Mohamad Hartadi

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>e-designonline.blogspot.com
=>e-tutorial07.blogspot.com
=>myblogdesign07.blogspot.com
=>matahati09@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Selasa, 14 Juni 2016

Melaksanakan Shalat Di Masjid Nabawi Padahal Di Dalamnya Ada Kuburan Nabi SAW

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivB4KLW5w6qD4Pv2Du8V-7N4bgSqj4AO0fMqwg2ZPIulEv6UiqZdpoCmWvYOLPzhgHSJ8WVY0YiQ1NwbuxWJGnDRR9xozwq1KXJaBZY3xtR8CKdN8w2C_GBoXPwzV9R1BCc9R5DXbM6gk/s640/masjid-nabawi.jpg


Pertanyaan.

Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Boleh atau tidak?

Jawaban.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.
Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. [Muttafaqun ‘alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya. [HR Muslim].
Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[1]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau n meninggal:

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi 
dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya. [HR Muslim].

Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. 

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[2]

https://muslimminang.files.wordpress.com/2014/09/perluasan-masjid-nabawi-tanpa-menyentuh-makam-rasulullah-3.jpg

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan:

Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[3]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[4]

Syaikh al Albani rahimahullah , secara jelas juga mengatakan:

Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau n di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah. [5]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (uaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh. [6]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan.

Wallahu  a’lam.
________ Footnote
[1] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[2] Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[3] Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[4] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[5] Tahdzirus-Saajid.
[6] Ibid.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Perihal Keturunan Rasulullah Dan Meminta Berkah Dengannya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGn8_DQiDdDBPdh_GfBKuUiKQqnD7ceGclJ28Tw3eSh9ZAhUJBOBqzzNCbKUp1xLs8OZJtmKsBfbQc_tJGCCFJzBesYM3_jROFtU0P_uyb7XKR4R6LFVfNVd-XU0ktuLNQMj2CO0a9ph9S/s1600/1161138324nabi-muhammad-saw.jpg

Pertanyaan.

Apakah keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada? Karena banyak orang yang mengaku keturunan (al itrah), dan banyak orang yang meminta berkah dari mereka. Tolong beri penjelasan?

Jawaban.

Keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada. Bahkan di antara keturunan beliau,  yaitu imam Mahdi, akan datang menjelang hari Kiamat, dan termasuk tanda-tanda besar hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَهْدِيُّ مِنَّا أَهْلَ الْبَيْتِ يُصْلِحُهُ اللهُ فِي لَيْلَةٍ

Al Mahdi dari kami, ahli bait, Allah akan memperbaikinya di dalam satu malam. [HR Ahmad, no. 646; Ibnu Majah, no. 4085. Dihasankan oleh al Albani di dalam ash Shahihah, no. 2371].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الْمَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ

Al Mahdi dari keturunanku dari anak Fatimah. [HR. Ahmad, no. 646; Ibnu Majah, no. 4085, dan ini lafazhnya. Dishahihkan oleh al Albani. Lihat juga di dalam ash Shahihah, no. 2371].

Adapun banyak orang mengaku sebagai keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka pengakuan tersebut kemungkinan benar, kemungkinan juga tidak benar. Sedangkan meminta berkah (tabarruk) dari mereka, maka itu merupakan kesalahan. Sesungguhnya semua berkah dan kebaikan itu hanyalah milik Allah Azza wa Jalla. Dia berfirman :

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah : “Wahai Allah, Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Hanya di tanganMu segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. [Ali Imran/3:26].

Imam Ibnu Jarir ath Thabari berkata: “Firman Allah ((Hanya di tangan-Mu segala kebajikan)), yaitu semuanya itu ditanganMu dan terserah padaMu, tidak ada seorangpun yang berkuasa terhadapnya, karena sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, dan bukan sesembahan dan tuhan yang dijadikan oleh orang-orang musyrik dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang ummi, mereka menyembahnya dari selainMu, seperti al Masih dan tandingan-tandingan yang diangkat oleh orang-orang ummi sebagai tuhan”. [Tafsir ath Thabari, 3/222-223].

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ اْلآيَاتِ بَرَكَةً وَأَنْتُمْ تَعُدُّونَهَا تَخْوِيفًا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَقَلَّ الْمَاءُ فَقَالَ اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ فَجَاءُوا بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَلِيلٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ وَالْبَرَكَةُ مِنْ اللهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُ الْمَاءَ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَقَدْ كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ

Dari Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata : Kami dahulu menganggap ayat-ayat (perkara-perkara luar biasa) sebagai berkah, sedangkan kamu menganggapnya sebagai perkara untuk menakut-nakuti. Kami dahulu bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam suatu perjalanan, kemudian air menjadi sedikit, maka beliau bersabda,”Carilah sisa air,” kemudian mereka datang membawa sebuah wadah yang berisi sedikit air. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah tersebut, kemudian bersabda,”Kemarilah menuju air bersih yang diberkahi, dan berkah itu dari Allah”. Sesungguhnya aku melihat air terbit dari jari-jari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan sesungguhnya kami juga pernah mendengar tasbihnya makanan yang sedang dimakan. [HR Bukhari, no. 3579; Tirmidzi; Nasaa-i].

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa berkah itu milik Allah dan dari Allah. Oleh karena itu, meminta berkah itu hanya kepada Allah.

Syaikh Dr. ‘Ali bin Nufayyi’ al ‘Alayani berkata,”Jika berkah itu dari Allah, maka memintanya dari selainNya merupakan kemusyrikan kepada Allah Ta’ala, seperti meminta rizqi, mendatangkan manfaat, dan menolak bencana dari selain Allah Azza wa Jalla .” [1]

Sebagai tambahan, tabarruk (mencari berkah) itu ada dua macam, yaitu : tabarruk masyru’ (mencari berkah yang disyari’atkan) dan tabarruk mamnu’ (mencari berkah yang dilarang).

Tabarruk masyru’ dilakukan dengan perantaraan perkara-perkara yang diberkahi oleh Allah, dengan cara yang dituntunkan oleh Allah melalui RasulNya. Dan hukumnya, ada yang wajib, mustahab, dan mubah. [2]
Untuk mengetahui perkara pun yang diberkahi oleh Allah, dan cara mendapatkan berkah itu, semuanya harus dengan dalil-dalil al Qur’an dan as Sunnah, karena hal ini termasuk urusan agama.

Contohnya tabarruk (mencari berkah) dengan al Qur’an, yaitu dengan cara membacanya, merenungkannya, menghafalnya, mengimaninya, mengamalkannya,  mendakwahkannya, dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

Tabarruk (mencari berkah) dengan bulan Ramadhan, ialah dengan cara berpuasa padanya, memperbanyak amal shalih, dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/02/habib-hasan.jpg

Tabarruk (mencari berkah) dengan lewat masjid, yaitu dengan cara melakukan shalat jama’ah di dalamnya, membaca al Qur`an, thalabul ilmi (kajian agama) dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan RasulNya.

Intinya, seluruh perbuatan atau perkataan, yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah atau RasulNya, untuk dilakukan di tempat tertentu atau waktu tertentu, atau tanpa ketentuan waktu dan tempatnya, kemudian seorang hamba melaksanakannya sesuai dengan tuntunan, dengan niat ikhlas dan didasari keimanan, maka hamba tersebut akan mendapatkan berkah dan kebaikan yang besar di dunia dan di akhirat.
Adapun tabarruk mamnu’, yaitu mencari berkah dengan perkara-perkara yang dilarang oleh syari’at, atau yang melewati batas tabarruk masyru’, atau sama sekali tidak memiliki sandaran syari’at. [3]  . Sehingga hukum tabarruk terlarang ini bisa sekedar kemaksiatan, dosa besar, atau bahkan kemusyrikan.

Di antara contoh tabarruk terlarang adalah tabarruk dengan dzat atau bekas orang shalih –selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam -, tabarruk dengan kubur orang shalih, tabarruk dengan merayakan hari kelahiran atau kematian atau peristiwa penting orang shalih, tabarruk dengan tempat-tempat yang berkaitan dengan kejadian penting.

Di antara tabarruk yang syirik, yaitu tabarruk kepada pohon, batu, kubur, patung, atau semacamnya sebagaimana dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
________
Footnote
[1] At Tabarruk Masyru’ wa Tabarruk Mamnu’, hlm. 17.
[2] At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hlm. 201, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda-i.
[3] At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hlm. 315, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda-i.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Suami Isteri Apakah Juga Termasuk Mahram?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilj4Pl9Gklhrs7Qh7bG_eHeHG2XkgXdZsPqmFVjDKRRFqr3qyOxz3ZY94t4UnMzM5m4dnJy2P_Cn0EvOw8uhXe6d4N59i6ngxwnUfowv-J_qGeCKWY-YjtOsFCM2adMGAlkFHA6IEJWrQ/s485/aurat+2.jpg

Pertanyaan.

Ana ingin bertanya, apa definisi muhrim? Apakah suami isteri itu muhrim? Apakah bersentuhan antara suami isteri membatalkam wudhu? Mohon jawaban disertai haditsnya. Syukran.

Jawaban.

Pertanyaan Anda perlu diperjelas maksudnya. Muhrim dalam istilah syari’at adalah orang yang menunaikan ihram haji atau umrah.

Tampaknya maksud pertanyaan Anda adalah mahram bukan muhrim. Bila mahram, maka pengertiannya adalah orang-orang yang diharamkan dinikahi oleh seorang laki-laki. Mereka ini ialah orang-orang, sebagaimana yang telah disampaikan Allah dalam firmanNya, surat an Nisaa`/4 ayat 22-24 :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا﴿٢٢﴾ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dengan demikian, maka suami tidak termasuk yang diharamkan menikahinya dalam pengertian ini.

Kemudian tentang hukum suami-isteri bersentuhan apakah membatalkan wudhu?

Tentang masalah ini, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan, tidak batalnya wudhu` seseorang disebabkan bersentuhan dengan wanita atau lelaki yang bukan mahram. Demikian ini pendapat madzhab Abu Hanifah, dan dirajihkan Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Utsaimin[1] dan Musthafa al ‘Adawi,[2] dengan dasar tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap firman Allah dalam surat al Maidah ayat 6 :

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

[pengertiannya adalah jima’ (berhubungan suami istri)].

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgri_fFzZjgRn2dnLU5erk33ezlAzObMDTgBOjlITv7aI7YmvHKZEmeYevpvjBhX92pivnOTKETQip9cRDTPzUz9I0veS-pEsP5WVVwliRlDv5U4korsb-02DaCiqg0xCk_VUm7SHQ7Te80/s1600/mahram.jpg

Hal ini dikuatkan dengan hadits berikut ini :
  1. Hadits ‘Aisyah, beliau berkata :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidurku. Lalu aku mencarinya, dan tanganku menyentuh bagian bawah telapak kaki beliau yang sedang bersujud …[3]   
  1. Dari ‘Aisyah, beliau berkata:
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Aku, dulu pernah tidur di depan Rasulullah, dan kedua kakiku di bagian kiblat beliau. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku, lalu aku menekuk kedua kakiku. Dan bila beliau bangkit, maka aku luruskan lagi. Waktu itu rumah-rumah tidak ada lampu penerangnya.[4] (dalam riwayat an Nasaa-i disebutkan :

إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ

(Apabila beliau ingin witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya).

Demikianlah pendapat yang rajih.

Wallahu a’lam.
________
Footnote
[1] Lihat Syarhul Mumti’, 1/240.
[2] Jami’u Ahkamin Nisaa’, 1/50.
[3] HR Muslim, 222 dan Abu Dawud.
[4] Muttafaqun a’laih.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Jama’ Shalat ‘Isya Dan Maghrib Ketika Sedang Safar

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYpZ-LL9eInfrb3hhNjBF5TQVzNY2EJm0gJg0z9rfN3myUbOzNwfOepzOLJRaXPJv0KTuFyyRbFw97yThmTxKT8e5YTd_ftwrhTSnAcV4G5TNq3q6J5zDVc_eckwPqqOqY5MDLgS-by-I/s1600/sujud.jpg


Pertanyaan.

Saya menjama’ takhir shalat Maghrib dengan ‘Isya ketika sedang safar. Tetapi ketika saya sampai di lokasi tujuan, ternyata sudah masuk waktu ‘Isya dan iqamah sudah dikumandangkan. Pertanyaan saya :
  1. Apakah saya harus shalat ‘Isya berjama’ah dahulu atau shalat Maghrib dahulu, baru kemudian shalat ‘Isya?
  2. Apakah boleh shalat ‘Isya berjama’ah, tetapi dengan niat shalat Maghrib. Mohon dijelaskan tehnisnya.
Jawaban.

Perlu diketahui, tertib dalam melakukan shalat ialah melakukan shalat Dhuhur kemudian ‘Ashar, atau Maghrib kemudian ‘Isya, adalah syarat dalam jama’, sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/871. Beliau rahimahullah mengatakan, disyaratkan tertib dengan memulai yang pertama kemudian yang kedua, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

(Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat) -HR al Bukhari. Juga karena syari’at menjelaskan tertib waktu-waktu shalat, sehingga shalat, wajib dilakukan pada waktu yang telah disusun pembuat syari’at.

Kemudian Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan contoh. Seseorang berniat jama’ ta’khir, kemudian masuk masjid dan mendapati orang-orang shalat ‘Isya, lalu ia masuk ikut mereka (berjama’ah) dengan niat shalat Isya’. Dan ketika selesai shalat ‘Isya, ia shalat Maghrib. Maka kami katakan, shalat ‘Isya’nya tidak sah, karena ia mendahulukan dari Maghrib dan tertib itu adalah syarat. Sehingga ia mengulangi lagi shalat ‘Isyanya lagi, sedangkan shalat Maghribnya sah. Pengertian tidak sah disini adalah, tidak sah sebagai shalat fardhu yang menghilangkan kewajiban, namun ia menjadi shalat sunnah yang diberi pahala.[1]

Berkenaan dengan  pertanyaan tersebut, kami bawakan pula fatwa Lajnah ad Da’imah lil Buhuts al ‘Ilmiyah wal Ifta`, Saudia Arabia, no. fatwa 425 yang berbunyi:

Barangsiapa yang mendapatkan keringanan safar, maka diperbolehkan menjama’ shalat ‘Ashar dengan Dhuhur, baik jama’ taqdim (di waktu Dhuhur) atau jama’ ta’khir (di waktu ‘Ashar), dan menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya dengan jama’ taqdim (di waktu Maghrib) atau jama’ ta’khir (di waktu ‘Isya) sesuai dengan kemaslahatan musafir tersebut. Namun dalam jama’ tersebut diwajibkan tertib. Dia shalat Dhuhur dulu kemudian shalat ‘Ashar, dan shalat Maghrib dahulu baru shalat ‘Isya, baik dilakukan dalam jama’ taqdim maupun ta’khir. [2]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4zffvZZiPYSlpAjiz4dDuRSZdXbsONmZoLXM2riJB0I9j_YRNlQnuaag2krJA4C8Wo-Twj2tz0SxHVEruSXJvZpw2Nb12g2VI9bWPC3ETY1_LDb00oiKoMSW6VohQ7maGLwKzEx3Fijp5/s400/1.jpg

Fatwa Lajnah Da’imah no. 12014 berbunyi:

Wajib bagi orang yang mengakhirkan shalat Maghrib ke shalat ‘Isya dalam safar (bepergian), untuk memulainya dengan shalat Maghrib terlebih dahulu. Apabila ia masuk bersama orang yang shalat ‘Isya dan berniat shalat Maghrib, kemudian duduk pada raka’at ketiga, maka shalatnya sah. [3]

Dari fatwa-fatwa di atas menjadi jelas, bila kita ingin menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya pada waktu ‘Isya, maka wajib mendahulukan shalat Maghrib walaupun mendapati jama’ah shalat ‘Isya. Apabila didahulukan shalat ‘Isyanya, maka dianggap belum menunaikan shalat ‘Isya, sehingga mengulangi shalat ‘Isya lagi setelah melaksanakan shalat Maghrib.

Jadi, bila Anda berniat shalat Maghrib di belakang imam shalat ‘Isya, maka boleh duduk pada rakaat ketiga, sambil menunggu imam selesai shalat, dan salam setelah imam salam.

Wallahu a’lam.

Footnote
[1] Syarhul Mumti’, 4/572.
[2] Fatawa Lajnah Daimah, 8/138-139.
[3] Fatwa Lajnah Daimah, 8/139.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Beranggapan Sial dengan Angka 13, Itu Adalah Salah Satu Bentuk Kesyirikan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZIXV4ryD3sCI-7_WlXUgrmOMW-FAOA7-uYBtlnttEwHdFbhH-9bfUhhIolN8vpQO7hTurj1_-lorIPJKtIqAd5KZS_g1mZ_7x81F8myg4AsqwKkdl3fvzf_AT25UCNDd7aFGy3G7QRBo/s1600/94374_angka-13.jpg

Anggapan sial dan datangnya bencana karena hari tertentu, bulan tertentu (baca: bulan suro), angka tertentu (angka 13) atau peristiwa tertentu (semisal kejatuhan cecak sebelum pergi) dalam bahasa Arab disebut thiyarahatau tathayyur. Istilah ini diambil dari kata thairun yang artinya burung
 
Hal ini karena pada mulanya orang Arab punya anggapan sial dengan sebab burung. Gerak tertentu yang dilakukan oleh seekor butung bisa menyebabkan mereka mengurungkan diri untuk melakukan suatu hal. Islam datang untuk menghapus keyakinan semisal ini. Islam menegaskan bahwa bahaya dan manfaat hanya ada di tangan Allah.

Thiyarah itu bertentangan dengan tauhid karena perbuatan Allah dinisbatkan kepada makhluk. Juga dikarenakanthiyarah itu akan menjadi sebab adanya keyakinan bahwa makhluk yang lemah itu punya pengaruh dalam takdir yang telah Allah tentukan. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya sebagai kesyirikan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الطِّيَرَةُ مِنَ الشِّرْكِ ». وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Thiyarah itu syirik. Semua kita pasti pernah terbesit di dalam hatinya anggapan sial karena hal-hal tertentu namun Alloh menghilangkannya dengan tawakal” (HR Tirmidzi no 1614, dinilai shahih oleh al Albani).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ قَالَ « أَنْ يَقُولَ أَحَدُهُمْ اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ».
Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengurungkan niatnya karena thiyarah maka dia telah melakukan kesyirikan”. Para shahabat bertanya, “Wahai rasulullah, apa penebus untuk dosa tersebut?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapan ‘allahumma la khaira illa khairuka, wa la thaira illa thairuka wa la ilaha ghairuka’Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikanMu. Tidak ada kesialan kecuali kesialan yang Kau tetapkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau” (HR Ahmad no 7045, dinilai hasan oleh Syeikh Syuaib al Arnauth).
Para ulama ahli sunnah dengan mengingatkan dengan keras bahaya thiyarah. Karena thiyarah adalah penyimpangan dari keyakinan yang benar bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan manfaat dan kebaikan melainkan Allah.

Dalam thiyarah, perbuatan Allah dinisbatkan kepada makhluk yaitu keyakinan orang yang punya anggapan sial bahwa apa yang terjadi itu disebabkan sumber thiyarah baik hari, bulan ataupun hewan. Ini merupakan syirik dalam rububiyyah.

https://4.bp.blogspot.com/-5FK_8U6lu7o/VtQ6RI374pI/AAAAAAAAAmo/pzYPzV97Qcc/s640/13.jpg

Oleh karena itu, Allah membantah anggapan kaum Nabi Shalih bahwa kekeringan dan paceklik itu disebabkan Nabi Shalih. Allah tegaskan bahwa apa yang terjadi itu dari sisi Alloh disebabkan dosa dan maksiat mereka.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ (45) قَالَ يَا قَوْمِ لِمَ تَسْتَعْجِلُونَ بِالسَّيِّئَةِ قَبْلَ الْحَسَنَةِ لَوْلَا تَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (46) قَالُوا اطَّيَّرْنَا بِكَ وَبِمَنْ مَعَكَ قَالَ طَائِرُكُمْ عِنْدَ اللَّهِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تُفْتَنُونَ (47)

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru): “Sembahlah Allah”. Tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan. Dia berkata: “Hai kaumku mengapa kamu minta disegerakan keburukan sebelum (kamu minta) kebaikan? Hendaklah kamu meminta ampun kepada Allah, agar kamu mendapat rahmat”. Mereka menjawab: “Kami mendapat nasib yang malang, disebabkan kamu dan orang-orang yang besertamu”. Shaleh berkata: “Nasibmu ada pada sisi Allah, (bukan kami yang menjadi sebab), tetapi kamu kaum yang diuji” (QS an Naml:45-47).

Jadi thiyarah adalah keyakinan yang tidak benar dan tidak punya pengaruh apapun. Allahlah satu-satunya yang mengatur alam semesta.

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « أَقِرُّوا الطَّيْرَ عَلَى مَكِنَاتِهَا ».

Dari Ummu Kurzin, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah burung, jangan dibentak dari tempatnya” (HR Abu Daud no 2835, dinilai shahih oleh al Albani).

Maksudnya biarkan burung berada di tempat yang kalian lihat dan jangan punya anggapan sial dengannya karena burung tersebut tidak akan membahayakan kalian.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya dan tidak ada anggapan sial karena suatu hal” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ طِيَرَةَ ، وَخَيْرُهَا الْفَأْلُ » . قَالَ وَمَا الْفَأْلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْكَلِمَةُ الصَّالِحَةُ يَسْمَعُهَا أَحَدُكُمْ »
 
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada anggapan sial karena suatu hal. Thiyarah yang terbaik adalah fa’i (kata-kata yang membuat optimis)”. Ada yang bertanya, “Apa itu fa’i wahai rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kata-kata baik yang kalian dengar” (HR Bukhari dan Muslim).

Tentang ciri orang yang masuk surga tanpa hisab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ ، وَلاَ يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak punya anggapan-anggapan sial, tidak minta di-kay (pengobatan dengan besi panas) dan hanya bertawakal kepada Rabbnya” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas).

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Apakah Kepiting Halal Dimakan?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPDD9V-nCfEAsSCjUy3_iDxpunR008J-fSa1fa4A-TpDfvzZ_ZnCI9sR45AvejNOLUEAMj8-x99b1Zxv6eCLtMSWPIB1WWsI2SG9jlaRf68f7leOU0VexNVSzZwFeuJoUPWNlie1AFa-w/s640/3.jpg

Pertanyaan.

Mohon penjelasan, dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal. Syukran.

Jawaban

Sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. [al A’raf7:54].

Oleh karena itu, Allah melarang manusia menghalalkan dan mengharamkan tanpa dalil dari al Kitab dan as-Sunnah. Dan jika hal itu terjadi berarti termasuk membuat kedustaan atas nama Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an-Nahl/16:116].

Dalam masalah makanan, hukum asal seluruh makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [al Baqarah/2:29].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. [al Baqarah/2:168].

Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengharamkan makanan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya, sesuai tugas Rasulullah n , yaitu menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” [Yunus/10:59].

Setelah mengetahui kaidah ini, maka adakah keterangan di dalam al Kitab atau as-Sunnah yang mengharamkan kepiting?

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat maupun hadits yang mengharamkan kepiting. Di sebagian sekolah dan buku-buku diajarkan, bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Mungkin dari sinilah sebagian orang beranggapan jika kepiting itu haram. Seseorang yang beranggapan demikian, maka perlu menunjukkan dalil bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Jika jelas tidak ada dalilnya, maka hal itu kembali kepada kaidah, yaitu bahwa seluruh makanan itu halal kecuali yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.

Adapun berita saudara “tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal”, maka perlu kami jelaskan, bahwa sesuatu yang haram menurut nash syari’at pada zaman dahulu, tidaklah bisa menjadi halal pada zaman sekarang. Karena yang menentukan halal dan haram itu adalah Allah Azza wa Jalla , bukan waktu. Memang makanan yang Allah haramkan itu bisa menjadi halal dalam keadaan terpaksa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2:173].

Demikian jawaban kami.

Wallahu a’lam.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Hukum Memanfaatkan Barang-barang Bekas Ritual Sesajen


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJcfNUg6CwKhjVsZjqpvDtYIwp_YGUQGYjgWGvymaMdDZ_zuUqGyleK8KXTUdnVN7rX9zPWZXsmD_dsBbed9IrySA2ObPwDPVuIDMpVH29_uAysT6GvnA7AffXv2lgyu53lZTf4MevZ7pO/s400/sesajen.jpg

Pertanyaan.

Bolehkah Kita mengambil dan memanfaatkan barang-barang bekas ritual ibadah orang-orang kafir selain makanan (seperti wadah sesuatu atau bejana, sandal dan lain sebagainya) yang mereka buang (karena dianggap mendatangkan sial) ?

Jawaban.

Boleh. Karena pemilik barang sudah membuangnya dan tidak membutuhkannya, padahal barang-barang itu masih bisa dimanfaatkan. Tidak memanfaatkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allâh membenci untuk kalian tiga perkara: desas-desus; menyia-nyiakan harta; serta banyak bertanya. [HR. Bukhâri dan Muslim]

Perlu kami ingatkan, meskipun tidak ditanyakan bahwa binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allâh, maka dagingnya haram dikonsumsi. Allâh Azza wa Jalla berirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah (mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-Maidah/5: 3]

Lalu, bagaimana hukum selain dagingnya ? Syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi al-Mishri rahimahullah mengatakan, “Demikian juga makanan, minuman, atau lainnya, yang dinadzarkan untuk selain Allah Azza wa Jalla atau sesaji untuk selain Allâh. Semua makanan yang diproduksi dengan menyebut nama-nama sesembahan selain Allah dan demi mendapatkan berkah darinya yang dibagikan kepada orang-orang yang tirakat (semedi/mencari berkah) di dekat kubur-kubur dan thaghut-thaghut (semua yang disembah selain Allâh-red), itu semua sama hukumnya dengan hukum hewan yang disembelih untuk selain Allâh’. [Catatan kaki Kitab Fathul Majîd, hlm. 151, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/1979 M]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ_i4_Eim0V5C8-RoqzhYKcP4L7JtABlTDZebJEclHI9ajl-_TGGExeDm9uhk1Xwfv3xDy9OBomkNo15d5nyzLYUpsjt2hugMMwfK770NUO-ilR5bduggUBS5-UWo2z032iA_9jjF9iQU/s1600/sesajen-300x200.jpg

Namun perkataan syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi rahimahullah ini dikomentari oleh syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah sebagai berikut, “Masalah ini perlu dirinci ; Jika yang dimaksudkan adalah (menjelaskan bahwa-red) perbuatan itu merupakan syirik, karena hal itu merupakan sebentuk ibadah dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh, maka itu benar. Karena siapapun tidak boleh beribadah kepada selain Allâh dengan bentuk ibadah apapun; Tidak boleh beribadah kepada seorang nabi atau lainnya. Dan tidak diragukan lagi, menyajikan makanan, minuman, uang dan lain sebagainya untuk para Nabi, Wali, atau lainnya yang telah mati, atau untuk patung-patung dan semacamnya, dengan penuh optimisme sekaligus rasa khawatir, termasuk prilaku beribadah kepada selain Allâh. Karena beribadah kepada Allâh adalah (dengan melaksanakan) apa yang diperintahkan oleh Allâh dan RasulNya.

Adapun jika yang dimaksudkan oleh syaikh Muhammad Hamid adalah (menjelaskan bahwa-red) uang, makanan, minuman serta binatang-binatang hidup yang disajikan oleh para pemiliknya untuk para Nabi, Wali, dan lainnya, itu semuanya haram diambil dan dimanfaatkan, maka itu pendapat yang tidak benar. Karena semua itu adalah harta benda yang bisa dimanfaatkan sementara para pemiliknya sudah tidak menginginkannya lagi. Barang-barang ini tidak sama hukumnya dengan bangkai. Kalau begitu, barang-barang tersebut boleh diambil dan dimanfaatkan oleh orang yang mengambilnya, sebagaimana harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk orang yang dikehendaki. Seperti buah yang masih ditangkai dan  buah kurma yang dibiarkan oleh para petani dan para pemetik kurma untuk orang-orang miskin. Dalilnya yaitu  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang ada di tempat penyimpanan pada berhala Latta dan harta itu dipergunakan oleh beliau untuk membayarkan hutang ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi.

Beliau memandang, persembahan harta ini sebagai sesajen untuk berhala Latta bukan sebagai penghalang bagi orang yang ingin mengambilnya, kalau mampu. Akan tetapi, siapapun yang melihat orang-orang yang tidak berilmu dan orang-orang musyrik melakukan perbuatan itu (memberikan sesaji), maka dia berkewajiban untuk mengingkari dan menerangkan kepada mereka bahwa perbuatan itu termasuk syirik.

Sehingga tidak ada yang mengira, sikap diam tanpa pengingkarannya atau sikapnya yang mengambil barang tersebut sebagai dalil bahwa perbuatan itu boleh atau bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh itu boleh. Juga dikarenakan, syirik merupakan kemungkaran yang paling besar,  sehingga wajib diingkari.

Namun, jika makanan itu dibuat dari daging sembelihan orang-orang musyrik, atau lemaknya, atau kuahnya, maka itu haram. Karena hukum sembelihan mereka sama dengan hukum bangkai, yaitu haram dan makanan yang tercampuri menjadi najis. Berbeda dengan roti dan yang semacamnya, yang tidak tercampuri sembelihan orang-orang musyrik, maka itu halal bagi orang yang mengambilnya. Demikian juga uang dan semacamnya (hukumnya halal) sebagaimana penjelasan diatas. Wallâhu a’lam. [Catatan kaki kitab Fathul Majîd, hlm. 151-152, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/ 1979 M].

Dari penjelasan Syaikh Bin Bâz rahimahullah ini, terpahami dengan jelas bahwa barang-barang yang telah beliau sebutkan itu halal. Namun perlu diingat, tidak boleh ada keyakinan bahwa benda-benda itu membawa berkah atau bencana. Demikian juga tidak boleh mengambilnya dengan cara-cara yang mengakibat si pengambil direndahkan oleh manusia, seperti berebutan dan semacamnya.
Wallâhu a’lam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Membayar Zakat Fitrah Saat Tinggal di Luar Negeri


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJLxqJe089pFilOVjh7GhZJ4ZRoLFdLkSGM4iickM2innLtpHq0gaju5S5iKUW-jbhDEWPN3d1PKxYCDs70hV-y3cbG7Oxsbw0lB6HVpGgGG0poeFxI5YEVzF1DD_1Xv84qlKMo5zM1c4/s1600/Golongan+yang+Berhak+Menerima+Zakat+Fitrah.jpg

Ustadz, saya tinggal di luar negeri. Bolehkah membayar zakat fitrah di negeri asal, karena menurut saya di negara asal lebih membutuhkan zakat tersebut.

Jawab:

Menunaikan zakat fitrah disunahkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Namun, diperbolehkan menunaikan zakat fitrah di luar tempat orang tersebut berdomisili.

Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, ‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah, 2:367)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8WnMJtQCcBXcrzGTGjOdEdDbqa8yyXWsSxdKqjVWeyz8htnKYX_HXIwQ5hEZmtwd9YlN3sRFOZ1wUtiTOK0smpfdwXIeHqmmxHWbkQCka601Rlq3um5meZqJDkj_n7ANvS63PjrsAYp7_/s1600/index.jpg

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang disyariatkan untuk penunaikan zakat fitrah. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitrah itu mengikuti badan. Maksudnya, badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta itu mengikuti (lokasi) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, zakat fitrah oleh orang yang berada di Mekkah itu ditunaikan di Mekkah, sedangkan untuk keluarganya yang tinggal di luar Mekkah maka zakat fitrahnya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin). 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa, Bolehkah?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFrBX8JPY-MkDXoXUD_cvnUOp3iFNFoZxASWSK4qpSkbU6_VWMlaHvZVcWHk79uNDrzkD8yAVi1j2Q1pwgsnJ8S67x_-s-VkOpIEY23imviPJ877MBwtvJ8KINAkfiDv_7r-jb1m_xV-8/s1600/Mencicipi+Makanan.PNG

Mencicipi makanan, seluruh mazhab berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh kecuali karena darurat atau karena keperluan. Namun, disyaratkan makanan tidak boleh menyentuh kerongkongan dan tidak boleh sampai ke dalam perut.

JIKA sedang memasak, bagi seorang perempuan, tentunya enggak pas kalau tidak mencicipinya. Sebab, khawatir masakan tersebut tidak sedap. Apalagi makanan yang dibuat itu, tentunya juga akan disantap oleh suami dan anak-anak kita. Dan pastinya, kita tak ingin mereka kecewa dengan hasil pasakan kita bukan? Tetapi, apakah ketika berpuasa kita boleh mencicipi makanan?

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat oleh berbagai madzhab.

Hanafi: Makruh bagi orang yang berpuasa mencicipi makanan apabila mungkin sampai ke dalam perutnya, baik puasanya puasa fardhu maupun puasa sunnah. Kecuali dalam keadaan darurat, seorang perempuan boleh mencicipi makanan sekedar untuk mengetahui garamnya, seandainya suami perempuan itu seorang lelaki yang kasar atau jahat perangainya.

Maliki: Makruh bagi orang yang puasa mencicipi makanan, sekali pun dia yang memasak. Apabila dia mencicipnya, dia wajib meludahkannya kembali supaya tidak sampai ke kerongkongan. Jika makanan itu sampai ke kerongkongan tanpa sengaja, dia wajib mengqadha. Jika makanan itu sampai ke kerongkongan dengan sengaja, dia wajib mengqadha dan membayar kaffarah (denda) puasa Ramadhan.

Syafi’i: Makruh bagi orang puasa mencicipi makanan, kecuali bila sangat diperlukan. Umpamanya bagi seorang tukang roti dan sebagainya, maka tidak makruh.

Hanbali: Makruh mencicipi makanan tanpa suatu keperluan yang mendesak. Apabila sangat diperlukan tidak makruh.

https://ecs7.tokopedia.net/blog-tokopedia-com/uploads/2015/05/tips-untuk-anak-yang-merantau-ke-luar-negeri-agar-bisa-bertahan-hidup-di-negeri-orang-belajar-masak-sendiri.jpg

Kata Imam Ahmad bin Hanbal, “Saya lebih menyukai orang puasa yang tidak mencicipi makanan. Jika ia melakukannya tidak memberi mudharat, ya tidak mengapa.”

Kata Ibnu Abbas, “Tidak mengapa kalau hanya sekedar merasai.”

Tersebut di dalam “Al-Mughni”, Hasan pernah mengunyahkan buah pala bagi cucunya, padahal dia puasa. Karena itu Ibrahim memberi rukhsah (keringanan) dalam masalah tersebut.

Kata Ibnu ‘Uqail, “Makruh tanpa suatu keperluan tertentu, tetapi tidak mengapa karena alasan keperluan. Jika dia mencicip, lalu makanan sampai ke tenggorokkan, puasanya batal. Jika makanan tidak sampai ke tenggorokkannya, tidak membatalkannya.”


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Netanyahu Minta Putin Agar Mengizinkan Militernya Terbang di Suriah dan Lebanon


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0tTAbKQr47WBQsBrXx_ZInA3gPsjd1ZYFQJq5AKaZYO2aaFe8jqW5tgdWiBxfjTxoqizKlglNTv-_eIZv7M3RQrYm7FJXUHfvZ3itqTJM1dIkYJeWyXc-eTYa6ZIYw7QmynoqRICyWe8/s1600/Putin-Netanyahu.jpg

PERDANA menteri Netanyahu meminta Presiden Rusia, Vladimir Putin agar mengizinkan militernya terbang di wilayah udara Lebanon dan Syiria, demikian dilansir Arab48.com belum lama ini (9/06/2016).

Menteri Luar Negeri Israel, Ze’ev Elkin, yang juga penerjemah Netanyahu, Selasa (7/06/2016), mengatakan, Putin dan Netanyahu memiliki hubungan yang sangat baik.

“Tidak ada kontradiksi antara hubungan Netanyahu dengan Putin serta hubungan Netanyahu dengan Presiden AS Barak Obama,” terang Elkin.

http://www.jewishjournal.com/images/made/65a1a06ebc792e16/cov_russia-obama-netanyahu_3514_566_356_c1.jpg

Mengenai kerjasama keamanan antara tentara Rusia dan Israel, Elkin mengatakan bahwa Rusia menjalankan pasukan di Suriah, bukan Amerika Serikat.

“Oleh karena itu, jika kita ingin penerbangan gratis bagi pasukan udara kami di Lebanon dan Suriah dan jika kita ingin menjaga kepentingan keamanan dan politik warga negara Israel, maka kami akan berbicara kepada Rusia,” jelasnya.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Gangster Rap, Salah Satu Skenario Jahat Illuminati Lainnya


http://2.bp.blogspot.com/-B3LGKPQkRm4/UM_3sPQFltI/AAAAAAAAAt0/fkfAdvII0UY/s1600/cats.jpg

MEDIO akhir 1980-an dan 1990-an, Illuminati mengambil pendekatan baru untuk menghancurkan kehidupan jutaan orang. Selama beberapa dekade, Illuminati menggunakan seks bebas dan narkotika untuk merusak orang, tapi ternyata hal itu membutuhkan sesuatu yang lain, sesuatu yang sama-sama merusak.

Kekerasan jalanan lahir darinya, yang akan dicapai melalui pencucian otak. Pengaruh “The Order” melalui hip hop kepada pemuda hitam sudah berjalan, dan Illuminati memutuskan untuk sedikit mengubah cara guna mendorong perilaku barbar dan fanatisme suku atau ras. Akibatnya, rap gangsta lahir dan dengan cepat menjadi salah satu proyek pengendalian pikiran yang paling sukses dari NWO (New World Order).

Mempromosikan kekerasan dan tindakan kriminal lainnya, rap gangsta menjadi sebuah fenomena budaya yang menyerang masyarakat kulit hitam. Artis seperti Tupac Shakur, Biggie Smalls, dan Dr. Dre membuat glamor perilaku fantisme suku tersebut. Hal itu termasuk membentuk geng jalanan, mengikuti pemimpin, berjuang dalam perang, dan merendahkan wanita. Dalam pertukaran untuk kerjasama mereka, seniman Illuminati diberikan ketenaran dan kekayaan. Bagi mereka para fans, yang mereka miliki adalah mimpi yang rusak dan sel penjara.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ0WBcT4a2Po5cA4QDQBEowVBGzw5ca1uiYs00gcdOX2fQJ3fPVBreW9C4iva-RCzeDnOaQygO2dddCyX97OqC3ciuqjtfBY9GJGa3IDhP0TWCUTh40bRvAc6kvcITXbuSX-o0gXKxa9Hl/s1600/JayZDynastyFreemason-300x297.jpg

Simbolisme juga tampak jelas di album rap gangsta. Periksa kelompok Dr. Dre, NWA, yang memiliki kemiripan mirip dengan NWO. Contoh lain yang terkenal adalah Tupac album “The Don Killuminati”, dan jangan lupa berapa banyak desianer pakaian olahraga yang menggunakan simbol piramida dan Mata satu. Illuminati menciptakan merek dagang di mana-mana. Semuanya dilakukan untuk Setan, dan untuk memujinya harus dilakukan melalui penerapan simbol-simbol.

Rap gangsta muncul dari berbagai motif. Pertama, Illuminati memiliki pandangan sangat rasis dan percaya bahwa populasi dunia harus merupakan sebuah profil genetik tertentu. Ini tidak berarti bahwa ia ingin manusia hanya terdiri dari Kaukasia bermata-pirang biru. Ini menunjukkan bahwa ras akan jatuh ke dalam beberapa jenis hierarki kasta setelah “The Order” mengambil alih kendali. Satu ras akan berada di bagian atas, sementara yang lain akan menempati anak tangga yang lebih rendah. kepemimpinan kemungkinan akan lebih beragam untuk mempertahankan pemaksaan.

https://warungkopi17teknologi.files.wordpress.com/2011/05/illuminati-kanye-west-image.jpg

Kedua, Illuminati membutuhkan polisi negara untuk mengontrol masyarakat dan menghancurkan perlawanan, dan cara untuk mencapai itu adalah dengan meyakinkan orang-orang bahwa polisi bersenjata diperlukan. Dengan mengangkat kejahatan ke tingkat krisis, “The Order” mencapai hal tersebut. Amerika merasa lega ketika melihat tim SWAT menangkap bandar narkoba dan anggota geng. Bahkan ketika pelanggaran kotor terjadi, orang-orang tidak ingin polisi mereka untuk diberi sanksi atau mengalami reformasi. ketakutan jika “gangstas” akan menguasai jalanan.

Terakhir, agar kebencian rasial semakin menggejala di seluruh dunia, rap gangsta berhasil dengan sangat memuaskan. Hari ini, kulit hitam menghadapi stereotip negatif yang begitu besar karena terlalu banyak dari mereka yang melakukan kekerasan dan masuk penjara. Rap gangsta adalah penyebab utama dari ini.

Bahkan mereka yang tidak memahami kondisi, akhirnya percaya bahwa semua orang kulit hitam bertindak seperti itu. Wartawan kemudian memperburuknya dengan berfokus pada kejahatan saat mereportase komunitas kulit hitam.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Agar Lebih Bermanfaat, Caesar Bisnis Kaos Bertemakan Dakwah


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVRMeEZCCBXYxeiaIWKlxtB_QcKGM2mWrw_GuuQIB9U_aaBJWnLcS4kDWsGVmIpLqm2Y5Rnsckmw8KG8pp3ZJMJvXJTIi4BoZlW8vckE5SRQ6MQllHQ62-oQEQ-7vbfSCWHTWaVnSTnBc/w1200-h630-p-nu/indadari+caesar+bercadar+2.JPG

CAESAR Aditya Putra tak lagi bergoyang. Program YKS, sebuah program televisi yang melejitkan namanya sebagai artis dengan goyangan fenomenal, telah ia tinggalkan. Kini, Cesar bersama istri tercinta, Indadari Mindrayanti, membuka usaha pakaian muslimah dan kaos distro bertemakan dakwah.

“Saat saya hijrah, saya dan istri mulai usaha kecil-kecilan. Modalnya pun masih sedikit. Awalnya saya jualan Tahu Joged di Cibubur. Setelah diskusi dengan istri, diputuskan untuk wirausaha pakaian muslimah dan kaos dakwah. Usaha ini dimulai sejak awal tahun 2015. Moga usaha kaos dakwah ini bisa lebih bemanfaat,” kata Caesar saat ditemui di sebuah pameran Muslim Fashion Festival Indonesia di Senayan, Jakarta.

Caesar melihat kaos distro menjadi trend di kalangan anak muda. Banyak diantara mereka yang masih menggunakan gambar tengkorak. Dalam rangka dakwah, Caesar ingin mengganti orientasi trend anak muda dengan kaos distro bertemakan dakwah. “Disamping bermanfaat, pahalanya juga mengalir bagi yang berdakwah dengan kaos ini.”

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH3oe0SWu8KdTBjhl6gKNcbvW4-zdD_O6btE7xUiSnfd8Ry1bpCmRCf_QZYFOHOllqN32CrAWZ6v5dy6wE6wC-imKh-syPQMdJucwEGFMBaH6AdH4nsVAtbm8CXszsVD1oeXsHs2FE7Dc/s1600/caesar+yks+dan+anak+dan+istrinya.jpg

Dikatakan Caesar, hidayah itu adalah nikmat Allah yang sangat mahal. Ia mengaku senang dengan perubahan dalam dirinya. “Ini kasih sayang Allah pada saya. Nah, agar saya bisa mencari nafkah, maka saya dagang, bukan hanya untuk dunia, tapi juga akhirat. Alhamdulillah, lewat usaha ini saya merasa cukup.”

Trend jilbab dan kaos dakwah dikesankan sebatas lifestyle dan komoditi, Apalagi banyak penjual jilbab, tapi tak berhijab. Caesar hanya bisa berdoa dan berharap, muslimah menggunakan jilbabnya secara syar’i. “Kita tak bisa memaksa orang tuk berubah seratus persen. Kalau kita terlalu keras, mereka bisa mental. Dakwahnya harus dengan lemah lembut. Jika sudah ikut kajian keislaman, Insya Allah akan berhijab seperti yang diajarkan Rasulullah saw.

Caesar kini lebih mengejar akhirat dan berdakwah melalui baju bertuliskan YKS singkatan Yuk Kita Sholat atau Yuk Kita Sedekah. Bisnis clothingnya kini sudah sampai ke Korea. Dia ingin membuka toko di Blok M Square tapi sementara memanfaatkan ajang pameran. “Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita berdagang dan berdakwah.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Senin, 13 Juni 2016

Setelah Diteliti Oleh Ilmuwan Ternyata Filter Rokok Mengandung Darah Babi



http://2.bp.blogspot.com/-YCPcBDqZ83U/UdKMVm3cpfI/AAAAAAAAAn8/a8Ze842W6xE/s960/sdfsdfs.jpg

Seorang profesor Australia memperingatkan kelompok agama tertentu (Islam – red) dimana filter rokok mengandung tetesan darah babi.

Simon Chapman mengatakan bahwa suatu penelitian di Belanda baru-baru ini telah mengidentifikasi 185 industri yang menggunakan babi, termasuk penggunaan hemoglobin babi dalam filter rokok.

Profesor dari University of Sydney tersebut mengatakan bahwa hasil penelitian memberikan informasi dari dunia manufaktur rokok, dimana hal ini cenderung memicu keprihatinan bagi Muslim yang taat dan Yahudi.

https://cahyaimancahayakebenaranislam.files.wordpress.com/2013/08/rokok-darah-babi-inikabarku.jpeg?w=600

Hemoglobin dalam darah babi digunakan oleh beberapa produsen tembakau pada filter rokok.

“Saya berpikir bahwa akan ada beberapa kelompok, khususnya mereka yang taat, menemukan gagasan bahwa kandungan unsur babi dalam rokok sangatlah ofensif,” katanya kepada Sydney Daily Telegraph.

“Komunitas Yahudi tentu saja memperhatikan hal-hal tersebut dengan sangat serius, termasuk umat Islam,” tambahnya.

Hemoglobin, protein dalam darah babi, digunakan untuk membuat filter rokok. Karena dipercaya lebih efektif memblokir bahan kimia beracun sebelum mereka memasuki paru-paru seorang perokok.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Fatwa Ulama Tentang Hukum Memakai Toga Saat Wisuda


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9k6bLc2H367-TpCRC1LzR71mQaVcSte_LboJFs0UkrSKR5OQ4cfzuQK_NjmxSBy1sjDlVoEiYh_y1zmlaNVFfn3ttbbXIuf31CTBGWbrvHAotY-65ptdgVClA7B_kNSR3sRw9ipMzOGY/s1600/2.jpg

حكم لبس أرواب التخرج

Hukum memakai toga dalam rangka wisuda

سؤال : ما حكم لبس أرواب التخرج في حفل الخريجات ووضع القبعات على الرأس؟

Pertanyaan,

“Apa hukum memakai baju toga wisuda dalam acara wisuda dan apa hukum memakai topi wisuda?”

الجواب : الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
أمّا بعد:
فإن وضع القبعات على الرأس على الهيئة التي تصنع عند الاحتفال بتخرج الطلاب ليس من لبس المسلمين، بل من نوع الألبسة التي فيها خصوصية بالكفار، ومعلوم النهي الشديد عن التشبه بهم فيما هو من خصائصهم!

Jawaban Syaikh Muhammad Bazmul,

“Topi wisuda sebagaimana yang dipakai dalam berbagai acara wisuda tidaklah termasuk pakaian kaum muslimin bahkan termasuk pakaian khas orang-orang kafir. Telah kita maklumi bersama adanya ancaman keras dalam perbuatan menyerupai orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.

أخرج التــرمذي بإسناد حسن عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ”

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang berkualitas hasan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, Rasulullah bersabda, “Bukanlah umatku seorang yang menyerupai selain kami (baca:orang kafir). Janganlah kalian menyerupai Yahudi ataupun Nasrani karena sesungguhnya salam orang Yahudi itu berupa isyarat jari sedangkan salam orang Nasrani itu berupa isyarat telapak tangan”.

وأخرج أبـوداود في سننه في كتاب اللباس بإسناد حسن عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang berkualitas hasan dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka”.

وهذه النصوص كافية في بيان التحريم الشديد للتشبه بالكفار.

Dalil-dalil di atas sudah cukup untuk menunjukkan betapa haramnya perbuatan menyerupai orang kafir.

وكذا تخصيص لبس الأرواب عند الاحتفال بالتخرج ليس هو من شأن المسلمين بل من شأن الكفار ـ فيما يظهر لي والله اعلم ـ فلا يجوز تخصيصه باللبس.

https://zulliesikawati.files.wordpress.com/2009/01/toga1.jpg?w=300

Demikian pula, mengkhususkan baju toga untuk acara wisuda bukanlah perilaku kaum muslimin, namun perilaku orang-orang kafir. Demikianlah pendapat kami. Oleh karena itu tidak boleh mengkhususkan pakaian toga untuk acara wisuda.

نعم لا بأس ـ إن شاء الله تعالى ـ من إظهار الفرح بالتخرج والاحتفال بذلك، لأنه من باب العادات والأصل فيها الإباحة،

Memang, tidaklah mengapa, insya Allah, mengekspresikan kegembiraan karena telah lulus atau mengadakan acara wisuda karena acara wisuda itu termasuk perkara non ibadah yang pada asalnya adalah diperbolehkan.

ما لم يقترن بشيء يخرجه عن الإباحة، من ذلك غير ما تقدم من التشبه بالكفار أن يتخذ في وقت معلوم كل سنة، فهذا صار كالعيد، أو يصاحب بعزف موسيقي أوغناء محرم أو بهما وهذا محرم، ونحو ذلك
!
Dengan syarat dalam acara wisuda tersebut tidak mengandung hal-hal yang tidak dibolehkan di antaranya:

Pertama, perbuatan menyerupai orang kafir sebagaimana penjelasan di atas

Kedua, acara wisuda tidak boleh dipatenkan pada waktu tertentu setiap tahunnya sehingga acara ini menjadi ied baru (di tengah-tengah umat Islam).

Ketiga, mengandung suara musik atau nyanyian yang haram apalagi nyanyian yang bercampur dengan alat musik. Tentu saja ini diharamkan.

Keempat, perbuatan-perbuatan haram selainnya.

هذا ما يظهر لي والله اعلم واحكم.
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

Demikianlah pendapat pribadi saya. Wallahu a’lam”.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Kesultanan Banten Tantang JK Berdebat Soal Satpol PP Razia Warteg

Kesultanan%2BBanten%2BTantang%2BJK%2BBerdebat%2BSoal%2BSatpol%2BPP%2BRazia%2BWarteg


Perwakilan Kesultanan Banten menantang Wapres Jusuf Kalla (JK) berdebat soal Islam. Terutama menyoal pernyataan JK yang tidak sepakat dengan razia warung makan di bulan Ramadhan.

Tb A.Abbas Wasse, salah satu keturunan Sultan Banteng menilai pernyataan JK yang membolehkan rumah makan buka puasa tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan tak memahami toleransi antar umat beragama.

"Kita merazia para pedagang, di situ untuk menghormati orang Islam berpuasa," kata Tb. Abbas di Masjid Agung Banten, Kecamanatan Kasemen, Kota Serang, Senin (13/06/2016).

Abbas menyinggung perayaan Nyepi yang semua orang wajib menaati, hingga Bandara Bali tutup selama Hari Raya Umat Hindu itu.

"Hari Nyepi itu bukan orang saja yang disuruh Nyepi, pesawat aja disuruh diam. Kalau berbicara pelanggaran HAM, berapa kebutuhan orang untuk berangkat ke satu daerah yang menggunakan pesawat," kata Abbas.

"Mestinya Pak JK berbicara HAM secara utuh, harus adil, sebagai seorang Wapres berbicara di republik ini. Kalau perlu, saya mengajak JK berdiskusi soal Islam," tantangnya.

Sebagaimana diketahui, JK menentang penyisiran oleh Satpol PP terhadap pemilik restoran atau warung makan yang buka selama Ramadhan dengan alasan tidak semua warga berpuasa pada bulan Ramadhan.

Selain warga yang non-Islam, ada juga warga Muslim yang tidak bepuasa karena berhalangan seperti sakit dan perempuan haid.

Pernyataan JK itu menanggapi ramai pemberitaan tentang razia Warteg Ibu Saeni (53) oleh Satpol PP Kota Serang pada Rabu 08 Juni 2016 karena berjualan makanan pada siang hari.

Tokoh Banten lainnya yang juga Wakil Ketua Relawan Pemberantas Maksiat (RPM) Banten, KH. Yusuf, menambahkan organisasi masyarakat, kiai dan ulama di Banten mendukung tutupnya warung makan selama bulan Ramadhan di siang hari.

"Bagi yang tidak setuju dengan tindakan Satpol PP dasar nya apa? Tidak cukup dengan HAM, kalau menurut saya, lebih kuat mana HAM dengan Perda? Kalau Perda bisa dikalahkan dengan HAM, tidak usah bikin Perda Pergub lagi, HAM aja semua nya sekalian," kata KH Yusuf.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Meski Sudah Dapat Bantuan 10 Juta dari Jokowi, Warteg Ibu Saeni Masih Jualan Siang Hari


 Meski sudah mendapat bantuan dari orang yang mengaku suruhan Presiden Jokowi sebesar Rp 10 juta tunai yang diberikan pada hari Minggu (12/6) kemarin dan juga sumbangan netizen yang mencapai Rp 265 juta (mungkin belum diberikan), Warteg Ibu Saeni masih saja berjualan di siang hari.

Padahal pihak Pemkot dan MUI Kota Serang telah nyata-nyata memberikan imbauan melalui surat edaran terkait aturan jam rumah makan saat Ramadhan yang tidak boleh buka sebelum pukul 16.00.

Padahal Warteg Ibu Saeni yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten itu pernah ditertibkan Satpol PP dan mengundang simpati para netizen yang mengaku iba dengan ibu Eni, meski sebenarnya tak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Takut mah takut, tapi mau gimana lagi, usahanya bisa ini doang," kata Saeni ditemui diwarungnya, Senin (13/6/2016), seperti diberitakan Sindonews.

Saat ini, ibu empat orang anak ini dibantu oleh menantunya untuk memasak dan melayani pembeli yang datang diwarung yang sudah beroprasi sejak lima tahun yang lalu.

"Kemarin kan sempat sakit, sehari enggak jualan. Saya nelepon dia (menantu) buat ngebantuin masak, belanja. Warung bukanya sampai sahur," ujarnya.

Sementara itu, pantauan Sindonews di warteg dengan luas 4x12 meter yang juga dijadikan tempat tinggal oleh Saeni bersama sang suami Alex, pelanggan tetap berdatangan.

Sumber: Sindonews

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►

Satpol PP Hanya Berani Sama Pedagang Kecil? Warga Ini Buktikan Mal-Mal di Serang Patuhi Perda Ramadhan


Berikut penuturan salah satu warga Serang, Detty Meriyanti:

Bismillahirromannirrohim..

"Beraninya sama pedagang kecil aja tuh satpol pp.. gerebek tuh MCd, K*C, PIzzA H*T dll yang buka di mol mol!"

Begitu salah satu komentar netizen menanggapi kasus razia di kota Serang.

(Benarkah yg di mal mal tak patuh aturan Ramadhan di kota Serang? Larangan buka dari jam 04.30-16.00)

Ini sy photoin RM siap saji di sepanjang jalan di kota kami.. Kota Serang yang Santri dan Mandani..

(Foto-foto ini) Saya ambil dalam perjalan dari rumah (Senin, 13/6/2016) jam 12.30 menuju ke MOS Mall Of Serang.. anter anak lanang yang minta belikan sendal.. yaa pemandangan seperti tahun2 lalu.. tempat makan di mall serang masih tertutup rapat, ada salah satu RM di mall sudah buka dari awal cuma terlihat tampak depan aja. Saya nanya sama pelayan:

Saya: "Mas udah buka ya?"
Pelayan: "Sudah bu.. mau booking bu?"
Saya: "Gak mas.. saya mau bungkus dimsum aja"
Pelayan: "Ooh maaf bu.. klo pesen menu belum siap"

Naaahh...cakeep!


Begitu juga rumah makan tenda2 kecil dan rumah makan padang di sepanjang jalan.. sayang gak sempet di photo keburu turun hujan jadi burem nanti hasilnya klo di ambil dari dalam kaca mobil.

Mudah2an dengan adanya pemberitaan kemarin tidak akan goyah tetap isqomah dan agamis untuk kota Serang.

Klo emang kurang bijak cara menanganinya, mudah2an di perbaiki lagi.. walau surat perda sudah.. teguran juga sudah..

[Berikut foto-fotonya]




Sumber: fb

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving