang telah memukulnya hingga menyebabkan patah tangan. Dan sebagian riwayat yang lain sangat jelas dan tegas bahwa sang istri tidak mencela akhlak dan agama Tsaabit, akan yang dikeluhkan ada kondisi tubuh Tsaabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa.
Ibnu Hajar menjamak kedua model riwayat diatas dengan menyebutkan suatu riwayat dimana istri Tsabit berkata :

والله ما أعتب على ثابت في دين ولا خلق ولكني أكره الكفر في الإسلام لا أطيقه بغضا

“Demi Allah aku tidak mencela Tsabit karena agamanya dan juga akhlaknya, akan tetapi aku takutkan kekufuran dalam Islam, aku tidak sanggup dengannya karena aku membencinya” (HR Ibnu Maajah no 1673 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

لكن تقدم من رواية النسائي أنه كسر يدها فيحمل على أنها أرادت أنه سيء الخلق لكنها ما تعيبه بذلك بل بشيء آخر … لكن لم تشكه واحدة منهما بسبب ذلك بل وقع التصريح بسبب آخر وهو أنه كان دميم الخلقة

“Akan tetapi telah lalu dalam riwayat An-Nasaai bahwasanya Tsaabit mematahkan tangan sang istri, maka dibawakan kepada makna bahwasanya sang istri ingin mengatakan bahwa Tsabit buruk akhlaknya akan tetapi ia tidak mencela Tsaabit karena hal itu, akan tetapi karena perkara yang lain…tidak seorangpun dari kedua istrinya (Jamilah maupun Habibah) yang mencela Tsabit karena “sebab mematahkan tulang”, akan tetapi telah datang penjelasan yang tegas akan sebab yang lain, yaitu perawakan Tsaabit buruk” (Fathul Baari 9/400)

Dari sinilah para ulama menyatakan bahwa diantara salah satu sebab yang membolehkan seorang wanita meminta khulu’ adalah jika sang suami buruk rupa, dan sang istri sama sekali tidak bisa mencintai sang suami. Dan jika sudah tidak cinta maka sulit untuk meraih kebahagiaan dan kasih sayang yang merupakan salah satu dari tujuan pernikahan. Wallahu A’lam.

AKAN TETAPI…

Yang mengherankan saya dari pertanyaan yang ditujukan kepada saya di atas, bahwasanya bagaimana bisa muncul pernyataan bahwa sang suami jelek setelah berjalannya pernikahan selama 17 tahun??

Dzohir dari pertanyaan di atas bahwasanya sang suami tidaklah jelek-jelek amat, tidak sebagaimana yang disebutkan tentang Tsabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa, bahkan paling hitam, paling pendek, dan paling buruk diantara teman-temannya (sebagaimana pengakuan istrinya Jamilah).

Buktinya…pernikahan mereka berdua bisa berjalan selama 17 tahun, bahkan berhasil memiliki seorang anak setelah melalui usaha susah payah… Ini menunjukan –wallahu A’lam- bahwa sang suami bukanlah seorang yang buruk rupa, akan tetapi menjadi buruk rupa setelah sang istri mulai menjalin hubungan dengan lelaki lain…

Oleh karenanya hendaknya sang istri takut kepada Allah dan takutlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at…dan hendaknya sang suami bersabar dan banyak berdoa kepada Allah agar istrinya kembali menjadi baik. Dan jika memang sang istri keras kepala dan menghina sang suami dengan menyatakan wajahnya jelek, maka saya rasa masih banyak wanita yang lebih sholehah dan lebih baik dari seorang istri pengkhianat yang menjalin hubungan dengan lelaki lain. Hanya kepada Allalah kita meminta agar menumbuhkan kasih sayang diantara pasangan suami istri dari kaum muslimin…hanya kepada Allahlah tempat mengadu dan berkeluh kesah.

Abu Abdil Muhsin Firanda

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Seandainya Para Koruptor Tahu Konsekwensi Akibat Korupsi Kelak Di Akherat


bahaya korupsi

Oleh : Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin

Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja.

Adapun koruptor kelas kakap, maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya. (Redaksi).

Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,”Ada apa gerangan?” Dia menjawab,”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,”Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”

TAKHRIJ HADITS

– Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415.
– Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3110.
– Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Isma’il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat ‘Adiy bin ‘Amirah al Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.

BIOGRAFI SINGKAT ‘ADIY BIN ‘AMIRAH RADHIYALLAHU ‘ANHU

Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya ‘Adiy bin ‘Amirah bin Farwah bin Zurarah bin al Arqam, Abu Zurarah al Kindi. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu [1]. Wallahu a’lam bish shawab.

MUFRADAT (KOSA KATA)

Kata ghululan (غُلُولاً) dalam lafadz Muslim, atau ghullun (غُلٌّ) dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla (غَلَّ) yang berarti khianat [2]. Ibnul Atsir menerangkan, kata al ghulul (الْغُلُولُ), pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan [3]. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[4]

Jadi, kata ghulul (الْغُلُولُ) di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

MAKNA HADITS

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabnya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu di antara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil.

Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.

SYARAH HADITS

Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)”.[5]

Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).[6]

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.



HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI

Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :


وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …” [Ali Imran: 161].

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya [7]. Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”
Ibnu Katsir mengatakan,”Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.” [8]

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dalam firmanNya :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [al Baqarah/2:188]
Juga firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” [an Nisaa`/4 : 29].

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu di atas.

PINTU-PINTU KORUPSI

Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.

1. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan :

((غَزَا نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَقَالَ لِقَوْمِهِ لَا يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا وَلَا أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا وَلَا أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلَادَهَا فَغَزَا فَدَنَا مِنْ الْقَرْيَةِ صَلَاةَ الْعَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ لِلشَّمْسِ إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَّهَبِ فَوَضَعُوهَا فَجَاءَتْ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا، ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا))

“Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : “Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya; tidak pula seseorang yang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya”.

Lalu nabi itu pun berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : “Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami,” maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya): “Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berbai’at) kepadaku,” kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,”Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaknya kabilahmu bersumpah (berbai’at) kepadaku,” kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,”Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul,” maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita.[9]

2. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).

Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan :

((أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا))

“Tidakkah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?”

Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :

((فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ))

“(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …” [10]

3. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ))

“Hadiah untuk para petugas adalah ghulul”. [11]

4. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya : Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).[12]

BAHAYA BUATAN GHULUL (KORUPSI)
 
Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :

1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((… وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ …))

“Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …” [13]

2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((… فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))

“…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”. [14]

3. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))

“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”. [15]

4. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))

“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)”.[16]

5. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

((أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”. [17]

Demikian yang bisa tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uraian singkat ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tahdzibul Kamal, II/924 -copi manuskrip oleh Penerbit Daarul Ma’mun lit Turats, Damaskus, dan didistribusikan oleh Maktabatul Ghuraba, Madinah. Lihat juga Taqributh Tahdzib, urutan no. 4544.
[2]. Lisanul ‘Arab, 11/499.
[3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaihi. Al Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab al Jihad was Sair, bab Tahlilil Ghana-im li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287.)
[4]. Lihat an Nihayah fi Gharibil Hadits, 3/380.
[5]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab al Kharaj wal Imarah wal Fa-i, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023.
[6]. Nailul Authar, 4/233.
[7]. Tafsir Ibnu Katsir (1/398).
[8]. Ibid.
[9]. HR al Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124 dan Muslim dalam kitab al Jihad was Sayr, bab Tahlilil Ghana-im li Hadzihil Ummati Khashshah, hadits no. 3287.
[10]. HR al Bukhari dalam kitab al Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat Yamiinun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits no. 6636 dan lainnya dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadayal ‘Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 dengan lafazh yang serupa, dan ada sedikit perbedaan.
[11]. HR Ahmad, no. 23090 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwa’ul Ghalil hadits no. 2622.
[12]. Lihat takhrijnya pada catatan kaki no. 5.
[13]. HR al Bukhari dalam kitab al Hibah wa Fadhluha wat Tahridhu ‘Alaiha, bab Man lam Yaqbalil Hadiyata li ‘Illatin, hadits no. 2597 dan Muslim (dengan lafazh serupa) dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadayal ‘Ummal, hadits no. 3413.
[14]. HR Ibnu Majah dalam kitab al Jihad, bab al Ghulul, hadits no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 7869.
[15]. HR Ahmad, no. 21291; at Tirmidzi, no. 1572; an Nasaa-i dan Ibnu Majah.
[16]. HR Muslim dalam kitab Thaharah, bab Wujubuth Thaharah lish Shalati, hadits no. 329, dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anh, dan diriwayatkan pula oleh yang lain dari Ibnu ‘Umar dan Usamah bin Umair al Hudzali Radhiyallahu ‘anhu.
[17]. HR Muslim dalam kitab az Zakat, bab Qabulush Shadaqati minal Kasbit Thayyibi wa Tarbiyatuha, hadits no. 1686.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving